Logo
>

Ini Alasan Ducati Dorong Wacana Moge Masuk Jalan Tol

Ditulis oleh Harun Rasyid
Ini Alasan Ducati Dorong Wacana Moge Masuk Jalan Tol

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Chief Executive Officer Ducati Indonesia, Jimmy Budhijanto menilai, wacana motor gede (moge) masuk jalan tol di Indonesia sebagai langkah positif.

    “Itu (wacana moge masuk tol) bagus dong. Ini namanya membangun mimpi. Kalau mau negara yang maju, ya harus ada mimpi yang dibangun,” ujarnya kepada media, seusai peluncuran Ducati Panigale V4 7G di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2025.

    Menurutnya, masuknya moge ke jalan tol perlu dilihat dari sisi baiknya. Misalnya di Malaysia yang membolehkan motor masuk jalan bebas hambatan. Hal tersebut berpengaruh terhadap pasar moge di negara tersebut.

    Malaysia sendiri menjadi market paling tinggi Ducati di Asia dibandingkan Indonesia. “Wacana ini jangan dianggap sebagai yang tidak baik. Ambil si positifnya dong,” kata Jimmy.

    Pihaknya mengaku mendukung moge masuk jalan tol namun dengan catatan pengendara moge juga perlu memiliki skill dan edukasi berkendara yang baik. Tujuannya untuk meminimalisir insiden yang tidak diinginkan.

    “Ini wewenang regulator yaitu kepolisian untuk menentukan yang terbaik. Karena, keselamatan ini bukan terkait sama sepeda motornya, tapi berkaitan dengan siapa pengendaranya. Ya perlu diedukasi. Untuk edukasi, kami ada program Ducati Riding Experience, tapi ini di sirkuit bukan di jalan tol,” terang Jimmy.

    Ia juga menyebut, keselamatan berkendara memang harus tergerak di dalam diri setiap pengendara. “Itu namanya self-responsibility. Jadi setelah diiedukasi, kepentingan safety-nya ya untuk mereka sendiri. Kalau mereka mau, mereka sadar, itu berarti untuk mereka. Tapi, kan kita tidak bisa memaksakan semua orang,” jelas Jimmy.

    Namun tidak bisa dipungkiri, wacana moge masuk tol apabila jadi diberlakukan tetap memiliki potensi bahaya yang perlu diperhatikan regulator.

    “Contohnya pada waktu tol di Jawa diresmikan, berapa banyak kecelakaan yang ada karena tidak terbiasa. Misalnya berjalan 100 km lurus, lalu mengantuk. Makanya pengendara harus terus diedukasi agar terbiasa,” terang Jimmy.

    Diketahui, wacana moge masuk jalan tol sempat diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kakorlatnas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada 23 Januari lalu.

    Usulan Andi mengenai moge masuk jalan tol di Indonesia ini karena hal serupa sudah diterapkan di negara lain. Selain itu apabila direalisasikan, dinilai dapat menambah pemasukan negara.

    Fungsi Jalan Bebas Hambatan

    Beberapa waktu lalu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyoroti wacana moge masuk tol yang tidak terlalu perlu untuk diberlakukan. Menurutnya, wacana tersebut dianggap bakal menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

    “Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah moge di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan," tegas Djoko dalam keterangan resminya, belum lama ini.

    Menurutnya, memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan. Jalan tol sebagai jalan bebas hambatan, kata dia, merupakan bagian sistem jaringan jalan dengan sistem berbayar untuk setiap penggunanya.

    Hal tersebut tertuang pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Isinya menyebutkan bahwa jalan tol digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam.

    “Pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol," sebut Djoko.

    Sehingga ia bilang, jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

    Lebih lanjut, secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.

    Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

    "Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas," terang Djoko.

    Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor dapat diberikan akses untuk melintasi jalan tol, tapi dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

    Maka dari itu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.

    Djoko menguraikan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    “Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol,” kata Djoko. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.