Logo
>

DPR Desak Usut Penjualan 4 Pulau Konservasi milik RI di Situs Asing

Empat pulau di Anambas diiklankan di situs asing. DPR sebut negara lalai dan desak audit hingga reformasi tata kelola kawasan pesisir.

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Desak Usut Penjualan 4 Pulau Konservasi milik RI di Situs Asing
Salah satu sudut Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang masuk dalam kawasan konservasi laut. Foto: IG @anambas_tourism.

KABARBURSA.COM – Iklan penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mencuat di situs properti internasional. Fenomena ini langsung memantik reaksi dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk nyata kelalaian negara dalam menjaga wilayah kedaulatan dan lemahnya tata kelola konservasi laut.

“Ini bukan perkara kecil. Kita bicara soal wilayah kedaulatan yang dikomersialkan terang-terangan di platform asing. Ini tamparan atas kelemahan sistem pengawasan negara kita,” ujar Daniel kepada wartawan.di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Diketahui, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Keempatnya ditawarkan di situs properti internasional Private Islands Online dalam format eco-resort, lengkap dengan deskripsi fasilitas dan akses transportasi. Namun harga tidak dicantumkan secara terbuka, hanya disebutkan price upon request.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi dan merupakan aset milik negara. Pemerintah menyatakan tidak ada aturan yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia, dan segala bentuk pemanfaatan wajib melalui izin resmi. Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Daniel menegaskan seluruh pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi laut. Artinya, segala bentuk pemanfaatan komersial seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan ekologi yang ketat.

“Kalau kawasan konservasi bisa dijual, apa jaminan wilayah lain tidak menyusul? Jangan bungkus eksploitasi dengan label ‘eco’. Kalau masyarakat lokal tergusur dan ekosistem rusak, itu bukan pariwisata berkelanjutan, tapi kolonisasi berkedok investasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa pengelolaan empat pulau tersebut berada di bawah dua perusahaan yang tengah dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Daniel, status PMA tak bisa dijadikan pembenaran untuk mengelola kawasan yang memiliki nilai strategis dan ekologis tinggi.

“Ini bahaya laten. PMA tidak boleh jadi kedok kapitalisasi pulau-pulau kecil. Kalau tidak dikendalikan, ini ancaman langsung terhadap kedaulatan ekologis kita,” ucap legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

Dorong Audit, Bongkar Jaringan di Balik Iklan

Daniel mendesak KKP, Kementerian Investasi, ATR/BPN, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri tuntas siapa di balik pemasaran wilayah kedaulatan ini. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya peran aktor lokal dalam memuluskan proses promosi di luar negeri.

“Siapa yang kasih izin? Dasar hukumnya apa? Jangan sampai ada pejabat lokal yang bermain di balik layar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana,” ungkapnya.

Daniel mendorong agar seluruh kementerian bersikap tegas dan tidak saling melempar tanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya sikap satu suara dalam kabinet, berpijak pada konstitusi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan bahwa empat pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk dalam wilayah kedaulatan negara, Daniel menilai klarifikasi semata belum cukup. Ia mendesak langkah konkret berupa audit menyeluruh, penegakan hukum, dan pembenahan sistem tata kelola kawasan pesisir secara total.

“Pulau bukan properti pribadi. Pulau adalah ruang hidup rakyat dan warisan ekologis bangsa. Negara tidak boleh hanya klarifikasi, tapi harus ambil tindakan tegas. Jangan biarkan investor asing menyulap laut kita jadi etalase jual beli,” ujarnya.

Daniel mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta hukum dan ekologi yang komprehensif atas seluruh pulau kecil di Indonesia. Menurut dia, langkah ini penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang akibat celah administrasi atau kekosongan data aset strategis.

Ia mengingatkan negara tidak boleh abai terhadap status kepemilikan wilayahnya sendiri. Dalam pandangannya, penguasaan pulau saat ini tidak lagi dilakukan lewat agresi militer, melainkan lewat skema perizinan yang tak jarang mengaburkan prinsip kedaulatan.

Daniel juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal. Proyek-proyek pariwisata yang tidak berkeadilan kerap memicu penggusuran dan pemerintah harus hadir untuk mencegah hal itu terjadi. “Jika ada PMA yang terbukti mengelola kawasan konservasi tanpa evaluasi ekologis dan sosial, cabut izinnya. Negara harus berpihak pada rakyat pesisir, bukan tunduk pada modal asing,” katanya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Dian Finka

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.