Logo
>

Akumindo Soroti Pemutihan Utang UMKM hanya di Bank BUMN

Ditulis oleh Dian Finka
Akumindo Soroti Pemutihan Utang UMKM hanya di Bank BUMN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, menyambut positif rencana pemerintah untuk menghapuskan utang dari 67 ribu UMKM yang terhimpun di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Namun, Edy menyoroti ketimpangan dalam kebijakan tersebut yang hanya menyasar UMKM yang berutang di bank-bank BUMN, sementara pelaku UMKM yang berutang di bank swasta atau lembaga keuangan non-BUMN tidak mendapatkan keringanan yang sama.

    Menurut Edy, meskipun kebijakan pemutihan utang ini bisa memberi manfaat bagi UMKM yang terdampak pandemi dan kesulitan finansial, ada pertanyaan besar yang perlu dijawab. "Kenapa hanya UMKM di bank BUMN yang mendapatkan pemutihan? Kenapa yang di bank swasta seperti BCA, Bank Niaga, atau Danamon tidak? Ini menciptakan ketimpangan yang harus diperhatikan," ujar Edy, kepada Kabarbursa.com, Sabtu, 10 Januari 2025.

    Edy menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya terkait dengan kesejahteraan UMKM, tetapi juga tampaknya bertujuan untuk menyehatkan administrasi keuangan perbankan negara. "Program ini bertujuan untuk membersihkan administrasi keuangan bank BUMN, yang mengalami banyak kredit macet. Jadi, kita melihatnya lebih sebagai langkah untuk memperbaiki kesehatan administrasi bank, bukan hanya untuk UMKM," ujar Edy.

    Dia juga mengungkapkan bahwa jika melihat dampaknya secara keseluruhan, utang UMKM yang dihimpun di bank-bank BUMN hanya menyumbang sebagian kecil dari total sektor UMKM secara nasional. "Hanya 67 ribu dari total UMKM yang ada, yang jumlahnya jauh lebih besar, mungkin hanya beberapa persen saja dari total sektor UMKM. Jadi, ada ketimpangan yang harus diperhatikan," lanjut Edy.

    Edy juga mempertanyakan mengapa bank swasta dan lembaga keuangan non-BUMN tidak turut serta dalam pemutihan utang UMKM. Ia menilai bahwa sektor swasta, yang juga memiliki banyak debitur UMKM, seharusnya mendapat perhatian yang sama dalam kebijakan pemutihan utang ini.

    "Bukan hanya bank swasta, tetapi lembaga-lembaga keuangan lainnya yang turut membiayai UMKM juga harus dilibatkan dalam pemutihan ini," tegas Edy.

    Meskipun demikian, Edy mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada UMKM yang mengalami kesulitan. Namun, ia menekankan pentingnya pemerataan kebijakan agar seluruh sektor UMKM mendapatkan manfaat yang sama, tanpa ada diskriminasi antara bank BUMN dan bank swasta.

    Terakhir, Edy juga mempertanyakan keberlanjutan pendampingan UMKM setelah pemutihan utang. "Setelah pemutihan, apa langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah untuk mendukung UMKM agar mereka bisa bangkit dan berkembang? Tanpa pendampingan yang berkelanjutan, pemutihan utang saja tidak cukup untuk menjaga kelangsungan usaha UMKM," tutup Edy.

    Edy Misero berharap agar kebijakan pemutihan utang UMKM dapat disertai dengan langkah-langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan usaha dan menghindari ketimpangan dalam implementasi kebijakan tersebut.

    Pemerintah Diminta Hati-hati Hapus Utang UMKM

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pemerintah untuk mengkaji ulang soal rencana penghapusan  utang 67 ribu UMKM senilai Rp14 triliun yang berada di bank BUMN.

    Adapun ia meminta pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu.

    “Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya yang di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.

    Ia menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. Pertama, perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Setiap UMKM harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    “Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.

    Saleh menilai pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

    Ketiga, dia menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai kemungkinan para pengusaha UMKM untuk mendapatkan modal di masa depan. Hal ini menjadi tantangan besar mengingat keberagaman jenis usaha yang dijalankan oleh UMKM.

    “Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” pungkasnya.

    Oleh sebab itu, Saleh mengatakan pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.

    Penghapusan Utang UMKM: Solusi atau Tantangan Baru?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyoroti langkah pemerintah dengan menghapus piutang macet dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, termasuk risiko moral hazard.

    “Ada kemungkinan bahwa UKM beritikad buruk akan merasa kebijakan seperti ini bisa terulang di masa depan, yang dapat melemahkan disiplin pembayaran mereka,” jelas Arianto saat dihubungi Kabarbursa.com.

    Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi UMKM dan sektor perbankan.

    “Penghapusan utang lama memberikan UMKM, terutama petani dan nelayan, kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa beban cicilan. Ini bisa menjadi ‘napas’ baru bagi kelangsungan usaha mereka,” jelas Arianto.

    Bagi sektor perbankan, kebijakan ini dapat memperbaiki citra bank sebagai institusi yang peduli terhadap kesejahteraan sektor UMKM, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

    “Bank bisa membersihkan catatan kredit bermasalah, menurunkan rasio NPL, dan menghindari risiko penumpukan kredit macet di masa depan,” ungkap Arianto.

    Dengan menurunnya rasio NPL, bank dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki kepercayaan nasabah serta investor. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi bank untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM di masa depan.

    Arianto menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini. “Perlu mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat agar manfaat dari penghapusan piutang ini dapat dirasakan optimal oleh UMKM, sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan,” pungkasnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.