KABARBURSA.COM - Pemerintah Arab Saudi membuat terobosan baru dengan mengeluarkan kacamata super canggih yang mampu memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan ibadah haji. Kacamata virtual canggih adalah kacamata generasi lanjutan yang memanfaatkan teknologi augmented reality (AR), Kacamata tersebut berfungsi untuk memastikan layanan perjalanan yang efisien dan berkualitas tinggi bagi para jemaah. Kacamata AR diluncurkan langsung oleh Otoritas Umum Transportasi (TGA) Arab Saudi.
Sebenarnya, kacamata virtual ini sudah diujicobakan tahun lalu dan sukses sempurna. Kacamata itu terbukti memudahkan pengawas di lapangan dalam melakukan pemeriksaan yang cepat dan komprehensif. Bayangkan saja, hanya memerlukan waktu enam detik, pengawas sudah mampu memverifikasi legalitas kendaraan, kepatuhan pengemudi, pemeriksaan dokumen, serta melaporkan semua bentuk pelanggaran ke pusat data dan kontrol.
Tidak hanya itu, kacamata tersebut juga dapat mempersingkat waktu pemeriksaan kendaraan sebesar 600 persen. Sungguh sangat efisien, dan pada akhirnya juga meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan transportasi bagi jemaah secara menyeluruh. Kini, rencananya kacamata virtual tersebut akan digunakan sebagai pengalaman ziarah baru bagi jemaah, yang tentunya lebih lancar dan konsisten. Jemaah pun akan semakin fokus menjalani ibadah dengan lebih mudah dan tenang.
Sempat Menimbulkan Kontroversi
Kacamata AR yang diluncurkan pemerintah Arab Saudi, sempat menimbulkan kontrovesi. Kala itu, rencananya mereka hendak membuat Ka'bah virtual di Metaferse. Mengutip dari Techbrifly, proyek tersebut diprakarsai oleh Imam Besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Sudais dan diberi nama Virtual Hecerulesved. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Makkah serta menikmati pengalaman haji secara virtual.
Tujuan inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi, membuat beberapa pihak bersuara dan tidak menyetujuinya, salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat itu, MUI mengklaim bahwa ibadah haji virtual di Metaverse ini tidak sah, karena tidak memenuhi syarat yang harus dilakukan secara fisik.
Mengutip dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs Amir Abyan, MA, syarat haji terdiri dari syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Syarat Wajib Haji:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu (Istitha'ah)
Pada syarat yang kelima, mampu yang dimaksud tidak hanya dalam sisi memiliki biaya untuk pergi ke Makkah dan kembali lagi ke Tanah Air, atau yang seringkali disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH). Tetapi, juga ada kendaraa, baik milik pribadi maupun pemerintah atau swasta. Syarat ini berlaku bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Makkah.
Mampu juga diartikan sebagai aman selama dalam perjalanan, baik pergi maupun pulang. Khusus untuk perempuan, harus memiliki mahram, bisa juga dengan suami atau sesama perempuan lain yang dipercaya. Mampu juga berarti sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji.
Sedangkan syarat sah haji ada empat, yaitu Islam, baligh, berakal dan merdeka.
Yang membuat haji disebut sah adalah mengikuti rukun haji. Bagian ini merupakan pelaksanaan ibadah yang harus dilakukan selama menunaikannya. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka tidak sah dan wajib mengulang di tahun berikut. Adapun rukun haji ada enam, yaitu:
- Ihram, yaitu niat mengerjakan haji dengan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang dalam haji.
- Wuquf di Padang Arafah, dilakukan pada 9 Dzulhijjah, mulai dari waktu zuhur sampai terbit fajar (10 Dzulhijjah).
- Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad.
- Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah, sebanyak tujuh kali. Tiap satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali. Sa'i diakhiri di bukit Marwah.
- Tahallul, yaitu mencukur dan menggunting rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Ada dua tahallui, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani. Yang dimaksud dengan tahallul awal adalah seseorang yang telah mengerjakan dua di antara tiga hal, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Setelah diperbolehkan untuk meninggalkan pakaian ihram, termasuk memakai wangi-wangian, masih dilarang bersenggama dengan suami atau istri. Sedangkan tahallul tsani mewajibkan calon haji mengerjakan ketiga hal, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini, calon haji diperbolehkan melakukan hal yang dilarang selama ibadah haji, termasuk halal bersenggama.
- Tertib, artinya menjalankan ibadah haji secara berurutan sebagaimana rukun haji.
Syarat dan rukun inilah yang tidak bisa digantikan dengan Metaverse, sehingga rencana Arab Saudi menimbulkan berbagai polemik lantaran dianggap tidak sah hajinya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.