KABARBURSA.COM – Pemerintah resmi memperluas kategori warga yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan dari luar negeri.
Dalam regulasi terbaru, pejabat negara resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas tersebut. Regulasi ini menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai efektif per 27 Juni 2025. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 28 Tahun 2008 yang dinilai sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Dalam pengaturan ini, jangkauan subjeknya lebih luas, ada pejabat negara. Kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya hanya WNA yang bekerja,” ungkap Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Imam, dalam pemaparan kepada media, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan, perubahan aturan ini dibuat agar tata kelola barang pindahan lebih akurat dan sesuai realita.
“Kita susun regulasi yang sedemikian detail. Tujuannya tentu untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya.
Selain pejabat negara, kategori lain yang tetap mendapatkan fasilitas ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI dan Polri yang kembali dari penugasan atau tugas belajar di luar negeri.
Warga Negara Indonesia yang pernah bekerja, menempuh studi, atau tinggal di luar negeri karena kondisi tertentu juga masuk dalam cakupan.
Secara umum, barang pindahan merujuk pada barang-barang kebutuhan rumah tangga milik individu atau keluarga yang kembali menetap di Indonesia setelah berdomisili di luar negeri. Barang-barang ini digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Tidak seperti barang kiriman biasa yang memiliki batasan nilai seperti USD 3 atau USD 500 untuk PMI, barang pindahan tidak dibatasi nominal.
“Kalau barang penumpang batasannya USD 500, barang kiriman umum USD 3, barang kiriman PMI USD 500 per pengiriman. Kalau barang pindahan tidak ada batasannya, nilainya bisa jadi USD 1.000 nggak ada masalah sepanjang memenuhi ketentuan barang pindahan. Untuk perpajakannya juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari pemungutan PPh,” jelas Chotibul.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, kapal, pesawat, barang yang tergolong cukai, dan barang dalam jumlah tak wajar yang tidak sesuai kriteria barang pindahan.
Pengajuan pembebasan kini dapat dilakukan lebih mudah melalui laman khusus di barangpindahan.beacukai.go.id. Seluruh proses di platform ini bersifat gratis, kecuali jika pengguna menggunakan jasa pihak ketiga seperti perusahaan PPJK.
“Layanan Bea Cukai tidak ada yang dikenakan biaya, jadi sama ini juga. Mungkin kalau melalui perusahaan jasa, tentu ada biaya untuk perusahaan jasa tersebut, itu tidak bisa dihindari karena meminta bantuan kepada pihak lain dan itu personal,” tambah Chotibul.
Untuk memenuhi syarat, barang harus dikirim dari negara tempat tinggal importir dan tiba paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kepulangan yang bersangkutan ke Indonesia. Importir juga harus telah menetap di luar negeri minimal selama 12 bulan.
“Jangka waktu tinggal (importir) telah tinggal paling singkat 12 bulan atau 1 tahun untuk WNI,”.(*)