KABARBURSA.COM - Saham PANI atau PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, pada perdagangan Selasa pagi, 21 Januari 2025, terjun bebas. Saham turun hingga 5,48 persen atau setara dengan 850 poin. Kejatuhan saham PANI ini diduga kuat terkait dengan isu pagar laut yang ada di daerah Tangerang, Banten.
Terkait hal ini, perusahaan milik Aguan dan Grup Salim ini memberikan penjelasan. Menurut Perusahaan, salah satu anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yang diakuisisi pada akhir 2023, memang memiliki tanah di kawasan tersebut.
PANI menegaskan, lahan yang dikuasai oleh CIS telah memiliki sertifikat yang sah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini menunjukkan bahwa tanah tersebut sepenuhnya daratan, meski isu mengenai status lahan tersebut sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan keuangan per kuartal III 2024, PANI mengendalikan hampir seluruh saham di CIS, sebesar 99,33 persen.
Terkait PT Intan Agung Makmur, yang juga memegang sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, tidak ada hubungannya dengan PANI.
Sementara itu, muncul kabar bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, tengah melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut.
Dalam penelusuran awal, BPN menemukan adanya 263 sertifikat yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB milik CIS, dan 9 bidang milik perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM di area tersebut.
Nusron Wahid menambahkan bahwa, berdasarkan hasil koordinasi, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang terbit tersebut, jika terbukti berada di luar garis pantai.
BPN memproyeksikan untuk mengevaluasi sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 1982 hingga 2024 guna memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan garis pantai terbaru.
Jika ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.
Langkah investigasi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN terkait kelanjutan status sertifikat yang berada di atas kawasan pagar laut Banten. Hal ini menunjukkan pentingnya proses pemeriksaan yang mendalam untuk memastikan kesahihan sertifikat tanah yang terbit, terutama yang berkaitan dengan peraturan garis pantai.
Kontroversi ini tentunya akan menjadi fokus bagi masyarakat dan pengembang properti di wilayah tersebut, mengingat potensi dampaknya terhadap legalitas properti dan perkembangan properti di Tangerang.
Bagi PANI dan anak usahanya, CIS, keberadaan sertifikat yang telah terbit merupakan salah satu faktor yang menunjang kepercayaan investor. Namun, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah terkait tanah dan sertifikat ini memerlukan kewaspadaan.
PANI kini berada dalam posisi menunggu hasil investigasi dan potensi langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah yang akan menentukan nasib berbagai proyek properti yang melibatkan tanah-tanah di kawasan tersebut.
Evaluasi PSN PIK 2
Penurunan saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) terjadi di tengah pembicaraan mengenai evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang juga dikelola oleh perusahaan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh PSN, termasuk kawasan PIK 2. Proyek yang dimaksud meliputi pengembangan kawasan ekowisata Tropical Coastland.
Proyek ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik wisatawan sekaligus melestarikan lingkungan dengan mengusung konsep Green Area dan Eco-City.
Proyek tersebut akan mencakup lahan seluas 1.755 hektare dan dirancang untuk mendukung kawasan wisata mangrove sebagai mekanisme perlindungan alami pesisir. Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp65 triliun dan diharapkan dapat menciptakan lebih dari 6.200 lapangan kerja langsung serta 13.500 lapangan kerja tambahan melalui efek pengganda ekonomi.
Namun, pengumuman terkait pengembangan kawasan tersebut terjadi saat saham PANI mengalami tekanan jual. Saham perusahaan ini tercatat diperdagangkan di level rendah, dengan volume perdagangan mencapai 10,67 juta lot. Dalam seminggu terakhir, saham PANI turun sebesar 5,34 persen, dari Rp16.375 menjadi Rp15.500.
Meskipun proyek pengembangan di PIK 2 menjanjikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, ketidakpastian mengenai dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta pembiayaan yang tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kemungkinan memengaruhi sentimen pasar.
Sebagai informasi, proyek ini akan didanai melalui mekanisme non-APBN dan dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Usaha Pengusul. Meskipun demikian, pengumuman tentang kawasan PIK 2 dan proyeksi pengembangan ekowisata diharapkan dapat memberikan harapan bagi sektor pariwisata yang lebih luas, meskipun tekanan terhadap saham PANI tetap berlanjut.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pengembangan PSN di kawasan PIK 2 akan fokus pada ekowisata dan tidak terkait dengan isu lainnya, seperti keberadaan pagar laut yang sempat ramai diberitakan. Fokus utama tetap pada pengembangan kawasan hijau dan ramah lingkungan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.
Ke depan, investor perlu terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait proyek ini, terutama dalam hal implementasi dan dampaknya terhadap nilai saham PANI yang masih berfluktuasi.(*)