Logo
>

Hanya 28 Persen Warga Sulsel yang Paham Konsep Ekonomi Syariah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Hanya 28 Persen Warga Sulsel yang Paham Konsep Ekonomi Syariah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, tingkat literasi ekonomi syariah di negara ini masih tergolong rendah, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Berdasarkan survei yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2022, hanya 28 persen dari penduduk yang memahami konsep keuangan syariah. Artinya, dari setiap 100 orang, hanya 28 yang memiliki pemahaman tentang ekonomi syariah.

    Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar menunjukkan pangsa pasar perbankan syariah di wilayah tersebut hanya mencapai delapan persen, jauh lebih kecil dibandingkan bank konvensional.

    Padahal, dari total 8,4 juta penduduk Sulsel, 30 persen di antaranya merupakan generasi milenial, yang mayoritas beragama Islam dan tidak termasuk kategori miskin.

    Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi syariah, terutama karena gaya hidup Islami mulai populer di kalangan generasi milenial.

    Jufri melanjutkan, rendahnya pangsa pasar perbankan syariah tersebut sejalan dengan temuan BI Sulsel yang menunjukkan lemahnya literasi ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan upaya literasi dan edukasi yang lebih intensif, terutama di daerah-daerah.

    Banyak masyarakat yang menyimpan uang di rumah karena khawatir akan bunga yang dianggap riba, sehingga ini menjadi peluang besar bagi perbankan syariah untuk menawarkan produk berbasis sistem bagi hasil atau mudarabah.

    Dalam acara pembukaan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Makassar, Jufri menyatakan harapannya agar pangsa pasar perbankan syariah di Sulsel bisa meningkat menjadi 17-20 persen.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda menyatakan dukungan penuh BI terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah, termasuk dengan melakukan aksi nyata di masyarakat. Contohnya adalah sertifikasi tiga rumah potong hewan di Bone, Gowa, dan Parepare.

    Selain itu, BI juga mendorong sertifikasi halal untuk pelaku UMKM serta sertifikasi juru sembelih halal.

    “Kami tidak bisa bekerja sendirian, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak,” ungkap Rizki.

    Kepala OJK Sulselbar Darwisman menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong perkembangan produk-produk keuangan dan perbankan syariah, terutama dalam mendukung industri halal.

    Upaya literasi hingga ke desa juga menjadi fokus utama, dengan melibatkan pemuka agama sebagai duta literasi keuangan syariah di setiap desa.

    Ekonomi Syariah Masuk RPJPN 2025-2045

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, menyambut baik masuknya ekonomi dan keuangan syariah ke dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Kiai Ayyub, panggilan akrabnya mengatakan, dicantumkannya ekonomi dan keuangan syariah pada UU 59/2024 merupakan kesadaran bersama akan potensi sektor tersebut untuk memperkuat pilar ekonomi nasional.

    Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini menegaskan, masuknya sektor ekonomi dan keuangan syariah ke dalam RPJPN harus dijadikan sebagai momentum para pemangku kepentingan, aktivis ekonomi dan keuangan syariah untuk bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh UU tersebut.

    “Saatnya para pemangku kepentingan dan aktivis ekonomi dan keuangan syariah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh UU 59/2024 tentang RPJPN tersebut,’’ ucapnya.

    Sebagai informasi, UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2024.

    Dikutip dari laman resmi MUI, berkas UU ini yang setebal 371 halaman yang memuat terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

    Pada halaman 97 disebutkan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui antara lain peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global dan peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

    Selain itu, penguatan ekonomi industri halal utamanya makanan minuman, fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal, serta penguatan literasi, regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

    Penjelasan Allianz Life Indonesia

    Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan soal pencabutan Izin Pembentukan UUS PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan UUS Allianz Life atau spin off.

    “Proses spin off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023,” kata Wahyuni, dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

    Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK.

    Usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

    Lanjut Wahyuni menjelaskan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life di mana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.

    “Pengelolaan polis asuransi syariah telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya,” terangnya.

    Wahyuni memastikan, Allianz Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari OJK dan regulator terkait lainnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi