KABARBURSA.COM - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mendorong agar masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk mencontoh Nabi Muhammad dalam mengelola harta yang dimiliki.
Menurutnya, Nabi Muhammad merupakan figur yang sebagian besar hidupnya dihabiskan untuk berbisnis dan pandai dalam mengatur keuangan.
"Separuh hidupnya Rasulullah itu banyak untuk mengurus bisnis. Umurnya yang mencapai 63 tahun, ia lebih lama menjadi seorang pebisnis daripada seorang Nabi.
Dan ketika jadi Nabi, makanya ia sangat cekatan, manajemen ekonominya luar biasa. Dia bukan hanya seorang pemimpin, tapi dia seorang manajer," ujarnya dalam ajang Capital Market Summit & Expo 2025 di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025.
Selanjutnya, Nabi Muhammad juga dapat menjadi teladan dalam menyumbangkan hartanya kepada agama. Misalnya dalam konteks zakat.
Di sisi lain Nasaruddin menilai, Indonesia dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, dianggap masih kurang memperhatikan pengeluaran zakat
Padahal zakat manfaatnya dapat dipergunakan untuk kepentingan sesama, terlebih untuk membantu golongan kurang mampu.
"Kenapa Zakat? Saya melihat alangkah miskinnya seorang umat Islam itu kalau pengeluarannya pada agamanya melalui zakat hanya 2,5 persen. Coba kalau dibandingkan dengan bunganya deposito yang lebih besar," jelasnya.
Ia bahkan sempat mencontohkan zakat umat Islam pada umumnya atau Ahlusunnah wal Jamaah dengan Islam aliran lainnya semisal Syiah.
"Karena zakatnya cuma diminta 2,5 persen, betapa miskinnya kita menjadi umat itu? Coba kita lihat Syiah yang (zakatnya) sampai 35 persen. Lalu Ahmadiyah bisa lebih dari 20 persen pengeluarannya terhadap agama," kata Nasaruddin.
Ia menyebutkan, zakat di Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar yang mencapai lebih dari Rp300 triliun apabila dimaksimalkan.
"Agama dapat menjembatani kehidupan dan manajemen pengelolaan harta. Kita lihat misalnya potensi-potensi umat di Indonesia ini kalau semua orang yang ber-KTP Islam yang menyimpan dananya di bank, tabungan, deposito, surat-surat berharga, maka potensi zakatnya itu bisa Rp327 triliun. Tapi yang dikumpulkan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) ini baru seratusan triliun rupiah," terangnya.
Selain zakat, Nasaruddin juga menyoroti pentingnya wakaf dalam Islam. Sebab wakaf merupakan sarana ibadah umat Islam yang potensial untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat bahkan negara.
"Dana yang bisa kita kumpulkan dari wakaf itu jauh lebih hebat dari zakat. Di negara timur tengah seperti Jordania, jumlah zakat yang dikumpulkan bisa 20 miliar dirham. Sedangkan wakafnya bisa 160 miliar dirham. Nah ini yang perlu digaris bawahi," sebutnya.
Zakat, Wakaf dan Manfaatnya
Peran zakat dan wakaf dalam kehidupan juga diterangkan dalam jurnal penelitian berjudul "Zakat dan Wakaf - Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi" yang ditulis Dr. H. Aden Rosadi, M. Ag. dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung tahun 2019.
Zakat sendiri, adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Secara harfiah, kata "zakat" berarti "membersihkan", "menyucikan", dan "menumbuhkan", yang tujuannya untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa serta menumbuhkan kebaikan dalam masyarakat.
Jurnal tersebut juga menerangkan, orang yang menunaikan zakat adalah penolong bagi sesama manusia. Dengan zakat, secara sosial akan membantu orang-orang yang memiliki kekurangan dalam ekonomi untuk pemenuhan kehidupannya. Jadi bisa dikatakan bahwa orang yang menunaikan zakat, sadar atau tidak disadar adalah penolong bagi sesama manusia.
Sementara, wakaf adalah salah satu akad mu’amalah atau perjanjian transaksi ekonomi yang tidak pernah dikenal dalam sejarah sebelum adanya Islam.
Lebih detail lagi, menurut Mundzir Qahf, wakaf adalah memberikan harta atau pokok benda produktif yang terlepas dari campur tangan pribadi guna menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk
kepentingan perorangan, masyarakat, agama, atau umum.
Jika dilihat kembali, manfaat zakat dan wakaf cukup beragam, mulai dari manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi.
Zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa, membantu fakir miskin, serta mengurangi kesenjangan sosial.
Sementara itu, wakaf memberikan manfaat berkelanjutan berupa amal jariyah dan digunakan untuk membiayai program-program yang membangun umat seperti pendidikan dan pembangunan fasilitas umum.(*)