KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) wacana pemberian subsidi motor listrik di Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa subsidi motor listrik Rp7 juta akan diluncurkan bersama insentif ekonomi pada 5 Juni lalu.
“Pemerintah terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif, termasuk motor listrik. Saat ini bentuk insentif, skema, perutukan, ruang lingkup teknologi baterai kendaraan masih dalam tahap pembahasan internal dengan stakeholder terkait,” ujar Kemal Rasyad, Ketua Tim Non KBLBB Kemenperin saat dihubungi KabarBursa.com, belum lama ini.
Sementara itu ketika ditanya soal syarat subsidi motor listrik untuk tahun ini, Kemal urung memberikan jawaban.
Diketahui, subsidi motor listrik memang cukup ditunggu oleh para produsen hingga konsumen bahkan sejak awal tahun 2025.
Salah satu efek dari belum diturunkannya subsidi atau insentif pada electric vehicle (EV) roda dua, yaitu penundaan pembelian di dealer. Sehingga stok motor listrik mengalami penumpukan karena kurangnya daya serap atau permintaan dari pasar.
Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan subsidi motor listrik tahun 2025 belum resmi disahkan.
“Pemerintah belum menurunkan subsidi motor listrik Rp7 juta bisa jadi karena, antara Kemenperin dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) masih perlu menyelesaikan regulasi teknis, seperti Permenperin dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) atau karena sementara waktu dananya masih difokuskan untuk program prioritas pemerintah lainnya yang lebih penting dan mendesak yang lain,” ucapnya saat dihubungi KabarBursa.com, Sabtu, 7 Juni 2025.
Yannes menyebut, keterbatasan kas negara dan belum finalnya keputusan fiskal Indonesia berpotensi jadi pertimbangan dalam keputusan penetapan subsidi.
“Hal ini termasuk penundaan sementara subsidi karena masih wait and see kebijakan retailiasi Trump, atau pemerintah mungkin masih mengevaluasi efektivitas subsidi 2024 yang menyebabkan oversupply dan penurunan penjualan setelah program berakhir,” paparnya.
Sehingga Yannes menyimpulkan, terlambatnya penetapan subsidi motor listrik 2025 berkaitan dengan situasi ekonomi serta keuangan negara.
“Keterlambatan keputusan ini kemungkinan besar terkait dengan pertimbangan ekonomi makro dan kondisi limitasi kas negara kita, dan masih memilih strategi industri yang tepat agar tidak memberatkan anggaran negara,” pungkasnya.
Syarat Motor Listrik Dapat Subsidi
Jika mengacu program subdisi motor listrik tahun 2024, terdapat syarat yang perlu dipenuhi produsen yakni unitnya harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Artinya motor listrik di pasaran yang belum memenuhi syarat tersebut, tidak bisa mendapat potongan harga Rp7 juta dari subsidi pemerintah.
Sementara itu, konsumen bisa menikmati program subsidi Rp7 juta dalam pembelian dengan catatan ia adalah WNI yang memiliki KTP elektronik atau minimal berusia 17 tahun.
Lalu untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, hanya bisa membeli satu unit motor listrik subsidi.
Manfaat Subsidi Motor Listrik
Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), subsidi motor listrik yang berlaku sejak 2023 hingga 2024, terbukti ampuh mendongkrak permintaan motor listrik bagi masyarakat.
Dari laman tersebut, jumlah motor listrik subsidi yang tersalurkan pada 2024 adalah sebanyak 62.541 unit. Sementara pada tahun 2023, jumlah motor listrik subsidi yang disalurkan ada sebanyak 11.532 unit.