KABARBURSA.COM-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa 15 merek garam di DKI Jakarta memiliki kadar yodium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil ini diperoleh dari Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh YLKI pada periode Agustus-Desember 2022.
Bidang Peneliti YLKI Niti Emiliana mengatakan survei ini bertujuan untuk mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat dan menganalisis label kemasan produk garam. "Survei melibatkan 70 produk sebagai sampel, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dan comparative testing, mengingat adanya berbagai merek produk garam," sambung dia
Wilayah DKI Jakarta yang disurvei mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Mayoritas jenis garam pada sampel adalah garam halus, sekitar 89 persen.
Hasil survei menunjukkan bahwa sekitar 8,6 persen produk garam yang beredar di DKI Jakarta tidak memiliki label keterangan garam beryodium. Sementara itu, 21,4 persen atau 15 merek produk garam konsumsi memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.
YLKI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi produk garam beryodium guna menjamin keamanan pangan. Mereka menekankan perlunya ketegasan dalam pengawasan, baik sebelum produk masuk pasar maupun setelah beredar.
Selain itu, YLKI meminta produsen garam untuk melakukan pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal. Semua ini sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, belum memberikan tanggapan terkait temuan YLKI hingga berita ini ditayangkan.