Logo
>

Ekonom Nilai Dua Permendag ini jadi Tantangan Sektor Ritel

Ditulis oleh Dian Finka
Ekonom Nilai Dua Permendag ini jadi Tantangan Sektor Ritel

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkap kebijakan pengaturan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 telah menimbulkan banyak tantangan dalam dunia perdagangan ritel terutama terkait dengan barang-barang impor.

    Menurutnya, terkait implementasi Permendag 31 atau 36 mengenai impor produk ritel dinilai problematik. Beberapa aplikasi, seperti aplikasi Temut, menghadapi kesulitan dalam penerapan kebijakan ini, menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam proses implementasi yang harus diatasi.

    “Ini yang jadi cacatan policy kita bagaimana implementasi Permendag 31 atau 36 soal importasi produk ritel saya kira ini jadi problem,” Kata Tauhid di Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

    Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan, termasuk undang-undang terkait, menyoroti dampak pada industri, khususnya industri hasil tembakau. 

    Tembakau merupakan salah satu komoditas utama dengan konsumsi yang tinggi setelah makanan pokok dan penyumbang devisa negara hampir 200 triliun rupiah. Penurunan konsumsi tembakau berpotensi berdampak signifikan pada sektor ritel.

    “Tembakau ini nomor 2 konsumsinya setelah makanan pokok dan itu penyumbang devisa negara hampir Rp200 triliun, ketika turun bagaimana dampaknya kepada sektor ritel,” ujarnya.

    Tauhid mempertanyakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terlibat dalam penandatanganan kebijakan ini. Keputusan tersebut penting karena berkaitan dengan waktu tayang, social commerce, e-commerce, serta standar yang berdampak langsung pada perdagangan ritel.

    Kemendag perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung keberlanjutan sektor ritel dan mengatasi tantangan yang ada dengan solusi yang efektif. Hal ini termasuk menyesuaikan kebijakan impor dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.

    Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Rangka Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

    Peraturan (beleid) ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diumumkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

    “Permendag ini merupakan salah satu upaya Kemendag untuk menghindari kerugian serius yang dialami industri domestik akibat lonjakan barang impor atau praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, Permendag ini akan meningkatkan efektivitas tindakan pemulihan terhadap kerugian industri domestik,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran pers yang dikutip pada hari Minggu, 10 Agustus 2024.

    Zulkifli mengungkapkan, Permendag Nomor 16 Tahun 2024 ini menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag Nomor 37 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).

    Daftar Barang Impor yang tidak Kena Bea Masuk

    Untuk diketahui, Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

    Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

    Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

    Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.

    Dalam pelaksanaannya, tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:

    • Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
    • Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan
    • Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

    Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:

    • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
    • Buku ilmu pengetahuan
    • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
    • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
    • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
    • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
    • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
    • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
    • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
    • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
    • Barang pindahan
    • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
    • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
    • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
    • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
    • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.