KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Minggu 14 Juli 2024.
“Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,” kata Suryo Utomo.
Suryo menambahkan bahwa sejumlah layanan administrasi perpajakan kini dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan agar seluruh layanan perpajakan dapat diakses dengan NPWP 16 digit pada bulan depan.
“Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Untuk layanan lain selain tujuh layanan di atas, Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit.
DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit hingga tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sejak 1 Juli 2024, DJP mengumumkan bahwa tujuh layanan administrasi dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketujuh layanan tersebut meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
- Pengajuan keberatan (e-Objection)
Implementasi NIK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 73.200.000 hingga 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99 persen dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.
“Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang ada. “DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP,” kata dia melalui situs pajak.go.id
Sebagai tambahan informasi, implementasi penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Partisipasi Aktif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa hingga 15 Februari 2024, sekitar 60,73 juta NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP. Angka ini mencakup sekitar 83,15 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan, tersebar di berbagai kantor wilayah DJP.
Dalam konteks ini, Dwi menegaskan bahwa pemadanan untuk 12,34 juta NIK yang belum terhubung dengan NPWP tidak dianggap sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Melalui pemadanan NIK-NPWP, DJP dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai Wajib Pajak, mempermudah proses administrasi, dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dwi juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif Wajib Pajak dalam proses pemadanan ini, serta memastikan bahwa data yang dimiliki oleh DJP selaras dengan keadaan aktual Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.