KABARBURSA.COM - Co-founder dan CEO SHAFIQ, Kevin Syahrizal, menyebut ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi securities crowdfunding (SCF) syariah.
Strategi pertama adalah dengan meningkatkan literasi dan membangun awareness. Langkah ini diwujudkan dengan membuat kampanye edukasi yang itensif mengenai manfaat dan mekanisme crowdfunding syariah, baik secara online (media sosial) maupun offline atau melalui seminar dan workshop.
"Edukasi dan membangun awareness seperti yang saat ini kita lakukan. Kita mengedukasi terkait SCF itu seperti apa. Dulu kita juga pernah bersama dengan divisi syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk IG Live memperkenalkan bursa dengan SCF itu kepada followers di media sosial kita,” kata Kevin.
Langkah berikutnya yang diambil adalah transparansi untuk membangun kepercayaan antara dua pihak pemodal dengan pelaku usaha, termasuk laporan keuangan yang jelas dan progres berkala tentang perkembangan proyek.
“Jadi, pembeda juga kita terkait dengan instrument SCF itu bagaimana para investor itu bisa langsung tanya terkait dengan performance atau kegiatan bisnis dari pelaku usaha yang diinvestasikan. Kita punya sebuah platform di mana mereka bisa langsung chat,” jelasnya.
Artinya di dalam sebuah platform memungkinkan dua pihak berkomunikasi terkait penyebab kenaikan dan penurunan penjualan. Ketika yang diinvestasikan menurun, pemodal dapat langsung mendapat jawaban.
Strategi berikutnya adalah promosi dan pemasaran. Tujuan dari strategi ini adalah agar meningkatkan kesadaran masyarakat terkait investasi di SCF syariah dan manfaat yang didapatkan. Setelah promosi, strategi yang ditempuh adalah pengembangan inovasi teknologi dan infrastruktur.
Dalam hal ini, SHAFIQ berupaya mengembangkan platform digital yang user-friendly dan aman serta meningkatkan aksestabilitas produk dan layanan keuangan lebih mudah dijangkau.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah mengupayakan dukungan pemerintah melalui regulasi yang jelas dan mendukung perkembangan SCF syariah dan memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan dan insentif untuk mendorong pertumbuhan investasi syariah.
Selain mengupayakan melalui regulasi, SHAFIQ juga berkolaborasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan ekonomi syariah seperti halnya bank syariah dan lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan pendukung investasi serta bekerja sama dengan komunitas dan ekosistem Muslim.
“Kita pun juga berkolaborasi. Seperti contoh kami di SYAFIQ berkolaborasi sekali dengan BSI tentunya. Terkait dengan virtual account, bank kesejahteraan dan sebagainya. Karena tadi kita tidak bisa jalan sendiri. Jika ingin memajukan ekonomi syariah di Indonesia tentu kata kunci paling utama adalah kolaborasi,” ujarnya.
Perbedaan SCF dengan Konvensional
Kevin menuturkan bahwa perbedaan antara SCF dengan saham bursa adalah dari sisi skema dan prosedur pendanaannya. Jika ingin mendapat dana di bursa, waktu yang dibutuhkan cukup panjang, yakni 6 bulan sampai 1 tahun.
"Di SCF sendiri, di platform SCF mungkin kurang dari 1 bulan pun sudah bisa mendapatkan pendanaan melalui platform SCF," ujarnya.
Pembeda dengan bursa saham adalah dapat jual dan beli setiap hari dan waktunya relatif singkat. Sementara di SCF ada waktu tersendiri sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kalau kita punya saham baru bisa kita jual itu setelah setahun pendanaan berjalan. Itu yang membedakan karena memang arah yang diusung oleh semangat regulator adalah untuk membedakan dengan yang ada di bursa,” ujarnya.
Kevin menyebut ada beberapa keuntungan yang akan berkontribusi di SCF. Bagi penerbit (pihak yang butuh dana) akan mendapat dana untuk permodalan sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan berikutnya adalah tidak ada kewajiban agunan dan skema pembagian deviden atau bagi hasil lebih fleksibel.
Sementara pihak pemodal akan mendapat keuntungan berupa kesempatan berinvestasi di efek syariah dan besaran investasinya juga terjangkau. Selain itu portofolio investasinya tercatat oleh pihak KSEI dan memiliki platform yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
"Selama usaha baik walaupun tanpa jaminan itu dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pendanaan dan skemanya yang fleksibel bergantung kesepakatan antara pelaku usaha dengan si investor, bisa bulanan, tiga bulanan atau di ujung" ujarnya.
Artinya untuk cash flow bagi pelaku usaha sendiri itu jadi lebih ringan karena tidak perlu mengumpulkan dana atau menyiapkan dana tiap bulannya.
Kevin mencontohkan, jika ingin berinvestasi di rumah makan padang, maka calon pemodal butuh dana beberapa miliar atau ratusan juta. Sementara di SCF, setiap orang dapat berinvestasi meski hanya dengan uang satu juta dan semuanya dimudahkan atau cukup menggunakan handphone.
Kemudian perbedaan yang dapat dirasakan oleh pemodal dengan berinvestasi di SCF adalah dapat berinvestasi di sektor riil atau dengan kata lain, investornya tahu ke mana modal mereka dibelanjakan.
"Misalnya kita investasi ke rumah makan, betul-betul nanti kita tahu rumah makannya di mana. Kita bisa lihat langsung, kita bisa makan di tempat itu, kita tahu apa yang kita investasikan," jelasnya.
Menurutnya, terkadang investor ingin tahu seperti apa wujud dari investasinya dan hal ini hanya dimungkinkan di sistem syariah.
"Kita butuh yang namanya kolaborasi. Kita berkolaborasi dengan berbagai pihak yang harapannya tentu untuk memajukan industri ekonomi di Indonesia," ujarnya. (*)