KABARBURSA.COM - Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) telah tersalurkan sebanyak 30.083 unit motor listrik. PT Pertamina Patra Niaga, mengumumkan mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan groundbreaking ke-6 untuk beberapa proyek swasta di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Informasi tersebut menjadi fokus utama pemberitaan Kabar Bursa Rabu, 29 Mei 2024, yang telah dirangkum dalam program Kabar Bursa Hari Ini.
Pemerintah Klaim Telah Subsidi 30.000 Motor Listrik
Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) telah tersalurkan sebanyak 30.083 unit motor listrik, mencapai 60,1 persen dari target realisasi yang ditetapkan sebanyak 50.000 unit. Kementerian Perindustrian optimis kuota bantuan pembelian KBLBB roda dua akan tercapai pada Agustus 2024.
“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, kami menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Febri mengimbau masyarakat untuk segera membeli motor listrik agar dapat memanfaatkan subsidi ini, mengingat kuota yang semakin menipis.
Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan penggunaan motor listrik akan mendorong penyediaan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian baterai, bengkel, dan aksesoris.
“Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut,” ujarnya.
Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta dari harga yang tertera. Pengajuan dan penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Agen Pemegang Merk (APM).
Kemenperin juga mencatat hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, yang mencakup kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersial, dan bus.
15 Juta Kendaraan Listrik Ditargetkan Mengaspal pada 2030
Pemerintah memancang target kendaraan listrik membanjiri pasar otomotif Indonesia pada 2030 dengan harapan masyarakat sudah mengganti kendaraan berbasis fosil demi menurunkan target penurunan emisi. Indonesia berkomitmen untuk mencapai target net zero emisi pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu menyatakan, misi pemerintah dalam menargetkan 15 juta kendaraan listrik mengaspal pada 2030 bisa tercapai.
“Target 15 juta kendaraan listrik pada tahun 2030 merupakan target yang ambisius namun bisa tercapai jika berbagai faktor mendukungnya,” ujarnya kepada Kabar Bursa, Minggu 26 Mei 2024.
Yannes melihat, pemerintah bisa mengejar target tersebut asalkan bisa menyediakan berbagai infrastruktur dalam menunjang pemakaian kendaraan listrik.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini pun membeberkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Seperti misalnya, keterbatasan model yang sesuai dengan rentang daya beli terbesar masyarakat segmentasi middle income tersebut dan infrastruktur pengisian daya yang belum memadai.
“Dukungan kuat dari pemerintah, seperti subsidi, pembebasan pajak, dan pembangunan infrastruktur pengisian daya, ini yang mungkin juga perlu jadi perhatian,” tandasnya.
Yannes memandang ada kemungkinan sebagain segmentasi terbesar di middle income ini bersikap wait and see terkait pesatnya perkembangan teknologi baterai yang semakin maju serta harga yang semakin turun.
Sehingga, menurut dia, dapat membantu menurunkan harga kendaraan listrik dan meningkatkan jarak tempuh.
“Bisa jadi kelompok ekonomi menengah ini menunggu hingga tawaran kendaraan listrik ini sebentar lagi akan lebih mampu memberikan tawaran yang menarik bagi mereka,” terangnya.
Sementara itu pengamat otomotif lainnya, Bebin Djuana mempertanyakan cara bagaimana target 15 juta pada 2030 bisa tercapai. Menurut dia, Indonesia masih berkutat di angka 1 juta per tahun.
“Kalau 15 juta bagaimana caranya? Kita Masih berkutat di angka 1 juta per tahun. Mau naik 3-5 kali lipat secara bertahap perlu kita simak simulasinya,” ujar dia kepada Kabar Bursa, Minggu 26 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik mengaspal di jalan raya pada tahun 2030.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target yang ambisius untuk penerapan kendaraan listrik.
“Tujuan kami adalah memiliki 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor listrik di jalan pada tahun 2030,” ujar Dadan dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu 22 Mei 2024 lalu.
Meskipun demikian, Dadan mengakui bahwa masih ada kesenjangan harga antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Untuk mengatasi perbedaan harga tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak dan subsidi untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan sepeda motor listrik.
Untuk mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah terus membangun stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU). Diproyeksikan bahwa pada tahun 2030, diperlukan sekitar 32.000 unit SPKLU untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.
Selain pengembangan stasiun pengisian publik, ketersediaan pengisian daya di rumah juga sangat penting. PT PLN menawarkan insentif seperti harga khusus untuk peningkatan sistem kelistrikan dan potongan tarif untuk pengisian daya semalaman.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dengan membuat pengisian daya menjadi lebih nyaman dan ekonomis. Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan standar penghematan bahan bakar untuk kendaraan berat sebagai langkah strategis untuk menurunkan emisi CO2 dalam jangka pendek dan menengah.
Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.
Seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mendaftar di subsidi tepat LPG, dengan mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” jelas Riva.
Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8 persen atau 247.807 pangkalan. Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.
“Untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98 persen transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” tambahnya.
Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg
Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg
Target atau sasaran dari pendistribusian LPG 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:
Rumah Tangga
Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
Usaha Mikro
Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
Petani
Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Nelayan
Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG 3 kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Konsumsi LPG 3 Kg Membengkak
PT Pertamina (Persero) memperkirakan konsumsi gas elpiji 3 kilogram akan meningkat sebesar 4,4 persen hingga akhir tahun 2024.
Permintaan yang tinggi dan konsumsi yang sudah melampaui kuota yang ditetapkan telah menjadi alasan utama di balik proyeksi ini.
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, hingga April 2024 saja, konsumsi gas bersubsidi tersebut telah mencapai 2,69 juta metrik ton, melebihi 1,8 persen dari kuota yang ditetapkan hingga periode tersebut.
Dengan mempertimbangkan realisasi ini, Pertamina memproyeksikan konsumsi elpiji 3 kg akan mencapai 8,38 juta metrik ton dari kuota yang ditetapkan sebanyak 8,03 juta ton. Ini berarti terjadi overkuota sekitar 350.000 metrik ton.
“Proyeksi penyaluran elpiji 3 kg tahun 2024 sebesar 8,38 juta metrik ton atau over sekitar 4,4 persen,” ungkap Riva dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dia juga menyatakan bahwa konsumsi tinggi terhadap elpiji 3 kg hingga April 2024 didukung oleh beberapa kegiatan yang meningkatkan mobilitas masyarakat seperti pemilu, bulan bulan Ramadan, Idulfitri, dan hari libur nasional.
Untuk mengendalikan konsumsi di masa depan, Pertamina akan terus memantau pembelian elpiji bersubsidi dan menetapkan pembagian kuota untuk setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyaluran elpiji 3 kg secara efektif.
“Kami akan terus berupaya memantau dan melakukan profiling terhadap konsumen yang membeli elpiji 3 kg,” kata Riva.
Dengan mengacu pada proyeksi konsumsi elpiji 3 kg di tahun 2024 yang mencapai 8,38 juta metrik ton, Pertamina memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, konsumsi gas tabung tersebut akan meningkat menjadi 8,46 juta metrik ton, atau naik 1 persen dari proyeksi konsumsi di tahun 2024.
Jelang Lengser, Jokowi Resmikan Beberapa Proyek di IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyiapkan peletakan batu pertama atau groundbreaking ke-6 untuk beberapa proyek swasta di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan groundbreaking ini masih menunggu konfirmasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sedang diusulkan ke Istana, menunggu jadwal Bapak Presiden (Jokowi),” kata Bambang pada acara The 19th Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024..
Dia mengungkapkan, salah satu fokus dari proyek yang akan di-groundbreaking kali ini adalah sektor pendidikan. Selain itu, ada beberapa proyek tambahan yang belum sempat di-groundbreaking pada kesempatan sebelumnya.
“Memang core-nya adalah pendidikan. Tapi tentu ada plus-plusnya yang lain, yang kemarin-kemarin belum sempat untuk groundbreaking. Kira-kira begitu, tapi jadwalnya masih dimintakan ke Pak Presiden,” jelas Bambang.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Bambang telah membocorkan beberapa institusi yang akan terlibat dalam groundbreaking ke-6 ini. Di antaranya adalah institusi pendidikan Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan sebuah universitas dari Malaysia.
“Saya spill aja, misalnya Al Azhar akan melakukan groundbreaking, ada Sekolah Bina Bangsa, ada universitas dari Malaysia,” ungkap Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Selain itu, kampus unggulan asal Amerika Serikat, Stanford University, juga disebut akan membangun pusat riset di IKN Nusantara. Stanford akan bekerja sama dengan Bakrie Center Foundation untuk merealisasikan proyek ini.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa groundbreaking ke-6 untuk beberapa proyek IKN akan dilakukan pada akhir Mei 2024. Pelaksanaan groundbreaking ini akan segera dilaksanakan setelah selesainya agenda World Water Forum (WWF) yang berlangsung dari 18-25 Mei.
“Groundbreaking akan lanjut setelah WWF. Awal Juni, minimal akhir Mei,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.
Dengan berbagai proyek strategis yang akan segera di-groundbreaking, IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan penelitian yang unggul di masa mendatang.
Proyek-proyek ini tidak hanya memperkuat sektor pendidikan tetapi juga membawa dampak positif bagi pengembangan infrastruktur dan ekonomi di kawasan IKN.
Bangun Tol dan Mal di IKN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan ini menawarkan berbagai insentif pajak bagi pengusaha yang berkomitmen untuk membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani kebijakan tersebut pada 29 April 2024.
Dalam pasal 2 ayat 1, peraturan ini menyatakan bahwa penanam modal di IKN akan diberikan berbagai fasilitas pajak, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Pasal 4 menjelaskan bahwa pengurangan PPh badan yang diberikan adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang, yang mulai dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat investor mulai beroperasi komersial.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak
Untuk memperoleh fasilitas pajak ini, investor harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat 1:
Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri.
Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
Melakukan Penanaman Modal dengan nilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melakukan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.
Jenis Infrastruktur yang Mendapat Insentif
Pasal 6 menjelaskan jenis infrastruktur dan layanan umum yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:
- Infrastruktur dan layanan umum:
- Pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
- Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut
- Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
- Pembangunan dan penyediaan air bersih
- Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
- Pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
- Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
- Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
- Pembangunan dan pengelolaan air limbah
- Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan dan utilitas bawah tanah
- Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park)
- Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
- Penyediaan transportasi umum
- Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
- Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga
Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi
- Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal)
- Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang
- Penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)
- Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
- Bidang usaha lain
- Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan.
- Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah.
- Industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software).
- Jasa perdagangan.
- Jasa konstruksi.
- Jasa perantara real estat.
- Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pembangunan IKN melalui partisipasi aktif sektor swasta dengan memberikan berbagai insentif yang menarik.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.