Logo
>

Tom Lembong Diduga Menghasut di Media Sosial

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tom Lembong Diduga Menghasut di Media Sosial

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM Pelaporan ini dipicu oleh dugaan tindakan menghasut masyarakat yang dilakukan oleh Tom melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Hendarsam Marantoko, yang mewakili Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), dengan nomor surat tanda bukti penyampaian laporan 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menyoroti unggahan Tom Lembong yang berisi tangkapan layar Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu di akun Instagram-nya pada Jumat, 26 Januari 2024.

    Pasal tersebut, sebagaimana diunggah oleh Tom, menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten...." Hendarsam menjelaskan bahwa Pasal 299 Ayat (1) yang diunggah tersebut sebenarnya belum tercantum dalam UU Pemilu karena masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hendarsam menilai unggahan Tom ini sebagai upaya untuk menghasut atau menciptakan perpecahan di masyarakat, terutama terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden diperbolehkan berkampanye. "Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hendarsam.

    Tom Lembong diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu, yang melarang tim kampanye pemilu untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa pihak Bawaslu akan melakukan kajian awal sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil.

    Sementara itu, Tom Lembong belum memberikan komentar terkait laporan ini. Masyarakat dan pihak terkait menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu dalam menanggapi laporan tersebut.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi