KABARBURSA.COM - DPR RI telah menyetujui rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024. UU KIA menjadi landasan penting untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak-anak di Indonesia.
UU ini tidak hanya mengatur hak-hak dasar dan perlindungan, tetapi juga merumuskan berbagai aspek ekonomi yang dapat menjadi investasi jangka panjang bagi negara.
Fokus UU ini adalah mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Fase awal kehidupan anak terhitung sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
UU KIA menekankan pentingnya perlindungan sosial dan bantuan ekonomi sebagai bagian integral dari kesejahteraan ibu dan anak. Dalam Pasal 26, misalnya, disebutkan bahwa, “Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan perlindungan sosial bagi ibu dan anak dalam bentuk jaminan sosial.”
Adapun pada ayat (2) pasal tersebut ditegaskan bahwa jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial. Hal ini berarti, setiap ibu dan anak di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan sosial yang layak, mulai dari masa kehamilan hingga anak mencapai usia tertentu.
Selain itu, Pasal 27 menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar,” bunyi pasal tersebut.
Bantuan ini mencakup pemberian makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu, layanan kesehatan dan pengobatan gratis, serta perlengkapan anak. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada ibu dan anak yang terlantar karena alasan ekonomi.
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Implementasi UU ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya pada kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan. Beberapa dampak ekonomi yang dapat diambil dari UU ini antara lain:
1. Peningkatan Produktivitas
Dengan adanya jaminan sosial dan bantuan ekonomi yang tepat sasaran, ibu dapat lebih fokus pada pengasuhan anak dan meningkatkan kualitas hidup keluarga. Anak-anak yang mendapatkan gizi seimbang dan perawatan kesehatan yang baik akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan produktif di masa depan.
2. Penurunan Biaya Kesehatan
Investasi dalam gizi dan kesehatan ibu dan anak dapat menurunkan biaya kesehatan jangka panjang. Anak-anak yang sehat cenderung memiliki risiko lebih rendah terhadap berbagai penyakit di kemudian hari, yang berarti biaya kesehatan negara dapat ditekan.
3. Pengurangan Kemiskinan
Bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu akan membantu mengurangi tingkat kemiskinan. Dengan kebutuhan dasar yang terpenuhi, keluarga dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk pendidikan dan peningkatan kualitas hidup.
4. Peningkatan Partisipasi Kerja Perempuan
Dengan adanya dukungan seperti layanan kesehatan gratis dan fasilitas perlindungan sosial, perempuan dapat lebih mudah berpartisipasi dalam angkatan kerja. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan keluarga tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Tanggapan Menteri PPPA
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak dinilai merupakan langkah maju dalam upaya negara memastikan kesejahteraan generasi mendatang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyoroti pentingnya implementasi dan sosialisasi undang-undang ini untuk mencapai efektivitas yang maksimal.
Ia yakin pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
"Ini kan sudah kita lakukan dengan Serikat Pekerja. Itu kan sudah masukkan dari mereka juga. Makanya supaya undang-undang ini menjadi implementatif, akan menjadi penting dilakukan RDP, sosialisasi dan sebagainya," kata Bintang kepada KabarBursa usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Lebih lanjut, Bintang juga menekankan kaitan UU KIA dengan deflasi yang sedang terjadi di Indonesia. Penurunan harga dan gaji dapat berdampak pada kesejahteraan ibu dan anak. Oleh karena itu, UU KIA juga bertujuan untuk melindungi hak-hak ekonomi mereka.
"Ketika kita bicara masalah kesejahteraan ibu kan sudah mandat daripada konstitusi negara kita," ujar Bintang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam rapat paripurna menyampaikan fokus pengaturan dalam RUU KIA telah disepakati setelah awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Ia menyoroti pentingnya implementasi RUU ini untuk meningkatkan kesejahteraan para ibu dan tumbuh kembang anak.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ungkapnya. (alp/prm)
 
      