KABARBURSA.COM - Tahun depan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H. Yaqut mengungkapkan bahwa kuota ini telah disepakati berdasarkan surat yang diterimanya dari Wakil Kementerian Bidang Urusan Haji Ayed Al Ghuwainim.
Yaqut menyampaikan apresiasi kepada Arab Saudi atas pengumuman kuota haji yang dilakukan lebih awal. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji secara lebih efisien. Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, 1445 H/2024 M, berjalan dengan sukses. Indikator keberhasilan tersebut antara lain adalah pelayanan yang lancar pada fase kedatangan jamaah.
Tahun ini, kuota jamaah haji reguler sebanyak 213.320 jamaah terserap dengan optimal, hanya menyisakan sedikit jamaah yang tidak bisa digantikan karena proses pemvisaan sudah ditutup. Ini merupakan angka kuota terserap yang terkecil dalam lebih dari sepuluh tahun penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, layanan fast track juga diperkenalkan untuk pertama kalinya di tiga embarkasi utama Indonesia, yaitu Jakarta, Solo, dan Surabaya, dan berjalan dengan lancar. Layanan-layanan lain seperti katering, transportasi, akomodasi, serta perlindungan dan bimbingan ibadah juga telah tersedia dengan baik bagi jamaah haji.
Menag Yaqut menekankan bahwa meskipun Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbesar di dunia, penyelenggaraan haji adalah tugas yang tidak mudah tetapi dapat diatasi dengan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait.
Dorongan Pembentukan Kementerian Haji
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang akan secara eksklusif menangani segala aspek terkait kegiatan haji di Indonesia. Usul ini muncul sebagai respons terhadap percepatan penanganan dan pengelolaan haji yang dinilai memerlukan fokus dan koordinasi yang lebih intensif.
Said Abdullah menyoroti bahwa saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah terbebani dengan berbagai tanggung jawab yang mencakup segala aspek kehidupan agama dan keagamaan, mulai dari pendidikan agama, urusan sedekah, wakaf, hingga pengelolaan haji tahunan.
Dalam keterangan resminya, Said mengungkapkan bahwa beban kerja Kemenag yang begitu luas telah mengakibatkan penanganan haji menjadi kurang optimal, terutama dalam hal koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Saat ini, Kemenag juga menangani berbagai isu yang sangat kompleks, tidak hanya terbatas pada urusan haji tetapi juga mencakup pendidikan agama dan kehidupan keagamaan lainnya. Hal ini membuat fokus penanganan haji menjadi terpisah-pisah dan tidak optimal," ujar Said.
Dengan melihat kondisi tersebut, Said mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan kementerian khusus yang akan secara khusus mengelola semua aspek terkait haji. Menurutnya, langkah ini akan membantu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan haji dari persiapan hingga kepulangan jamaah ke tanah air.
"Pembentukan kementerian khusus untuk haji akan memungkinkan penanganan yang lebih terkoordinasi dan terfokus, tidak hanya dalam hal persiapan teknis tetapi juga dalam aspek pengawasan dan perlindungan jamaah," tambahnya.
Lebih lanjut, Said menyoroti bahwa pemisahan urusan haji dari Kemenag juga akan memberikan keleluasaan bagi Kemenag untuk lebih fokus dalam menangani isu-isu keagamaan aktual yang memerlukan perhatian lebih mendalam.
"Saya yakin bahwa dengan memisahkan urusan haji ke dalam kementerian sendiri, Kemenag akan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya dalam mendukung keberagaman agama dan kebutuhan spiritual masyarakat," tegasnya.
Usulan ini, menurut Said, juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan kerja antara Kemenag dan BPKH yang dianggapnya belum optimal dalam beberapa tahun terakhir.
"Koordinasi antara Kemenag dan BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dan pengawasan jamaah harus ditingkatkan. Dengan adanya kementerian khusus untuk haji, ini dapat menjadi titik awal untuk memperkuat kerja sama antar lembaga terkait dalam meningkatkan layanan kepada jamaah haji," paparnya.
Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah juga melihat bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang terhadap tata kelola haji di Indonesia. Dia berharap bahwa presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, dapat mempertimbangkan usul ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui perbaikan sistem manajemen haji yang lebih baik.
"Dalam konteks kesejahteraan umat dan kemampuan Kemenag dalam menangani urusan haji, saya percaya bahwa pembentukan kementerian khusus ini merupakan langkah strategis yang perlu dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah," pungkas Said Abdullah.(*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.