Logo
>

Indef: Ekosistem Halal Indonesia Tertinggal, Kebijakan Terhambat

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Indef: Ekosistem Halal Indonesia Tertinggal, Kebijakan Terhambat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Saat ini, tingkat keinginan masyarakat terhadap produk halal semakin tinggi. Di pusat-pusat perbelanjaan, Head for Center Sharia Economic INDEF, Handi Risza mengatakan pertanyaan utama yang sering dilontarkan adalah, "Apakah ini halal?"

    Namun, di balik antusiasme ini, dia mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap makanan halal harus dipupuk, agar tidak dicederai oleh sistem yang ada saat ini.

    "Perlu dipupuk kepercayaan publik terhadap makanan halal jangan sampai dicederai dengan sistem yang dimiliki saat ini," kata dia pada diskusi Penguatan Ekosistem Halal Untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, dikutip Sabtu 5 Oktober 2024.

    Hal itu dia katakan karena melihat industri halal di Indonesia masih terhambat oleh masalah struktural yang menjadi bottleneck. Sehingga ekosistem halal belum bisa terbangun.

    Dia merinci, masalah pertama adalah kendala modal yang terbatas. Dengan market share hanya sekitar 7 persen industri keuangan halal belum mampu melakukan lompatan eksponensial karena permodalan yang kurang memadai, sehingga ekspansi pun terasa sulit.

    "Semua industri halal belum bisa melakukan lompatan ekosponensial," terang dia.

    Kendala lain yang tak kalah serius adalah minimnya kebijakan pemerintah. dia menegaskan, pemerintah perlu mendorong kebijakan industri halal, termasuk kebijakan pajak dan penempatan dana yang dapat dimanfaatkan oleh industri halal.

    Berbanding terbalik dengan Malaysia, yang memberikan dukungan total untuk industri halal, sedangkan Indonesia masih tertinggal.

    "Pemerintah perlu mendorong kebijakan industri halal, kebijakan pajak atau tempat kan dana yang kira-kira bisa diputar oleh industri halal. Seperti di Malaysia pemerintahnya memberikan dukungan total," jelas dia.

    Dia pun mengungkapkan langkah kebijakan yang kinu tengah menjadi sorotan sebagai upaya memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.

    Salah satu yang menjadi titik terang adalah UU No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJPM).

    Undang-undang ini sudah memasukkan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dengan landasan hukum ini, upaya untuk mengembangkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dianggap telah memiliki dasar yang kuat dan bisa dijadikan fokus dalam pembangunan jangka panjang, mulai dari tahun 2024 hingga 2029.

    "Jadi secara legislasi sudah cukup kuat untuk menjadi concern dalam pembangunan jangka panjang 2045-2029. Hanya tinggal memperkuat posisi ekosistem ekonomi syariah," terang dia.

    Dia mengungkapkan terkait dengan hal tersebjt, anggota DPR yang baru saja dilantik untuk periode 2024-2029 menghadapi peluang besar untuk mendorong pengesahan UU Ekonomi Syariah.

    Jika undang-undang ini dapat terdaftar dalam program legislasi parlemen dan akhirnya disahkan, maka akan memberikan payung hukum yang kokoh bagi ekosistem industri halal yang terus berkembang. Sebuah regulasi semacam ini diyakini mampu mempercepat integrasi berbagai sektor industri halal yang masih berjalan parsial.

    "Dengan demikian jika disahkan bisa menjadi payung untuk ekosistem industri halal yang hendak dibangun," kata dia.

    Adapun dia menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dalam sepuluh tahun terakhir stagnan di angka 5 persen. Meski kontribusi industri pengolahan seharusnya bisa menyumbang lebih dari 20 persen. kenyataannya sektor ini hanya berkontribusi 18 persen.

    Menurutnya salah satu cara untuk merangsang pertumbuhan ini adalah dengan memperluas peran industri halal. Dengan masuknya industri halal secara lebih masif, ada potensi besar untuk menyegarkan perekonomian, mencegah Indonesia terperangkap dalam middle income trap yang membayangi negara-negara berpenghasilan menengah.

    "Dengan masuknya industri halal, sebenarnya bisa merefresh dan menstimulus pertumbuhan ekonomi kita. Sehingga tidak terjebak menjadi middle income trap country," jelas dia.

    Diketahu, saat ini, Indonesia baru memiliki tiga kawasan industri halal: Halal Industrial Park di Sidoarjo, Bintan Inti Halal Hub, dan Modern Halal Cikande. Namun, dengan dukungan kebijakan dan permodalan yang tepat, industri halal Indonesia memiliki peluang besar untuk melesat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di pasar global.

    PNS Paling Banyak Tak Paham

    Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) Rifki Ismail mengungkapkan hasil survei BI tahun 2022, angka literasi ekonomi syariah hanya 28 persen. Artinya, dari 100 orang, hanya 28 yang memahami keuangan syariah.

    Berdasarkan hasil survei yang sama, lanjut Rifki, mengungkapkan bahwa profesi yang paling paham dengan keuangan syariah adalah dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Padahal pegawai non PNS itu jutaan jumlahnya. Tapi, dari hasil survei, mereka ternyata tidak begitu paham ekonomi syariah. Sementara jika berdasarkan wilayah, yang paling banyak memahami ekonomi syariah adalah yang mayoritas pemeluk Islam dan pesantrennya banyak adalah yang paling paham,” jelas Rifki seperti keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu, 29 September 2024.

    Ia menyayangkan kondisi ini mengingat potensi ekonomi syariah di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, total potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp2.050 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih berupa tanahatau aset yang tidak produktif.

    “Nilai ini sangat besar, namun masyarakat Indonesia yang paham tentang kuangan syariah belum merata. Masyarakat hanya menganggap wakaf hanya sebatas untuk masjid, kuburan atau rumah yatim. Padahal di dunia internasional, paradigmanya sudah lebih luas,” ujarnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.