Logo
>

CORE: PPN 12 Persen Bisa Hambat Investasi Taksi Listrik Asing

Ditulis oleh Dian Finka
CORE: PPN 12 Persen Bisa Hambat Investasi Taksi Listrik Asing

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Ekonom CORE Indonesia, Muhammad Faisal, menyoroti mengenai dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap investasi asing di Indonesia, khususnya di sektor kendaraan listrik dan transportasi berbasis taksi. Salah satu contoh investasi asing yang baru saja masuk adalah perusahaan taksi asal Vietnam, Sun SM, yang menggunakan armada mobil listrik.

    Faisal menilai bahwa meskipun pemerintah mengklaim PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi investasi asing, namun kebijakan ini bisa saja menghambat pertumbuhan sektor-sektor tertentu, seperti taksi listrik yang kini mulai berkembang di Indonesia. Sun SM, perusahaan asal Vietnam yang baru beroperasi di Jakarta dengan sekitar seribu unit taksi listrik, adalah contoh investasi asing yang bisa terhambat oleh kebijakan tersebut.

    “Perusahaan seperti Sun SM ini membawa investasi besar, tetapi jika kebijakan PPN 12 persen berlaku tanpa perhatian khusus, bisa jadi malah memberatkan mereka. Terutama untuk sektor kendaraan listrik, yang seharusnya mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Faisal saat ditemui di Gedung CORE Indonesia, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

    Faisal menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan insentif untuk kendaraan listrik, namun belum jelas apakah taksi listrik dari investor asing akan mendapat prioritas yang sama dengan kendaraan listrik produksi dalam negeri.

    Jika pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri lokal, kebijakan PPN 12 persen bisa jadi malah menghambat investasi asing yang berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

    “Jika pemerintah mengarahkan kebijakan untuk mendukung industri kendaraan listrik dalam negeri, seperti taksi listrik lokal, maka investasi asing di sektor ini bisa terhambat. Namun, jika yang diutamakan adalah pengembangan transportasi listrik secara keseluruhan, termasuk taksi dari luar, maka PPN 12 persen tidak seharusnya menghalangi,” tambahnya.

    Faisal juga mengingatkan bahwa meskipun pemerintah berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menaikkan PPN, penting untuk memastikan kebijakan fiskal tidak menghalangi sektor-sektor yang seharusnya didorong, seperti kendaraan listrik dan sektor transportasi ramah lingkungan lainnya.

    “PPN 12 persen harus dilihat secara holistik, apakah kebijakan ini mendukung atau malah menghambat sektor-sektor yang seharusnya mendapatkan dukungan, terutama yang terkait dengan investasi asing dan teknologi ramah lingkungan,” pungkas Faisal.

    Dengan investasi asing yang terus berkembang, terutama dalam sektor transportasi dan teknologi hijau, Faisal berharap pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan agar tidak menghambat sektor-sektor yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

    PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diterapkan sesuai jadwal yang diatur dalam UU HPP, mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers bertema ‘Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’ di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Namun, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah. Airlangga menegaskan, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN dengan fasilitas PPN 0 persen.

    “Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi diberikan fasilitas PPN 0 persen. Demikian juga jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan air bersih,” jelasnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi khusus untuk barang tertentu seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Airlangga menyebut, pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan tarif PPN untuk barang-barang tersebut, sehingga masyarakat hanya dikenakan tarif 11 persen.

    “Pemerintah memberikan dukungan berupa stimulus untuk bahan pokok seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri, dengan menanggung sebagian kenaikan PPN. Tarif efektifnya tetap 11 persen bagi kebutuhan tersebut,” ujar Airlangga.

    Prinsip Keadilan dan Bantuan

    Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah tantangan global maupun domestik.

    “Ekonomi kita tetap bisa berjalan meski dihadapkan pada dinamika global dan situasi dalam negeri yang terus kita waspadai,” jelasnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, prinsip keadilan diterapkan dengan membedakan kebijakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kelompok mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sedangkan kelompok tidak mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.