Logo
>

China Longgarkan Aturan Investasi Asing, Pasar A-Share Jadi Lebih Menarik

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
China Longgarkan Aturan Investasi Asing, Pasar A-Share Jadi Lebih Menarik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - China memperluas keterbukaan pasar modalnya dengan melonggarkan aturan investasi asing di perusahaan yang tercatat dipasar modal. Langkah ini akan mendongkrak kualitas perusahaan di pasar saham A alias A-share dan menyuntikkan lebih banyak likuiditas ke pasar saham tersebut. Saham A adalah saham perusahaan yang berbasis di daratan China yang diperdagangkan di dua bursa saham negeri tersebut, yakni Bursa Efek Shanghai (SSE) dan Bursa Efek Shenzhen (SZSE).

    Dilansir dari China Daily di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, peraturan baru ini mulai berlaku pada 2 Desember 2024 setelah diumumkan bersama oleh enam kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan China dan China Securities Regulatory Commission (CSRC). Salah satu perubahan signifikan adalah diperbolehkannya perorangan asing untuk berinvestasi di perusahaan publik China. Sebelumnya, hanya institusi atau badan hukum asing yang diizinkan melakukan investasi jenis ini.

    Selain itu, aturan modal juga dipermudah. Jika sebelumnya investor asing harus memiliki aset nyata minimal USD100 juta (setara Rp1,6 triliun) atau mengelola USD500 juta (sekitar Rp8 triliun), kini ambang batas tersebut diturunkan menjadi USD50 juta (sekitar Rp800 miliar) dan USD300 juta (setara Rp4,8 triliun). Namun, pelonggaran ini berlaku jika investor asing tersebut bukan sebagai pemegang saham pengendali pada perusahaan yang ia target.

    Fleksibilitas lebih juga diberikan dalam metode pembayaran. Jika sebelumnya investor hanya bisa menggunakan skema private placement atau perjanjian transfer saham, kini mereka diperbolehkan melakukan tender offer alias penawaran pembelian saham. Bahkan, investor asing dapat menggunakan saham perusahaan non-publik di luar negeri sebagai alat pembayaran akuisisi.

    Periode Lock-Up Lebih Singkat

    [caption id="attachment_106564" align="alignnone" width="1199"] Seorang pejalan kaki melewati Bursa Efek Shanghai di Area Baru Pudong. Foto: Wang Gang/untuk China Daily[/caption]

    Satu perubahan yang cukup menarik adalah periode lock-up saham yang dibeli oleh investor asing. Periode Lock-Up merupakan waktu tertentu di mana pemegang saham dilarang menjual atau mentransfer saham yang dimilikinya setelah saham tersebut diperoleh, baik melalui Initial Public Offering, investasi strategis, atau bentuk akuisisi lainnya.

    Jika sebelumnya investor di China harus menahan saham minimal 3 tahun, kini periode tersebut dipangkas menjadi 12 bulan. Langkah ini dinilai mampu menurunkan risiko investasi asing dan memberikan stabilitas bagi perusahaan tercatat di China.

    Associate Dean di PBC School of Finance, Universitas Tsinghua, Tian Xuan, mengatakan aturan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar serta menurunkan biaya investasi bagi investor asing. Sementara itu, ambang batas kepemilikan saham strategis asing yang semula ditetapkan di angka 10 persen kini diturunkan menjadi hanya 5 persen.

    Menurut Xue Yangyang, konsultan senior di Everbright Law Firm, pelonggaran ini akan mendorong investor asing untuk mengadopsi strategi investasi yang lebih diversifikasi. Investor kini dapat lebih mudah menyesuaikan struktur portofolio mereka dengan mempertimbangkan mekanisme keluar, arus modal, dan tata kelola perusahaan.

    Dampak Positif Bagi Pasar A-Share

    [caption id="attachment_106767" align="alignnone" width="1200"] Sebuah patung banteng berdiri di depan gedung Bursa Efek Shenzhen. Foto: Shutterstock bia SCMP[/caption]

    Keterbukaan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menarik modal asing berkualitas. Juru Bicara Kementerian Perdagangan China, He Yongqian, menyebut kebijakan ini dirancang untuk memadukan mekanisme pasar, pengawasan pemerintah, dan pengawasan sosial demi menjaga stabilitas pasar modal di tengah keterbukaan yang bertahap.

    Sementara itu, analis keuangan independen di China, Pi Haizhou, menilai kebijakan ini akan memperkuat prinsip investasi nilai di pasar saham China. Dengan periode lock-up minimal 12 bulan, investor asing akan cenderung memilih strategi jangka panjang ketimbang spekulasi. “Pergerakan investor asing ini akan menjadi perhatian bagi investor domestik, yang kemungkinan akan mengikuti pilihan mereka untuk berinvestasi di perusahaan A-share target,” ujarnya.

    Dengan reformasi ini, investor asing tidak hanya diharapkan membawa modal, tetapi juga keahlian dan jaringan global untuk membantu perusahaan China memperluas pasar ke luar negeri. Peluang ini semakin memperkuat daya tarik pasar A-share dan membuka potensi pertumbuhan yang lebih besar di tengah persaingan global.

    Investasi Asing di Indonesia

    [caption id="attachment_103737" align="alignnone" width="1846"] Pengunjung melintas depan Pintu Masuk Main Hal Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/12/2024). Panah Hijau terlihat di Papan Pantau. foto: Kabar Bursa/abbas sandji[/caption]

    Meski China terus melonggarkan aturan untuk menarik investasi asing ke pasar modalnya, Indonesia pun tidak ketinggalan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih terbuka dan kompetitif. Melalui kebijakan teranyar yang disusun untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah Indonesia berupaya menarik minat investor asing di pasar modal domestik.

    Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Indonesia, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek sebagai regulasi bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan efek domestik. Aturan yang ditandatangani pada 13 September 2022 ini bertujuan untuk menghindari dualisme pengaturan serta memberikan kepastian hukum di sektor pasar modal, khususnya dalam hal kepemilikan modal asing pada perusahaan efek.

    Bentuk dan Kepemilikan Perusahaan Efek

    Dalam PP 31/2022, Pemerintah mengatur bahwa perusahaan efek di Indonesia dapat berbentuk:

    1. Perusahaan Efek Nasional, yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
    2. Perusahaan Efek Patungan, yang sahamnya dapat dimiliki bersama oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

    Untuk Perusahaan Efek Patungan, kepemilikan modal asing memiliki batasan yang berbeda tergantung pada jenis bidang usahanya:

    • Bidang keuangan selain sekuritas: Kepemilikan asing dibatasi maksimal 85 persen dari modal disetor.
    • Bidang sekuritas: Kepemilikan asing dapat mencapai 99 persen, dengan syarat badan hukum asing tersebut telah mendapatkan izin atau berada di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya.

    Penawaran Umum dan Pengecualian

    Menariknya, PP 31/2022 memberikan kelonggaran ketika perusahaan efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum di pasar modal. Dalam skenario ini, kepemilikan saham perusahaan efek bisa sepenuhnya dimiliki oleh pemodal asing, termasuk pemodal asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Hal ini membuka ruang lebih luas bagi investor global untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

    Dengan diterbitkannya PP 31/2022, maka PP 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, yang sebelumnya diubah melalui PP 12/2004, resmi dicabut. Langkah ini memastikan tidak ada lagi dualisme pengaturan yang dapat memicu kebingungan di kalangan investor, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih relevan dengan kondisi pasar modal saat ini.

    Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi pasar modal yang lebih kompetitif dan terbuka bagi investor asing. Dengan batas kepemilikan modal yang lebih fleksibel serta pengecualian dalam penawaran umum, Indonesia dapat menarik lebih banyak modal asing untuk memperkuat likuiditas dan pertumbuhan pasar modal dalam negeri.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).