KABARBURSA.COM - Kabar baik datang dari Pan Brothers (PBRX). Perusahaan tekstil ini berhasil terlepas dari jerat pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari mayoritas kreditur, yang kemudian disahkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Status bebas pailit ini juga berlaku untuk dua anak usaha Pan Brothers, yaitu PT Eco Smart Garment Indonesia dan PT Prima Sejati Sejahtera. Ketiganya berhasil diselamatkan dalam homologasi ini.
Homologasi adalah proses pengesahan atau persetujuan atas perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur yang diajukan dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah homologasi disahkan oleh pengadilan, perjanjian tersebut menjadi mengikat dan harus diikuti oleh kedua belah pihak, yang dalam hal ini adalah perusahaan (debitur) dan para krediturnya.
Homologasi mengakhiri proses PKPU dan memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan operasi dengan struktur keuangan yang telah direstrukturisasi. Di sini, Majelis Hakim tidak hanya menyatakan bahwa Pan Brothers berhasil lolos dari kebangkrutan, tetapi juga memerintahkan perseroan beserta anak usaha untuk tunduk dan melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
Meskipun Pan Brothers belum menerima salinan resmi dari putusan homologasi tersebut, perusahaan memastikan bahwa operasionalnya akan terus berjalan normal.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan perusahaan akan segera melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan keputusan pengadilan. Salah satu langkah penting yang harus ditempuh adalah restrukturisasi total utang perusahaan yang mencakup kewajiban kepada kreditur bank dan pemegang obligasi, yang berjumlah sekitar USD340 juta.
Proses restrukturisasi akan menggunakan skema obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond), yang nantinya akan mengurangi sisa utang perusahaan menjadi sekitar USD140 juta.
Langkah strategis ini memberi harapan bagi kelangsungan usaha Pan Brothers, yang sebelumnya terhimpit oleh beban utang yang sangat berat. Restrukturisasi yang dirancang diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan perusahaan dan memberi ruang bagi pemulihan serta pertumbuhan ke depan.
Kini, dengan keputusan homologasi yang menguntungkan, Pan Brothers memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam perjalanan bisnisnya dan kembali fokus pada pengembangan usaha garmen yang menjadi core business mereka.
Analis: Titik Balik yang Menggembirakan
Meskipun beberapa emiten yang sebelumnya berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX), berhasil keluar dari proses restrukturisasi dan menghindari kebangkrutan, jalan mereka untuk kembali ke jalur stabilitas dan pertumbuhan tetap panjang.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, hari ini berpendapat, meski penyelesaian PKPU dapat menjadi titik balik yang menggembirakan, untuk pemulihan penuh, emiten-emiten tersebut perlu waktu untuk memperbaiki likuiditas saham mereka di pasar modal.
Proses PKPU sering kali menjadi awal dari perubahan besar dalam struktur keuangan suatu perusahaan, tetapi pengaruh positifnya terhadap harga saham dan likuiditas perusahaan tidak langsung terasa. Untuk itu, selain merestrukturisasi utang yang besar, emiten-emiten ini harus bekerja keras untuk memperbaiki aspek fundamental yang akan memberikan dampak jangka panjang.
Salah satu kunci penting dalam proses pemulihan ini adalah memperbaiki tata kelola perusahaan (corporate governance) serta kinerja keuangan mereka. Namun, seperti yang dicatat oleh Nafan, perbaikan dalam hal-hal tersebut umumnya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat menunjukkan hasil yang signifikan.
Meskipun keduanya telah keluar dari status PKPU dan tidak lagi memiliki notasi M dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menunjukkan adanya status PKPU, mereka masih menyimpan berbagai notasi buruk lainnya yang menunjukkan tantangan yang dihadapi.
Pan Brothers, misalnya, masih tercatat dengan notasi L dan X, yang mengindikasikan adanya masalah terkait laporan keuangan yang belum dipenuhi, serta aspek-aspek lainnya yang masih perlu diperbaiki oleh perusahaan. Begitu juga dengan Visi Media Asia, yang meskipun telah keluar dari PKPU, masih memiliki notasi E, Y, dan X, yang berkaitan dengan masalah keuangan serta ketidakberesan dalam penyampaian laporan tahunan.
Untuk bisa sepenuhnya dipandang positif oleh investor dan pasar, emiten-emiten ini harus mampu membuktikan konsistensi dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan menunjukkan pencapaian yang lebih baik dalam kinerja keuangan.
Ini akan menjadi tantangan besar, namun langkah-langkah tersebut adalah syarat mutlak agar mereka bisa kembali menarik minat investor dan membuktikan bahwa mereka tidak hanya lolos dari proses PKPU, tetapi juga siap untuk bertumbuh dan bersaing di pasar modal yang semakin ketat.(*)