KABARBURSA.COM – PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), produsen permen kenyal terkemuka di Indonesia, resmi mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Manajemen perusahaan telah menyetujui penyaluran dividen interim berdasarkan keputusan Direksi dan Dewan Komisaris pada 24 November 2025. Dividen tersebut berasal dari laba bersih YUPI selama sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025. Nilai dividen yang dibagikan ditetapkan sebesar Rp35,1103513075 per saham.
Keputusan ini disambut positif oleh pelaku pasar karena menunjukkan kemampuan YUPI menjaga profitabilitas di tengah tekanan biaya produksi dan dinamika konsumsi domestik. “Ini bentuk apresiasi untuk pemegang saham,” ujar manajemen YUPI dalam keterangan tertulis Rabu, 26 November 2025. Sentimen itu dinilai menjadi katalis tambahan bagi saham YUPI menjelang akhir tahun, terutama bagi investor yang mengincar return dividen.
Jadwal pembagian dividen juga telah resmi dirilis. Perdagangan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 3 Desember 2025, disusul ex dividen pada 4 Desember 2025. Untuk pasar tunai, cum dividen berlangsung pada 5 December 2025 yang juga menjadi recording date bagi daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen. Pembayaran akan dilakukan pada 18 Desember 2025.
Dividen interim diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham YUPI pada 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Dana dividen bagi pemegang saham yang menggunakan fasilitas penitipan kolektif KSEI akan langsung didistribusikan melalui RDN di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing. Untuk pemegang saham di luar KSEI, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening sesuai data yang harus disampaikan tertulis kepada PT Datindo Entrycom paling lambat 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
YUPI juga menegaskan bahwa pembagian dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri tidak dikenakan pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak selama dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Jika tidak memenuhi ketentuan, pajak harus disetor sendiri oleh pemegang saham sesuai regulasi.
Pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif P3B wajib mengunggah dokumen DGT atau SKD sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika dokumen tidak tersedia, maka dividen akan otomatis dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20 persen.
YUPI menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengirimkan pemberitahuan khusus lainnya di luar pengumuman resmi ini. Investor dapat memperoleh konfirmasi pembayaran melalui perusahaan efek atau bank kustodian yang mereka gunakan, serta wajib melaporkan penerimaan dividen pada tahun pajak berjalan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.