Logo
>

14 Emiten Tergabung Danantara: DPR Mampu Pelototin?

Struktur Danantara adalah domain pemerintah, dan saat ini sudah terbentuk dengan diisi oleh para profesional serta ahli di bidangnya.

Ditulis oleh Dian Finka
14 Emiten Tergabung Danantara: DPR Mampu Pelototin?
Presiden Prabowo meluncurkan Danantara di Istana Negara, Senin (24/2/2025). Peluncuran tersebut di Hadiri Mantan-mantan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta para Menteri Prabowo. Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pembentukan struktur Danantara sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif. Namun, ia optimistis bahwa holding investasi ini dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang kredibel.  

    "Struktur Danantara adalah domain pemerintah, dan saat ini sudah terbentuk dengan diisi oleh para profesional serta ahli di bidangnya masing-masing. Saya yakin ini akan menumbuhkan kepercayaan publik dan membawa Danantara menjadi lembaga investasi yang besar dan andal di masa depan," ujar Herman kepada KabarBursa.com, Jumat, 28 Maret 2025.

    Meski Danantara kini menjadi holding utama bagi banyak BUMN strategis, Herman memastikan bahwa DPR tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan. 

    "DPR tetap bisa menjalankan fungsi pengawasannya, termasuk memanggil Danantara, baik di level holding operasional maupun holding investasi," tegasnya.  

    Terkait kemungkinan revisi undang-undang guna memperkuat pengawasan terhadap aset negara di bawah Danantara, Herman menilai hal itu bisa menjadi opsi ke depan.  

    "Kami akan terus mencermati perkembangan Danantara. Jika ada potensi celah dalam pengawasan, maka revisi UU bisa dipertimbangkan agar DPR tetap memiliki kontrol yang optimal," pungkasnya.

    14 Saham Emiten BUMN Dialihkan ke Danantara

    Secara total, sudah ada 14 emiten BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara per 26 Maret 2025. Proses ini membuat Danantara menjadi pemegang saham mayoritas di hampir seluruh lini BUMN papan atas—dari perbankan, infrastruktur, hingga energi dan logistik.

    Di atas kertas, Danantara disiapkan sebagai kendaraan investasi jangka panjang yang mampu menandingi lembaga serupa seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia. Tapi bedanya, Indonesia menempatkan peran ganda: sebagai superholding operasional dan sovereign wealth fund, dua fungsi yang biasanya dipisahkan di negara lain.

    Inilah yang membuat pengawasan jadi isu krusial. Dengan struktur kelembagaan baru, banyak kalangan bertanya bagaimana DPR memastikan Danantara tetap transparan dan bagaimana publik tahu arah investasinya, serta siapa yang mengambil keputusan.

    Belum lagi soal pemilihan direksi dan CEO Danantara yang sampai hari ini belum melalui mekanisme uji kelayakan di DPR. Padahal, dengan nilai investasi triliunan rupiah dan cakupan portofolio yang luas, posisi ini ibarat Menteri Keuangan kedua—hanya saja tanpa kontrol legislatif.

    Jadi, meskipun DPR menyatakan fungsi pengawasan tetap berjalan, tantangan ke depan bukan soal formalitas hukum, melainkan soal transparansi dan ruang partisipasi publik di era baru tata kelola BUMN. Danantara mungkin bukan hantu, tapi jangan sampai berubah jadi monster yang terlalu besar untuk dikendalikan.

    Kendali Presiden Jadi Tantangan

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Next Policy, Dwi Raihan, menilai posisi Danantara yang berada langsung di bawah kendali presiden menyimpan tantangan tersendiri. Menurutnya, meski superholding ini punya peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi—mulai dari memaksimalkan aset negara, membuka jalan bagi diversifikasi pertumbuhan, hingga menyalurkan pendanaan ke proyek-proyek strategis—tetap ada kekhawatiran soal potensi tarik-menarik kepentingan di balik layar.

    “Struktur yang langsung di bawah presiden membuat Danantara sulit lepas dari kepentingan politik. Salah satu dampaknya adalah keputusan investasi, apakah benar-benar berbasis kepentingan ekonomi atau justru dipengaruhi oleh kepentingan lain,” kata Dwi saat dihubungi KabarBursa.com.

    Ia menekankan bahwa masa depan Danantara akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat lembaga ini dijalankan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Tanpa itu, ambisi besar justru bisa menjadi beban baru bagi perekonomian.

    “Danantara memiliki visi yang bagus, tetapi harus dibarengi dengan implementasi yang baik. Jika tata kelola, efektivitas penyaluran investasi, dan akuntabilitasnya terjaga, ini bisa menjadi solusi. Sebaliknya, jika tidak, justru bisa menciptakan masalah baru,” kata Dwi.

    Proses Pengalihan Saham

    Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa proses pengalihan saham Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (Danantara) dilakukan di luar mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terjadi karena adanya kebijakan pemerintah yang memungkinkan pengecualian terhadap regulasi tertentu dalam proses pengalihan kepemilikan saham.

    "Alhamdulillah, kita bertemu dalam suasana bulan puasa, dan ini tentunya menjadi momen yang patut diapresiasi. Terkait mekanisme pengalihan saham Danantara, regulasi pemerintah memang kerap memberikan pengecualian terhadap hal-hal yang terjadi karena kebijakan tertentu," ujar Samsul di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Maret 2025.

    Menurutnya, dalam proses ini telah dibentuk satu entitas perseroan terbatas (PT) untuk menampung pengalihan saham. Namun, saham yang dialihkan adalah saham warga atau scriptless, sementara saham non-warga tidak termasuk dalam proses ini.  

    Maksud saham warga adalah saham yang dimiliki oleh individu atau entitas tertentu yang masuk dalam skema pengalihan khusus sesuai dengan regulasi pemerintah. Dalam hal ini, saham warga bisa berarti saham yang dimiliki oleh pemegang tertentu yang terkena kebijakan pengalihan kepemilikan di luar mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI). 

    "Karena pengalihan dilakukan melalui mekanisme warga, maka transaksi ini dilakukan di luar bursa," kata Samsul.  

    Dengan skema ini, kepemilikan saham Danantara akan berubah dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Samsul menegaskan bahwa meskipun transaksi dilakukan di luar bursa, proses pengalihan tetap mengikuti prosedur yang telah diatur guna memastikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pemangku kepentingan.  

    KSEI terus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi serta menjaga kelancaran mekanisme pencatatan efek bagi para pemegang saham.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.