KABARBURSA.COM - Anggota DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mengungkap sosok pembangun pagar laut di Tanggerang, Banten. Ia menekankan jika pagar laut tersebut tidak cukup hanya disegel, melainkan pelaku pemagaran juga harus ditangkap.
“Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Daniel menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. Maka persoalan pagar itu harus segera dibereskan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ujar Legislator asal daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.
Selanjutnya, Daniel meyakini jika pembangunan pagar laut yang sangat panjang itu tidak mungkin menggunakan pendanaan dari masyarakat melaikan dari oknum tertentu. “Itu tidak masuk akal. Dari mana mereka punya uang begitu besar. Pasti ada yang mendanai. Itu yang harus diusut,” paparnya
Ia juga mendesak aparat untuk mengusut dan menangkap dalang di balik pembangunan pagar laut yang merusak ekosistem laut itu. Daniel meminta agar aparat tidak takut dengan pihak-pihak yang menjadi beking dari proyek tersebut.
Daniel mengatakan, setelah pembukaan masa sidang nanti, Komisi IV akan memanggil KKP untuk membahas persoalan pagar laut yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia menegaskan, untuk mengusut siapa dalang dari proyek itu, maka harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP. “Kalau ada beking oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” pungkas Daniel Johan
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, pembangunan pagar itu tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Terkendala RT RW
Permasalahan terkait PIK 2 pertama kali diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menyebut proyek tersebut mengalami ketidaksesuaian tata ruang antara RTRW provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, serta belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Nusron juga menyoroti bahwa dari total 1.705 hektare area proyek, sekitar 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung yang belum mengalami perubahan status.
“Hutan lindung ini belum diturunkan statusnya menjadi hutan konversi atau kawasan penggunaan lain. Prosesnya belum berjalan sama sekali,” tegas Nusron.
Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
“Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata,” jelas Nusron.
Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan,” terang Nusron. (*)