KABARBURSA.COM - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan dengan cepat melalui proses berbasis digital dan satu pintu, sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2023.
Arif menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan mereformasi perizinan yang sebelumnya banyak pintu menjadi satu pintu, salah satunya adalah perizinan terkait PBG. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Arif menekankan pentingnya kecepatan dan digitalisasi dalam proses perizinan gedung, mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, ia menyebut modal sebagai hal penting dalam investasi, mencakup modal material, SDM, dan alat seperti mesin, yang membutuhkan gedung untuk operasional. Oleh karena itu, perizinan gedung harus mudah untuk mendukung investasi tersebut.
Bangunan gedung mencakup aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan penghuni, sehingga selain perizinan yang mudah, diperlukan juga pengawasan yang ketat. Arif mengajak agar ke depannya seluruh perizinan berada dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu menggunakan banyak aplikasi dan registrasi. Ia juga menyatakan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sedang berupaya mengintegrasikan sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet.
Forum bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya" di Surakarta diadakan untuk mendorong interaksi terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga kendala yang ada bisa segera diselesaikan.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja, waktu perizinan menjadi terukur. PBG kini dilakukan melalui satu pintu menggunakan aplikasi SIMBG, yang memungkinkan pemantauan langsung setiap permohonan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Seluruh daerah di Indonesia, termasuk Otorita IKN, sudah memiliki akun SIMBG.
Sebagai informasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Dampak UU Ciptaker
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menggulir, bahkan kabar terbaru mengindikasikan masih adanya perusahaan yang mengajukan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip menuturkan, insiden PHK belakangan ini sangat mengkhawatirkan. “Situasi ini semakin diperparah oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja,” ujarnya dikutip Jumat 24 Mei 2024.
Tavip menyatakan bahwa adanya perusahaan yang sedang mengajukan PHK ke Kemenaker menandakan bahwa sektor ketenagakerjaan di Indonesia tengah mengalami masa-masa sulit.
“Faktor utamanya juga karena hubungan kerja saat ini bersifat sangat fleksibel alias mudah dalam merekrut dan memberhentikan pekerja. Seperti hubungan kerja yang bersifat kontrak, outsourcing, magang, kemitraan, dan lain-lain,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa sektor yang paling rentan mengalami PHK adalah industri padat karya seperti industri garmen, alas kaki, dan sejenisnya. Menurutnya, sebagian industri ini bahkan telah melakukan relokasi ke daerah-daerah dengan upah minimum yang rendah seperti di Jawa Tengah.
Selain itu, kata Tavip, kondisi global juga memiliki dampak terhadap PHK di dalam negeri. Pasalnya, pesanan barang dari luar negeri saat ini lebih banyak masuk ke negara-negara tetangga yang dinilai lebih ramah terhadap investasi asing.
“Order dari luar negeri banyak yang masuk ke Vietnam, Bangladesh, dan Kamboja yang sangat mendukung investasi asing,” tambahnya.
Menurut Tavip, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih proaktif dalam menarik investor asing untuk membuka lapangan kerja baru. Namun, ia juga menekankan perlunya peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program-program yang digagas oleh pemerintah.
“Peningkatan keterampilan pekerja juga harus dilakukan melalui pendidikan vokasi yang mampu menjawab kebutuhan industri yang semakin memerlukan modal dewasa ini,” tandasnya.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi, menilai bahwa PHK menunjukkan bahwa kondisi Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan masih belum stabil. Menurutnya, sektor industri belum mengalami perubahan yang signifikan sejak dimulainya pandemi.
“Tidak hanya dari luar negeri, tetapi juga ada masalah internal di Indonesia. Investor lambat masuk ke Indonesia karena regulasi yang kompleks, yang juga membatasi pertumbuhan lapangan kerja,” ujarnya.
Angkatan Kerja Nasional
Effendi juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, sekitar 60 persen pekerja Indonesia berada dalam sektor informal, sementara sisanya tergabung dalam sektor formal.
“Ini mengindikasikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dalam sektor formal, yang mengalami penurunan kinerja industri kita,” katanya.
Dia menambahkan bahwa sektor informal saat ini telah memberikan alternatif baru dalam menciptakan lapangan kerja, seperti ojek online, konten kreator, bisnis online, dan sebagainya.
“Jadi, tidak hanya sektor formal yang berperan dalam menciptakan lapangan kerja, sektor informal juga memberikan kontribusi yang signifikan. Namun, kita perlu meningkatkan upaya dalam mengembangkan sektor formal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.