Logo
>

Viral di Medsos, Bea Cukai Kunjungi PJT DHL

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Viral di Medsos, Bea Cukai Kunjungi PJT DHL

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai (DJBC) Askolani  meninjau DHL Express Servicepoint, perusahaan perusahaan jasa titipan (PJT), yang mana bertugas untuk memfasilitasi semua proses barang kiriman. Adapaun kunjungan tersebut dilakukan sekaligus menjawab pelayanan Ditjen Bea Cukai yang akhir-akhir ini viral media sosial.

    "Nah ini fokus kita hari ini PJT, perusahaan jasa titipan yang mengelola barang kiriman yang jumlahnya sangat banyak dan Alhamdulillah kita diterima oleh manajemen DHL yang mungkin nyambung dengan kondisi aktual yang mungkin teman-teman akan tanyakan dan akan lihat," tuturnya, di Kantor DHL, Senin 29 April 2024.

    Sebagaimana diketahui, belakangan ini bea cukai sempat viral karena beberapa kasus diantaranya; pertama, kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD1.500.

    Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

    Kendati demikian, DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

    Kedua, permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotic terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugasmenetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.

    Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang tersebut. Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT.

    Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT sehingga, DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT.

    Ketiga, Permasalahan impor sepatu berawal dari pemberitahuan yang diserahkan importir tidak sesuai. Dari penelusuran sistem, pihak origin memberitahukan nilai freight on board (FOB) barang sebesar 30 Euro atau sebesar USD 35.37.

    Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing. Pihak jasa kiriman juga telah berkomunikasi dengan pengirim dari negara asal untuk mengonfirmasi terkait nilai barang.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.