Logo
>

Tidak Diblokir, Pemerintah Lakukan ini ke X dan Telegram

Ditulis oleh Yunila Wati
Tidak Diblokir, Pemerintah Lakukan ini ke X dan Telegram

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan rencana untuk memblokir media sosial X (dulu Twitter) di Indonesia. Ini terkait dengan kekhawatiran mengenai distribusi konten pornografi di platform tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan mekanisme take down dan firewall untuk menangani masalah ini.

    Take down adalah proses menghapus konten dari suatu platform media sosial. Sementara firewall adalah sistem yang dirancang untuk mencegah akses atau konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan internal, termasuk media sosial.

    "Enggak diblokir, lah. Kita akan pakai firewall, pakai mekanisme take down," kata Usman saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024.

    Usman menjelaskan bahwa pemerintah telah berhasil menghadang konten pornografi di media sosial, tetapi masih kesulitan menangani konten yang masuk melalui jalur VPN.

    Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan menerapkan penghapusan konten pornografi dan mengoptimalkan sistem pencegahan agar konten tersebut tidak masuk ke platform media sosial. Usman juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada media sosial X untuk tidak mengizinkan masuknya konten pornografi.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pernah menyatakan bahwa pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi. Budi menyatakan sudah mengirim surat ke platform tersebut mengenai rencana pemblokiran ini.

    “Soal pornografi X, saya sudah menyurati (soal) pornografi X, bahwa kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kami tutup, kami blok,” kata Budi Arie di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.

    Budi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bersikap tegas dalam menghadapi konten-konten yang tidak jelas. “Pokoknya kami yang enggak jelas-enggak jelas disikat saja lah. Masa kita diatur-atur negara lain ya,” ujarnya.

    Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif menangani penyebaran konten pornografi di media sosial X tanpa harus memblokir platform tersebut secara keseluruhan.

    Memblokir platform media sosial seperti X (dulu Twitter) dan Telegram sebenarnya dapat memiliki beberapa dampak negatif yang signifikan bagi Indonesia. Berikut adalah beberapa potensi kerugian yang bisa dialami jika kedua platform tersebut diblokir:

    1. Gangguan pada Komunikasi dan Informasi:

      • Banyak pengguna yang mengandalkan X dan Telegram untuk berkomunikasi, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Memblokir platform ini dapat mengganggu aliran informasi dan komunikasi yang sudah terbiasa dilakukan melalui media tersebut.

    2. Dampak Ekonomi:

      • Bisnis dan wirausaha yang menggunakan X dan Telegram untuk pemasaran, penjualan, dan layanan pelanggan bisa mengalami penurunan pendapatan. Platform ini sering digunakan untuk promosi dan menjangkau audiens yang lebih luas.

    3. Kehilangan Data dan Jejak Digital:

      • Pengguna yang menyimpan data penting, riwayat percakapan, dan dokumen pada platform ini bisa kehilangan akses jika pemblokiran terjadi tanpa adanya solusi alternatif untuk memigrasikan data.

    4. Pengaruh terhadap Kebebasan Berpendapat:

      • Pemblokiran platform media sosial dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini bisa memicu reaksi negatif dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia.

    5. Dampak pada Pengembangan Teknologi dan Inovasi:

      • Penggunaan platform media sosial seringkali menjadi bagian penting dari ekosistem teknologi dan inovasi. Pemblokiran bisa menghambat pengembangan aplikasi dan layanan yang bergantung pada integrasi dengan X dan Telegram.

    6. Potensi Peningkatan Penggunaan VPN:

      • Pengguna yang masih ingin mengakses X dan Telegram mungkin beralih ke penggunaan VPN (Virtual Private Network), yang bisa mengurangi efektivitas pemblokiran dan menimbulkan tantangan baru terkait keamanan siber.

    7. Reputasi Internasional:

      • Tindakan pemblokiran dapat mempengaruhi reputasi Indonesia di mata komunitas internasional, terutama dalam hal kebebasan internet dan keterbukaan informasi.

    8. Peluang Hilang untuk Mitigasi dan Kolaborasi:

      • Memblokir platform tersebut bisa menghilangkan kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan perusahaan teknologi dalam mengatasi masalah konten ilegal atau tidak pantas melalui pendekatan yang lebih konstruktif.

    Sebelum mengambil langkah pemblokiran, penting untuk mempertimbangkan berbagai alternatif lain yang dapat membantu menangani masalah tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Contohnya adalah peningkatan upaya dalam moderasi konten, kolaborasi dengan penyedia platform untuk mengembangkan solusi teknis, dan edukasi kepada pengguna mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79