KABARBURSA.COM – Insiden mobil BYD berasap di Palmerah yang sempat menggegerkan publik pada awal Mei 2025 disorot perusahaan asuransi. Claim Manager Motor Vehicle Roojai Bruce Y Kelana mengungkapkan, tidak semua kerusakan kendaraan listrik masuk ke dalam perlindungan standar asuransi kendaraan.
Bruce mengungkapkan, kerusakan akibat korsleting, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, overchage, overheat, dan kelalaian akibat memarkir terlalu lama di bawah sinar matahari.
Sementara jenis kerusakan yang masuk ke dalam perlindungan adalah terbakar akibat kecelakaan dan kebakaran gedung parkir. Namun, jika kebakaran di gedung parkir ini akibat kelalaian pemilik kendaraan, tidak masuk ke dalam perlindungan standar.
Perlindungan asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia masih mengikuti ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar pemilik mobil listrik benar-benar memahami isi polis, termasuk semua batasan dan pengecualian yang tertera. Selain itu, ada beberapa hal lain yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan guna menjaga kondisi kendaraan tetap optimal.
Ia mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu dipahami pemilik kendaraan listrik yang mendaftarkan kendaraan miliknya ke asuransi. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah rutin melakukan servis berkala sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
Kedua, membiasakan diri membaca dan memahami buku panduan kendaraan secara menyeluruh. Ketiga, memastikan pemilik memahami secara jelas cakupan perlindungan dan periode garansi resmi dari produsen.
“Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” tambah Bruce.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa memiliki asuransi bukan sekadar soal perlindungan finansial, namun juga tentang memahami secara utuh tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan listrik yang mengandalkan sistem dan teknologi canggih.
Risiko Kebakaran Mobil Listrik
Mobil listrik dikenal memiliki sejumlah keunggulan dibanding kendaraan berbahan bakar fosil, mulai dari efisiensi energi yang lebih baik hingga biaya perawatan yang relatif rendah.
Namun, di balik kelebihan itu, terdapat risiko-risiko teknis yang tak boleh diabaikan, terutama menyangkut komponen paling vital: baterai.
Selain harganya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, baterai mobil listrik juga sangat rentan terhadap kerusakan. Risiko tersebut bisa dipicu oleh berbagai hal, mulai dari korsleting, kebocoran, hingga suhu ekstrem.
Salah satu kasus yang sempat mencuat terjadi di kawasan Jakarta Barat, di mana sebuah kendaraan listrik diduga mengalami insiden akibat kebocoran baterai setelah tak digunakan selama tiga hari. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko pada sektor kendaraan listrik bersifat nyata dan berpotensi serius.
Masalah tak berhenti di situ. Minimnya bengkel resmi dan teknisi bersertifikasi yang memahami sistem kendaraan listrik secara menyeluruh turut menjadi tantangan tersendiri. Proses perbaikan kerap kali memakan waktu lebih lama, dan pada kasus tertentu, bisa membutuhkan penanganan di luar kota bahkan luar negeri.
Selain kerusakan baterai, risiko umum seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian kendaraan, serta gangguan pada sistem kelistrikan termasuk Battery Management System (BMS), juga dapat terjadi. Masalah pada sistem elektronik seperti ini memerlukan intervensi teknis khusus yang tak selalu mudah dijangkau.
Tanpa perlindungan menyeluruh yang mencakup risiko-risiko tersebut, kerugian finansial yang timbul bisa jauh lebih besar daripada perkiraan. Oleh karena itu, pemilik mobil listrik disarankan untuk tak hanya fokus pada efisiensi dan fitur modern, tetapi juga memahami betul potensi risiko serta opsi perlindungan yang tersedia.(*)