Logo
>

Syariah tidak hanya tentang Agama, tapi Juga soal Ekonomi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Syariah tidak hanya tentang Agama, tapi Juga soal Ekonomi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa konsep syariah kini berkembang lebih luas dari sekadar fenomena agama, menjadi bagian dari dinamika ekonomi global. Hal ini terlihat dari maraknya tren halal food dan gaya hidup halal yang tumbuh pesat di berbagai belahan dunia.

    “Syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama semata, tetapi juga sebagai fenomena ekonomi,” kata Nasaruddin Umar saat menyampaikan sambutannya dalam Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 21 November 2024 pekan lalu.

    Menag Nasaruddin mengutip pernyataan Paus Benediktus, yang pernah mengatakan bahwa ekonomi dunia dapat diselamatkan melalui adopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah.

    “Konsep ekonomi syariah dipercaya mampu memberikan solusi atas krisis dunia berkat implementasinya yang mengedepankan keadilan,” tutur Menag Nasaruddin.

    Menurutnya, ekonomi syariah menawarkan sistem yang adil dan seimbang, yang menjadi jawaban atas permasalahan ekonomi modern. Oleh karena itu, ia mendorong agar literatur baru dalam syariat Islam dikembangkan sehingga tetap relevan dengan kebutuhan zaman.

    “Mari kita ciptakan fikih muamalah kontemporer yang kompatibel dengan perkembangan ekonomi modern,” imbuhnya.

    Menag Nasaruddin Umar kemudian mengatakan bahwa perlunya penguatan otoritas ilmu syariah yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk menghadirkan tafsir syariah yang dapat menjawab tantangan ekonomi modern tanpa kehilangan esensi nilai-nilai Islam.

    “Syariah harus kompatibel dengan pasar, tetapi bukan berarti mengalah pada pasar,” tegasnya.

    SHARIF 2024 sebagai Wadah Internasional

    SHARIF 2024 yang diadakan pertama kali ini diikuti oleh sarjana, lembaga fatwa, dan delegasi dari 14 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Uni Emirat Arab, Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia. Forum ini mengusung tema Sharia Services by Government Toward Mashlaha Ammah (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah Terhadap Kemaslahatan Bersama).

    Tujuan utama forum ini adalah untuk mendorong keterlibatan negara dalam penyediaan layanan berbasis syariah, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan umat Islam tetapi juga untuk menciptakan kehidupan global yang harmonis.

    Menag berharap SHARIF 2024 dapat menjadi katalis bagi terciptanya konsep ekonomi syariah dan muamalah yang relevan dengan masalah kontemporer.

    “Semoga forum ini menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat guna mewujudkan inovasi global demi kemajuan bersama,” ujarnya.

    Ia menekankan agar hasil diskusi dalam konferensi ini mampu memberikan kontribusi nyata untuk menjawab persoalan-persoalan modern. Pelayanan syariah yang dirancang pemerintah diharapkan menjadi solusi bagi kemaslahatan bersama, baik bagi umat Islam maupun warga negara lainnya di dunia.

    Forum ini menjadi wadah bagi para peserta dari berbagai negara untuk bertukar pikiran, berkontribusi, dan mengevaluasi praktik syariah yang ada saat ini. Para delegasi mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat global.

    Dengan menjadikan SHARIF sebagai agenda tahunan, Menag optimistis forum ini akan terus berkembang sebagai platform strategis untuk membahas inovasi dan relevansi syariah dalam ekonomi modern.

    Jumlah Investor Syariah di Indonesia Meningkat

    Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan adanya lonjakan signifikan pada jumlah investor syariah di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data dari Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah meningkat lebih dari 268 persen.

    Dari sebelumnya 44.000 investor, angka ini bertambah menjadi 164.000 per akhir Oktober 2024. Dari total tersebut, enam persen atau hampir 10.000 investor saham syariah berasal dari Yogyakarta.

    Di sisi lain, OJK Provinsi Jawa Tengah sedang menyusun perubahan peraturan terkait kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip syariah di pasar modal. Perubahan yang direncanakan akan memperketat kriteria saham syariah guna meningkatkan kualitas penerapan prinsip syariah di pasar modal serta mengurangi kesenjangan dengan praktik internasional.

    Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan jumlah investor syariah sekaligus memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berkontribusi, BEI menggelar acara Jogja Sharia Investor City (JOINSTORY) 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, di Yogyakarta.

    JOINSTORY 2024 menjadi ajang silaturahmi bagi para investor pasar modal syariah, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan di pasar modal syariah. Dalam event ini, BEI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada individu serta institusi yang berkontribusi dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia.

    Keuntungan Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

    Investasi di pasar modal syariah semakin diminati di Indonesia karena dinilai memiliki sejumlah manfaat yang banyak. Ketua Pembina Galeri Investasi Syariah, Roikhan mengatakan, sebelumnya mengatakan keuntungan berinvestasi di Pasar Modal Syariah adalah kepatuhan terhadap hukum dan prinsip- prinsip Islam yang menciptakan rasa aman bagi investor muslim.

    “Sesuai dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang berusaha mencapai pergerakan lebih tinggi,” ujarnya kepada  Kabarbursa.com beberapa waktu lalu.

    Roikhan bilang, studi menunjukkan volatilitas pasar modal syariah cenderung lebih rendah dibandingkan pasar konvensional sehingga risiko investasi menjadi lebih terukur. Pasar modal syariah juga memiliki return yang konsisten. Roikhan menyebut meskipun tidak selalu lebih tinggi, return investasi di pasar modal syariah cenderung lebih konsisten dalam jangka panjang.

    “Dari segi imbal hasil, meski tidak selalu sekompetitif saham konvensional, pasar modal syariah menunjukkan performa yang stabil dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

    Selain itu, investasi di pasar modal syariah juga memberikan nilai tambah berupa kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang  berkelanjutan dan etis. “Bagi investor muslim, investasi di pasar modal syariah merupakan cara yang baik untuk menyelaraskan portofolio investasi dengan nilai-nilai agama,” terang dia.

    Dengan perhatian lebih kepada investasi yang bersih dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), pasar modal syariah menghadirkan opsi yang lebih etis dan sosial. Roikhan menyampaikan minat berinvestasi dalam pasar modal syariah di Indonesia semakin meningkat seiring dengan peningkatan literasi keuangan dan kesadaran tentang keuntungan investasi syariah.

    Program edukasi dan kampanye yang dilakukan oleh otoritas seperti OJK dan BEI dinilai memainkan peran penting. Roikhan menjelaskan, edukasi mengenai pentingnya investasi sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan, serta pemahaman bahwa pasar modal syariah dapat menjadi alat efektif untuk merealisasikan tujuan tersebut, semakin diterima oleh masyarakat Indonesia.

    Menurut dia, Semakin banyak masyarakat Indonesia yang memahami  pentingnya investasi dan manfaat berinvestasi di pasar modal syariah. Selain itu, munculnya berbagai produk investasi syariah yang inovatif, seperti sukuk, reksa dana syariah, dan saham syariah, semakin menarik minat investor. “Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan pasar modal syariah melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung,” katanya.

    Dikutip dari situs BEI, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

    Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi