KABARBURSA.COM — Pemerintah menempatkan penguatan industri halal sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, ekonomi syariah masuk sebagai Prioritas Nasional ke-2.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui kerja sama antara lembaga pemerintah dan pelaku industri. Upaya ini diarahkan untuk memperluas partisipasi UMK dalam ekosistem halal dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan PT Nestlé Indonesia di Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Evita Manthovani yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Wakil Presiden Swiss Guy Parmelin.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia Georgios Badaro. Dalam kerja sama ini, Nestlé Indonesia akan memfasilitasi penerbitan 5.000 sertifikat halal bagi UMK di sekitar wilayah operasional perusahaan. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelaku UMK terhadap pasar produk halal.
Menurut Evita Manthovani, kerja sama pemerintah dan sektor swasta menjadi salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan industri halal di Indonesia. Ia menilai sinergi lintas sektor penting dalam membangun ekosistem halal yang lebih inklusif.
Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 mencatat, Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia sebagai eksportir produk halal. Posisi ini masih di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab yang lebih dulu menguasai pasar global.
Nestlé Indonesia yang bergerak di sektor makanan dan minuman dipandang memiliki peran strategis dalam memperluas rantai pasok halal di dalam negeri. Pemerintah menilai, kemitraan serupa dapat mendorong peningkatan ekspor dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan produk halal dunia. (*)