Logo
>

KNEKS Dibubarkan, Jokowi Bentuk Badan Baru Urusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ditulis oleh KabarBursa.com
KNEKS Dibubarkan, Jokowi Bentuk Badan Baru Urusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah untuk membentuk sebuah badan setingkat kementerian yang akan mengelola ekonomi dan keuangan syariah, menggantikan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

    Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Badan Pembangunan Nasional (PPN/Bapenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa badan tersebut telah resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tinggal menunggu penerbitan.

    "Badannya sudah terbentuk. Perpresnya sudah selesai, jadi sebentar lagi," kata Suharso dalam konferensi pers di acara SDGs Annual Conference 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

    Dia menjelaskan bahwa pembentukan badan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi syariah, yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    "Dengan perubahan dari KNEKS menjadi badan baru, tanggung jawab lembaga ini akan lebih luas, tidak hanya terbatas pada labelisasi halal, tetapi juga mencakup strategi untuk memajukan ekonomi syariah secara lebih intensif," jelas Suharso.

    Dia mengatakan, bahwa negara-negara maju telah memiliki badan serupa untuk mengelola aspek syariah. Dia memberikan contoh, di pelabuhan terdapat badan khusus yang menangani labelisasi halal untuk produk pangan yang diimpor maupun diekspor.

    "Mereka menggunakan fasilitas yang cukup besar untuk tujuan tersebut," ujarnya.

    Pentingnya Omnibus Law Ekonomi Syariah pada Pemerintahan Prabowo

    Ekonom dari Universitas Paramadina, Handi Risza, menekankan betapa krusialnya pembuatan payung hukum yang mengatur ekonomi syariah dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

    Dalam pandangannya, ekosistem industri halal memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Handi mengidentifikasi beberapa tantangan yang menghambat perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air.

    Tantangan tersebut meliputi keterbatasan akses permodalan, minimnya kebijakan dan insentif yang mendukung, serta kesiapan entitas bisnis syariah yang masih kurang.

    Ia juga menyoroti kurangnya regulasi sebagai faktor penghambat yang signifikan.

    “Ekonomi syariah adalah kekuatan baru yang harus diperhatikan. Salah satu tantangan utamanya adalah belum adanya regulasi yang mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah’, Jumat, 4 Oktober 2024.

    Dalam paparan tersebut, Handi memaparkan bahwa total aset keuangan Islam di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD3,96 triliun pada tahun 2022. Sementara itu, dua miliar konsumen Muslim global diperkirakan melakukan transaksi senilai USD2,29 triliun di berbagai sektor, termasuk makanan, farmasi, kosmetik, perjalanan, dan media rekreasi pada tahun yang sama.

    Di sisi lain, Abdul Hakam Naja, penasihat dari Center of Sharia Economic Development (CSED) Indef, menambahkan bahwa keberadaan omnibus law sebagai payung hukum di bidang ekonomi syariah sangat penting bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Ia mencatat bahwa saat ini Indonesia telah memiliki UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan lebih lanjut.

    “Saya pernah terlibat dalam proses penyusunan UU Jaminan Produk Halal. Sekarang, kita hanya perlu membingkai hal-hal yang telah ada dalam satu undang-undang payung untuk ekonomi syariah. Ini bisa menjadi mesin penggerak pertumbuhan sektor ekonomi syariah,” jelas Abdul.

    Lebih lanjut, Abdul menekankan, bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya lebih serius dalam memanfaatkan potensi ekonomi syariah. Sektor ini diperkirakan dapat memberikan kontribusi hingga USD3 triliun, yang hampir tiga kali lipat dari PDB Indonesia saat ini.

    “Jika Prabowo mencari cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen setiap tahun, maka potensi ekonomi syariah adalah sebuah mutiara yang harus dimanfaatkan,” tuturnya.

    Melihat potensi yang begitu besar, penting bagi pemerintahan mendatang untuk mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif dan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, agar Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari sektor ini.

    Arahan Wapres soal Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Di kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan panduan strategis untuk memperkuat peran ekonomi dan keuangan syariah di masa yang akan datang.

    Ia menekankan bahwa arah kebijakan pengembangan sektor ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang dirancang untuk memperkuat kontribusi ekonomi dan keuangan syariah.

    “Ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Wapres dalam sambutannya saat rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Pembukaan Rapat Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, pada hari Jumat yang lalu.

    Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menekankan bahwa Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029 diharapkan menjadi pedoman strategis bagi semua pemangku kepentingan untuk menyatukan dan menyinergikan langkah-langkah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional.

    Ia menjelaskan bahwa dasar dari transformasi sektor ini bertujuan untuk mencapai beberapa hal penting, yaitu peningkatan produktivitas ekonomi, pemerataan pembangunan, stabilitas ekonomi, serta perlindungan sosial bagi masyarakat.

    Wapres Ma’ruf Amin menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanfaatkan hasil evaluasi kinerja selama lima tahun terakhir sebagai rekomendasi untuk perbaikan, serta untuk mewujudkan visi, misi, dan arah kebijakan serta program-program strategis yang telah ditetapkan. Semua ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian indikator utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan.

    “Ini merupakan tugas yang tidak ringan, yang memerlukan komitmen kolektif serta penguatan lembaga yang ada,” ungkap Ma’ruf Amin.

    Dalam konteks ini, ia juga menilai pentingnya dukungan terhadap inisiatif transformasi KNEKS menjadi Badan Pembangunan Ekonomi Syariah, agar lembaga tersebut dapat beroperasi dengan efektif dan menciptakan inovasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi