KABARBURSA.COM - OJK cabut izin usaha Paytren Yusuf Mansur, BREN siapkan belanja modal Rp2,57 triliun, serta sistem kelas BPJS kesehatan yang resmi dihapus dan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), menjadi fokus utama pemberitaan redaksi Kabar Bursa hari ini, Selasa 14 Mei 2024, dalam Kabar Bursa Hari ini (KBHI).
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Kabar ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Pencabutan izin ini, yang berlaku sejak 8 Mei 2024, merupakan sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang telah terbukti dilakukan oleh perusahaan.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 13 Mei 2024, OJK menjelaskan bahwa PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi berbagai kondisi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
OJK juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, antara lain:
- Kantor tidak ditemukan
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
- Tidak memiliki Komisaris Independen
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT Paytren Aset Manajemen tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi dan kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, PAM diinstruksikan untuk membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan nama dan logo Perseroan untuk kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Sebagai informasi tambahan, Paytren Aset Manajemen (PAM) adalah Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dan memasarkan produk reksa dana syariah.
Sebelumnya, perusahaan ini dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur. Namun pada Maret 2022, terdapat rencana penjualan 100 persen saham PAM kepada pihak lain.
Pembelian saham tersebut akan mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali perseroan, sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sampai saat ini, Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.
Pada September 2022, PAM juga melakukan pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa sesuai dengan peraturan OJK. Hal ini dilakukan karena terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK, yang mewajibkan pembubaran reksa dana jika total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari berturut-turut.
Hingga berita ini ditayangkan, Ustadz Yusuf Mansur belum menjawab pesan melalui WhatsApp (WA). Teleponnya tidak aktif saat dihubungi.
BREN Siapkan Belanja Modal Rp2,57 Triliun, Ini Strateginya
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) akan mengalokasikan dana modal atau capital expenditure (capex) sebesar USD160 juta atau sekitar Rp2,57 triliun untuk tahun 2024. Direktur Barito Renewables Energy, Merly, menjelaskan bahwa rencana pengeluaran tersebut mencakup berbagai aktivitas dan pengembangan perusahaan yang akan dilakukan secara bertahap dari kuartal II hingga kuartal IV tahun 2024.
Merly menyatakan bahwa hingga kuartal I 2024, perusahaan telah mengalokasikan capex sebesar USD13 juta untuk kegiatan pengeboran. Dia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, persiapan untuk kegiatan pengeboran di salah satu aset perusahaan, seperti Darajat, akan dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur BREN, Hendra Sptjipto Tan, menyatakan bahwa perusahaan sedang berfokus pada pengembangan pembangkit listrik tenaga angin sebesar 116 MW di Wayang Windu. Hendra menekankan bahwa saat ini mereka sedang menunggu perizinan yang diperlukan dan melakukan negosiasi dengan kontraktor yang telah dipilih untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut.
Hendra berharap proyek 116 MW itu bisa diselesaikan BREN pada juni 2024. Selain itu, ia bilang, pihaknya juga memiliki capex yang sifatnya rutin untuk pengembangan bisnis panas bumi.
“Di luar itu kita akan mempunyai capex yang rutin sifatnya yaitu seperti pengeboran sumur-sumur supaya dijaga tingkat kesediaan uap supaya kami bisa menjalankan semua powerplan yang kami operasikan secara maksimum,” pungkasnya.
Untuk informasi, harga penawaran awal (IPO) saham BREN adalah Rp780 per saham, dengan penggalangan dana sebesar Rp3,13 triliun dari IPO yang besar. Melihat pergerakan harga saham BREN, dalam enam bulan terakhir, tercatat kenaikan sebesar 2,4 persen, sementara dalam satu tahun terakhir, kenaikannya mencapai 4,9 persen.
Hendra menjelaskan bahwa kenaikan harga saham BREN dapat disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, BREN telah memperoleh popularitas sebagai salah satu perusahaan energi terbarukan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Dari segi penawaran saham, BREN sangat diminati oleh investor, sehingga permintaan yang tinggi ini menjelaskan mengapa pergerakan sahamnya terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir,” katanya.
Hendra juga menyoroti bahwa kepercayaan dari para investor adalah kunci keberhasilan dalam mengembangkan bisnis. Selama empat tahun terakhir, perusahaan telah mencatatkan kinerja positif yang mendukung fondasi kuat dari pergerakan saham BREN. “Tentunya, kepercayaan dari investor atas kinerja kami selama empat tahun terakhir telah membuat pergerakan saham kami solid dan terus berkembang,” tambahnya.
Selain itu, Hendra juga menyatakan bahwa BREN memiliki banyak portofolio yang akan dikembangkan di bidang energi panas bumi. Pengembangan panas bumi ditargetkan mencapai 2.000 MW, sementara pengembangan energi angin mencapai 300 MW. “Kami juga terus mencari aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri untuk menambah portofolio kami,” jelasnya.
Hendra menegaskan bahwa harapan positif dari para investor, didukung oleh fondasi yang kuat, tercermin dalam pergerakan harga saham BREN yang dinamis. “Inilah dua alasan utama mengapa harga saham BREN sangat aktif dan terus meningkat,” tandasnya.
Perlu dicatat bahwa BREN saat ini mengoperasikan pembangkit listrik geothermal dengan kapasitas mencapai 886 MW, yang berasal dari tiga sumber, yaitu Salak, Wayang Windu, dan Darajat. BREN berencana menambah kapasitas sebesar 116 MW dari ketiga sumber tersebut.
BREN juga sedang mengembangkan beberapa proyek, termasuk Salak Binary berkapasitas 15 MW yang sudah selesai dibangun. Proses koneksi Salak Binary dengan jaringan listrik PLN sedang berlangsung dan diharapkan dapat terhubung pada kuartal III-2024.
Selain itu, BREN juga sedang mengembangkan Salak Unit 7 dan Wayang Windu Unit 3, sebagai bagian dari penambahan kapasitas 116 MW yang direncanakan untuk dikembangkan dalam dua atau tiga tahun ke depan di Darajat, Salak, dan Wayang Windu.
Selain tiga sumber tersebut, BREN juga akan menggarap aset geothermal baru yaitu Hamiding dan Sekincau Selatan, yang memiliki potensi kapasitas masing-masing sebesar 500 MW. Ini berarti BREN memiliki potensi pengembangan area baru sebesar 1.000 MW. Dengan menggabungkan semua aset tersebut, total potensi kapasitas geothermal BREN mencapai 2.002 MW.
Selain geothermal, BREN juga aktif dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atau angin. BREN telah mengakuisisi beberapa aset PLTB di Sidrap, Sukabumi, dan Lombok, dengan PLTB Sidrap 1 yang sudah beroperasi sebesar 78 MW.
BREN juga sedang mengejar pengembangan area baru dengan potensi sebesar 318 MW yang berasal dari proyek Sidrap 2, Sukabumi, dan Lombok. Dengan demikian, secara total, potensi kapasitas PLTB BREN akan mencapai 396 MW.
Hendra menyatakan bahwa BREN membuka peluang untuk menjelajahi ekspansi ke pembangkit energi baru terbarukan (EBT) lainnya, terutama tenaga air dan surya. BREN juga sedang mencari peluang akuisisi terhadap aset EBT baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam rencana akuisisi, BREN mempertimbangkan tiga kriteria, yaitu jenis aset yang akan diakuisisi, negara yang menjadi target, dan tingkat kelayakan ekonomi yang dapat diterima. Hendra menegaskan bahwa selain mengembangkan aset yang sudah ada dalam portofolio, BREN akan terus berupaya mencari aset-aset yang bagus dan ekonomis, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Diganti KRIS
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.
Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.
Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:
1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.
6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon.
10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap.
11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen: Tersedia.
Perpres juga mengatur bahwa jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta.
Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:
Kelas 1
- Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
- Bisa memilih dokter spesialis.
- Fasilitas TV, lemari es, dan AC.
Kelas 2
- Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
- Bisa memilih dokter spesialis.
- Fasilitas tambahan AC dan TV.
Kelas 3
- Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
- Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS.