Logo
>

Penjualan Mobil Bekas Stabil di Tengah Kelesuan Industri Otomotif

Ditulis oleh Harun Rasyid
Penjualan Mobil Bekas Stabil di Tengah Kelesuan Industri Otomotif

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Penjualan mobil baru pada tahun 2024 menurun secara signifikan. Pelemahan ekonomi mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil baru.

    Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada tahun 2024, penjualan mobil baru secara wholesales (dari pabrikan ke dealer) sebesar 865.723 unit atau menurun sebesar 13,9 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 1.005.802 unit.

    Sementara untuk penjualan secara sales (dari dealer ke konsumen) penjualan mobil baru sebesar 889.680 unit atau turun sebesar 10,9 persen dibanding tahun 2023 yang mencapai 998.059 unit.

    Penurunan penjualan mobil baru pada tahun 2024 memengaruhi penjualan mobil bekas. Di beberapa dealer mobil bekas, penjualan mobil baru meningkat cukup signifikan.

    Marketing Showroom Jaya Baru Windi Wijaya mengungkapkan, penjualan mobil bekas pada tahun 2024 tergolong tinggi. Peningkatan penjualan tersebut juga diikuti dengan peningkatan permintaan unit mobil bekas.

    “Penjualan di tempat kami lebih naik pada tahun lalu. Naiknya sekitar 20 persen. Alasannya dealer kami juga menjual unit mobil bekas ke sesama pedagang, jadi bisa dibilang sebagai distributor juga,” kata Windi kepada kabarbursa.com, Senin, 3 Februari 2025.

    Windi optimistis penjualan mobil bekas pada tahun 2025 akan terus meningkat. Menurutnya, peningkatan ini terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya adalah pajak opsen dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk pembelian mobil baru.

    “Karena ada kebijakan opsen, mungkin peminat mobil seken bisa lebih naik penjualannya dibanding mobil baru. Selain itu ada juga PPN 12 persen di pembelian mobil baru, kalau beli mobil bekas kan tidak kena pajak,” jelasnya.

    Sekadar informasi, opsen adalah pungutan tambahan kepada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Ketentuan terkait dengan opsen diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Menurut regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Adapun PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh pemkab/pemkot yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov.

    Namun pemberlakuan opsen pajak tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya yang sebesar 2 persen.

    Selain itu demi meringankan beban masyarakat, opsen pajak kendaraan saat ini mengalami penundaan dan keringanan di sebagian wilayah.

    “Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ujar Setia Diarta, Dirjen ILMATE Kemenperin kepada media beberapa waktu lalu.

    Penjualan Mobil Bekas Stagnan

    Tidak semua showroom mobil bekas menikmati buah dari penurunan penjualan mobil baru. Showroom mobil bekas Persada Mobil mengalami hal yang sebaliknya. Penjualan mobil bekas di showroom yang berada di Depok, Jawa Barat ini justru flat sepanjang 2024. Menurutnya, tren ini telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

    [caption id="attachment_117670" align="alignnone" width="680"] Showroom mobil bekas di Depok. (Foto: Kabar Bursa/Harun)[/caption]

    "Kalau di sini, penjualan normal saja atau sama kayak dari tahun ke tahun, jadi, ya relatif stabil saja. Selain itu showroom kami juga hanya jual unit secara cash, dan sebagian besar dijual ke pedagang mobil juga,” ujarnya saat ditemui tim kabarbursa.com, Senin, 3 Februari 2024.

    Agar tidak banyak stok, pihak dealer menjual mobilnya kepada rekannya, sesama pedagang dan sisanya ke pengguna. Ia mengungkapkan bahwa penjualan mobil bekas hanya sekitar 15-20 unit per bulan.

    “Sejak tahun 2023 sampai 2024 masih segitu. Untuk tahun 2025 sih belum kelihatan ada peningkatan permintaan, karena di Januari kemarin juga tetap stabil,” tuturnya.

    Optimistis Penjualan Mobil Bekas Naik

    Seperti diberitakan sebelumnya, PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) cukup yakin dengan penjualan pada 2024 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Sikap optimistis ini didasari oleh pergerakan pasar mobil bekas yang terus melaju hingga menjelang akhir tahun.

    Perlu diketahui, pada sembilan bulan pertama 2024, ASLC sukses  melelang sekitar 92.000 unit kendaraan bekas, yang terdiri dari kendaraan roda empat (4W) dan roda dua (2W). Sementara imelalui bisnis ritel Caroline.id, telah tercapai penjualan hampir 2.438 unit.

    Pencapaian tersebut didorong oleh meningkatnya pasokan mobil tarikan leasing untuk lelang, ekspansi Caroline dan efisiensi  operasional.

    “Melihat perkembangan hingga saat ini, kami optimis target ASLC di 2024, yaitu pertumbuhan kinerja dobel digit akan bisa dicapai,” kata Presiden Direktur Autopedia Sukses Lestari Jany Candra, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

    Berkaca dari capaian ini, Jany Candra pun optimistis jika industri mobil bekas masih akan tetap menjanjikan di tahun 2025.

    Perseroan melihat, turunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang belum stabil telah membuat banyak anggota masyarakat mengalihkan rencana pembelian, dari kendaraan baru ke kendaraan bekas yang harganya lebih terjangkau.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil  hingga November 2024 masih lesu dibandingkan tahun sebelumnya.

    Menurut data terbaru Gaikindo,sepanjang Januari-November 2024, total penjualan mobil secara wholesales sebesar 784.788 unit atau turun 14,7 persen secara year-on- year (YoY) dari periode sama tahun 2023 yang sebesar 920.518 unit.

    Sementara di tahun 2025, adanya kenaikan PPN, Opsen Pajak (pungutan daerah tambahan pada pajak kendaraan bermotor), dan lainnya yang diperkirakan akan menjadi tantangan tambahan yang memengaruhi penjualan mobil baru. Hal ini  tentu saja akan menghadirkan peluang yang semakin besar bagi pelaku industri mobil bekas. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.