KABARBURSA.COM - Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan bahwa sekitar 4,5 juta hektare hutan di Indonesia mengalami deforestasi selama sembilan tahun terakhir, dari tahun 2013 hingga 2022. Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa angka deforestasi terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa klaim pemerintah tersebut tidak tepat, karena menurutnya angka deforestasi tidak mengalami penurunan secara signifikan seperti yang diklaim oleh pemerintah.
Uli mengakui bahwa total luas kawasan hutan yang diizinkan untuk dialihfungsikan selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih kecil dibandingkan rezim sebelumnya. Selama era Jokowi, izin alih fungsi hutan mencapai 190 izin dengan luas 1,4 juta hektare. Namun demikian, menurut Uli, hal itu bukan karena adanya upaya yang kuat dari pemerintahan Jokowi untuk mencegah deforestasi hutan. Menurutnya, penurunan deforestasi lebih disebabkan karena hutan di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan sudah habis.
Uli menjelaskan bahwa peningkatan deforestasi saat ini terutama disebabkan oleh kegiatan pertambangan nikel. "Operasi pertambangan nikel ini telah merusak hutan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Tengah. Kondisi tersebut menyebabkan deforestasi di Sulawesi dan Maluku mengalami peningkatan," kata Uli. Selain itu, Walhi juga mencatat peningkatan deforestasi di Papua, yang disebabkan oleh tren pemberian izin penggunaan hutan yang mengarah ke wilayah timur.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa deforestasi di Indonesia mencapai 4,56 juta hektare selama periode 2013-2022. Deforestasi mencapai titik terendah pada tahun 2022, yaitu sebesar 104 ribu hektare. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa angka deforestasi mengalami fluktuasi setiap tahunnya selama satu dekade terakhir. Deforestasi tertinggi terjadi pada tahun 2015, mencapai 1,09 juta hektare, yang disebabkan oleh adanya peristiwa El Nino besar.