KABARBURSA.COM-Pada tahun 2024, separuh populasi dunia akan menghadapi pemilihan umum. Sekitar 30 negara, termasuk Pakistan, berada dalam proses memilih pemimpinnya. Namun, di tengah-tengah proses ini, Pakistan diterpa gelombang ketidakpastian akibat dugaan kecurangan yang merajalela.
Hasil pemilu yang diadakan Kamis lalu mengejutkan dengan kemenangan bagi partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Imran Khan, meskipun dihadapkan pada tekanan dari pihak militer.
Sebagai catatan, Imran Khan, seorang mantan pemain kriket, awalnya menghadapi berbagai hambatan termasuk larangan berpartisipasi dalam pemilu dan ancaman penjara yang dijatuhkan pada periode menjelang pemungutan suara.
Meskipun PTI meraih sebagian besar kursi parlemen, namun tidak cukup untuk membentuk pemerintahan mayoritas. Klaim PTI tentang jumlah kursi yang sebenarnya mereka menangkan lebih dari 150, disertai dengan tuduhan adanya kecurangan sistematis dalam penghitungan dan pencatatan suara.
Protes pun meletus. Partai tersebut mengorganisir aksi protes di berbagai daerah pemilihan di seluruh Pakistan, yang dituduh sebagai pusat kecurangan.
Di tengah protes, bentrokan terjadi di beberapa kota termasuk Lahore dan Rawalpindi, dengan laporan penahanan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Partai-partai lain juga mengklaim adanya campur tangan yang merugikan dalam proses pemilu, terutama terkait dengan pihak Liga Muslim Pakistan Nawaz (PML-N) dan Partai Rakyat Pakistan (PPP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan militer.
Salman Akram Raja, seorang tokoh PTI, telah membawa kasusnya ke pengadilan dengan menyatakan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan.
Namun, PTI harus menghadapi tantangan waktu untuk menyelesaikan perselisihan ini, karena batas waktu untuk pengumuman hasil akhir semakin mendekat. Mereka juga dihadapkan pada upaya dari partai-partai lain untuk mencegah mereka mengambil alih kekuasaan.
Reaksi internasional terhadap kejadian ini cukup kuat, dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyimpangan dan campur tangan dalam pemilu tersebut. Diperlukan waktu tiga hari untuk mengumumkan hasil secara resmi, sementara Komisi Pemilihan Umum telah menunda pengumuman hasil sebanyak 10 kali hingga saat ini.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.