KABARBURSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia (BI) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, menandai langkah penting dalam upaya memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Kepala Departemen Ekonomi, Keuangan, dan Syariah BI, Imam Hartono, menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan lanjutan dari memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara BI dan MUI. Katanya, kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan dan pengaruh ekonomi keuangan syariah di Tanah Air.
"Kolaborasi antara MUI dan BI sebenarnya sudah terjalin lama, dengan fokus pada penguatan literasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Perbankan Syariah (LPS), dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) di Indonesia,” ujar Imam Hartono saat acara penandatanganan PKS di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 29 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambungan, juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas kerja sama yang terjalin.
"Ini adalah kerja sama yang sangat penting dan harus dipertahankan serta dikembangkan lebih lanjut," ungkapnya.
Buya Amirsyah menguraikan tanggung jawab MUI dalam mendukung perkembangan LKS, LPS, dan LBS yang meliputi dua belas aspek kunci. Pertama, MUI bertugas menetapkan fatwa yang mendukung pengembangan ekonomi syariah, perbankan syariah, dan bisnis syariah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua, MUI melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa fatwa yang ditetapkan diterapkan dengan benar. Ketiga, MUI menyusun pedoman implementasi fatwa agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda dalam pengembangan LKS, LPS, dan LBS.
Keempat, MUI mengeluarkan pemberitahuan (ta'limat) kepada LKS, LPS, dan LBS. Dan, kelima, MUI memberikan rekomendasi atau mencabut rekomendasi terhadap anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau komite Syariah di lembaga-lembaga tersebut.
Selanjutnya, keenam, MUI memberikan rekomendasi calon-calon ASPM (Ahli Syariah Penilai Mudarabah) dan/atau mencabut rekomendasi ASPM serta mengeluarkan opini syariah atas produk yang sesuai dengan ketentuan jasa keuangan syariah.
Ketujuh, MUI menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah untuk produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Kedelapan, MUI menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa yang dikeluarkan oleh LKS, LBS, dan LPS.
Kesembilan, MUI menerbitkan sertifikat syariah bagi LBS dan LPS yang membutuhkannya. Kesepuluh, MUI menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah melalui DSN Institute untuk LKS, LPS, dan LBS.
Kesebelas, MUI melakukan kegiatan literasi, edukasi, dan sosialisasi (LES) terkait ekonomi syariah. Kedua belas, MUI berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam perekonomian umum dan keuangan khususnya.
Buya Amirsyah menekankan pentingnya peran Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kolaborasi, inovasi, sinkronisasi, dan sinergi (KISS) antara lembaga-lembaga terkait seperti Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) dengan DSN MUI, sebagai upaya untuk menghadapi tantangan geopolitik nasional dan global.
"Penting bagi kita untuk terus berkolaborasi dan berinovasi agar ekonomi syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," pungkas Buya Amirsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah.
BPKH dan Baznas Kembangkan SDM Ekonomi Syariah MUI
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan mitra Kemaslahatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI untuk menyalurkan bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bantuan ini meliputi Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ekonomi syariah.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam acara ‘Malam Puncak Tasyakur Milad Ke-49 MUI’ yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Jumat, 26 Juli 2024 pekan kemarin.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil dari kolaborasi strategis antara MUI, BPKH, dan BAZNAS untuk memperkuat sosialisasi, literasi, dan pengembangan SDM dalam ekonomi syariah, guna meningkatkan kesejahteraan umat.
"Kolaborasi ini mencerminkan tanggung jawab bersama BPKH, MUI, dan BAZNAS dalam mendukung kontribusi ekonomi untuk memperkuat kesejahteraan umat Islam," ujar Noor dalam siaran pers yang dikutip, Senin, 29 Juli 2024.
Noor berharap agar BPKH, BAZNAS, dan MUI dapat terus bekerja sama dalam meningkatkan literasi dan pengembangan SDM di bidang ekonomi syariah di Indonesia.
"Program sosialisasi, literasi, dan pengembangan SDM di bidang ekonomi syariah ini menggunakan dana dari program Kemaslahatan BPKH yang disalurkan melalui BAZNAS kepada MUI. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah melalui berbagai pelatihan," jelas Noor.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa BPKH bekerja sama dengan BAZNAS sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH yang memiliki visi dan semangat yang sama dalam meningkatkan kualitas SDM di bidang ekonomi syariah.
"Kami yakin bahwa melalui program ini, kami dapat menciptakan lingkungan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. BPKH, BAZNAS, dan MUI akan terus mendukung upaya-upaya yang memberikan manfaat nyata bagi umat," kata Fadlul. (*)