KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mengungkapkan, hasil penyesuaian Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka Komisi VII DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun 2025 sebesar Rp156,72 miliar.
“Adapun rinciannya adalah sebagai berikut program dukungan manajemen pagu anggarannya Rp116,8 miliar, mendapat penambahan sebesar Rp5,25 miliar. Totalnya sebesar Rp122,05 miliar,” ungkap Dony dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Bursa di Jakarta, dikutip Minggu 15 September 2024.
Adapun hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta.
Selain itu, Dony, juga menyetujui anggaran untuk Program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Pagu Anggaran Rp23,4 Miliar, dengan penambahan pagu anggaran sebesar Rp11,27 miliar, sehingga total sebesar Rp34,67 miliar.
“Dengan demikian, Pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp140,20 Miliar, dengan penambahan Pagu Anggaran sebesar Rp16,52 miliar. Sehingga total penyesuaian Pagu anggaran BAPETEN Tahun 2025 sebesar Rp156,72 miliar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Dony juga mengungkapkan bahwa Komisi yang dipimpinnya telah menyetujui pagu anggaran BIG untuk tahun 2025, berdasarkan hasil penyesuaian oleh Badan Anggaran DPR RI, sebesar Rp352,28 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
Program dukungan manajemen, yang mencakup fungsi perlindungan lingkungan hidup, mendapatkan alokasi sebesar Rp171,21 miliar. Sementara itu, program penyelenggaraan informasi geospasial, juga dengan fungsi perlindungan lingkungan hidup, dialokasikan sebesar Rp181,07 miliar. Dengan demikian, total pagu anggaran BIG mencapai Rp352,28 miliar.
Nuklir, Hidrogen, Amonia Dimasukkan ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan bahwa nuklir, hidrogen, amonia, dan berbagai sumber energi baru telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam pembahasan terakhir RUU EBET antara pemerintah dan DPR RI, masih ada beberapa isu yang harus diselesaikan, khususnya tentang amonia.
RUU EBET telah menjadi topik pembahasan yang lama, dan sebelumnya mencakup energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan berbagai sumber energi lainnya.
“Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan pada awal April 2024.
Dia menyatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai, namun beberapa topik memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling adalah hal yang esensial untuk dibahas lebih lanjut.
Eddy juga menegaskan bahwa Komisi VII berkeinginan agar energi nuklir dimasukkan ke dalam RUU EBET. Namun, DPR menekankan pentingnya protokol keamanan dan keselamatan dalam operasionalisasi energi nuklir.
Dia menyoroti risiko besar yang mungkin timbul jika pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, atau rekam jejak yang memadai dalam bidang tersebut.
RUU EBET telah diserahkan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Peran Dalam Memberikan Aturan
Pakar energi yang juga anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Herman Darnel Ibrahim, dalam diskusi ahli terkait energi baru yang digelar di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, beberapa waktu lalu, menilai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) terlalu mahal.
Pemanfaatan tenaga nuklir sebenarnya telah lama digunakan, baik di bidang industri, kesehatan, penelitian dan litbang. Pada bidang penelitian dan litbang, Indonesia telah memiliki tiga reaktor riset.
Namun harus dipahami, bahwa segala hal memiliki konsekuensi, tidak terkecuali dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Maka, BAPETEN berperan dalam memberikan peraturan sehingga pemanfaatan teknologi nuklir yang semakin meluas di Indonesia memiliki jaminan keselamatan sesuai standar.
“Teknologi nuklir yang ada saat ini banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia adalah pemanfaatan teknologi dalam bidang kesehatan. Mulai dari rontgen, CT-Scan, dan radiotheraphy. agar pemanfaatan teknologi nuklir ini tidak membaa mudharat, peran BAPETEN sebagai badan pengawas sangat dibutuhkan,” kata Taruniyati.
Menanggapi pertanyaan mengapa Indonesia sebagai negara damai ingin mengembangkan nuklir, Taruniyati menjelaskan bahwa ada kebijakan nasional mengenai tenaga nuklir yang mengatur konsensus bersama pada tataran internasional. “Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya untuk tujuan damai. Artinya, pemanfaatan nuklir hanya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Taruniyati.
Dalam hal pemanfaatan teknologi nuklir, khususnya untuk pembangkit daya, Indonesia masih ketinggalan. Saat ini, Indonesia belum memiliki pembangkit tenaga nuklir. Namun, dalam pemanfaatan teknologi nuklir di bidang lain seperti kesehatan dan pertanian, Indonesia sudah cukup unggul.
Sebagai pengejawantahan UU No.10 Tahun 1997, BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) didirikan sebagai badan yang memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan teknologi nuklir, sehingga nuklir menjadi “kawan” yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.