Logo
>

Hai para Investor! Industri MICE Diyakini bakal Menggeliat

Ditulis oleh KabarBursa.com
Hai para Investor! Industri MICE Diyakini bakal Menggeliat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Industri MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) dan acara spesial seperti musik dan olahraga di Indonesia ke depannya diyakini akan menggeliat. Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah.

    Menurut Iqbal, stabilitas ekonomi global dan transisi pemerintahan yang mulus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mendorong pertumbuhan signifikan di sektor ini.

    "Kondisi ekonomi global yang mulai stabil dan pergantian pemerintahan di dalam negeri yang lancar akan menjadi pendorong utama booming-nya industri ini," kata Iqbal pada akhir pekan lalu.

    Dia pun yakin bahwa Indonesia akan menjadi destinasi utama MICE di Asia Pasifik dan dunia.

    “Situasi saat ini sangat menggembirakan dan menciptakan iklim yang positif bagi pertumbuhan business conference, exhibition, dan special event. Saya sangat yakin Indonesia akan menjadi top MICE destination," ucap Iqbal.

    Iqbal mencatat bahwa stabilitas ekonomi global dalam tiga tahun terakhir memberikan dasar yang kuat bagi pertumbuhan bisnis MICE. Data dari World Bank (Bank Dunia) menunjukkan proyeksi kenaikan ekonomi pada tahun 2025-2026, yang memperkuat optimisme ini.

    "Pondasi utama untuk MICE dan special event adalah stabilitas ekonomi dan politik. Saya optimis bisnis ini di Indonesia bisa tumbuh lebih dari 15 persen, melampaui pertumbuhan rata-rata di Asia Pasifik yang sekitar 7,4 persen,” jelasnya.

    Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menunjukkan bahwa pariwisata MICE tumbuh 12-15 persen pada 2023, dengan potensi peningkatan hingga 20 persen pada 2024. Iqbal percaya bahwa dengan pemerintahan baru, pertumbuhan bisa mencapai di atas 15-20 persen, mengingat optimisme Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, Iqbal menyoroti pentingnya infrastruktur transportasi yang semakin baik dan kompetitifnya sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dalam industri MICE.

    Perkembangan pendidikan formal di bidang MICE di berbagai kampus juga menjadi faktor pendukung.

    "Kita mengapresiasi capaian era Presiden Jokowi yang berhasil membawa banyak event ke Indonesia. Saya berharap kesuksesan ini berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau dan para menterinya dapat mendorong Indonesia memenangkan lebih banyak kegiatan MICE dan business event," harap Iqbal.

    Meski begitu, Iqbal menekankan perlunya insentif dari pemerintah untuk lebih banyak kegiatan MICE diadakan di Indonesia.

    Insentif pajak, akses kredit perbankan, dan insentif langsung bagi penyelenggara yang membawa peserta atau tamu ke Indonesia bisa menjadi faktor pendukung utama.

    "Kita perlu memberikan insentif agar lebih banyak kegiatan atau business event diadakan di Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dengan industri juga penting untuk menjadikan Indonesia destinasi yang lebih kompetitif,” pungkas Iqbal.

    Tiket Konser bakal Kena Cukai

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal kabar penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, salah satunya tiket konser. Katanya, perihal itu belum masuk kajian.

    Dalam unggahan di Instagram resminya, Bea Cukai mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

    "Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik," bunyi unggahan Instagram @beacukairi yang dikutip, Senin, 29 Juli 2024.

    Dalam siaran resminya, Bea Cukai menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai hanya ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

    Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, prosesnya sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

    "Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR RI, lalu penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelas Nirwala Dwi.

    Dia memastikan Bea Cukai juga sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

    Dicontohkannya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

    "Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.

    Beberapa waktu lalu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto membeberkan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Dia menyampaikan itu dalam Kuliah Umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'.

    Dalam bahan paparannya, ekstensifikasi cukai yang masuk kajian mulai dari plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

    Sedangkan yang masuk prakajian seperti rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara dan deterjen. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi