KABARBURSA.COM - Indonesia dan Jepang baru saja mencapai kesepakatan penting terkait perdagangan karbon dalam ajang Konferensi Para Pihak (COP) 29 yang berlangsung di Baku, Azerbaijan.
Kesepakatan ini menjadikan Indonesia dan Jepang sebagai pelopor dalam kerja sama perdagangan karbon bilateral, yang pertama kali dilaksanakan di bawah kerangka Perjanjian Iklim Paris, khususnya Pasal 6,2 yang mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon antar negara.
Kesepakatan ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) yang mengatur pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.
MRA ini diumumkan di Paviliun Indonesia di COP 29 pada Selasa, 12 November 2024. Penandatanganan dokumen MRA dilakukan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, yang bertindak sebagai otoritas pengelola sistem kredit karbon di masing-masing negara.
Penandatanganan berlangsung secara sirkular pada 18 Oktober 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua Delegasi Indonesia di COP 29, Hashim S Djojohadikusumo, bersama Matsuzawa, Wakil Menteri Urusan Lingkungan Global Kementerian Lingkungan Hidup Jepang.
Hashim dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa Indonesia telah siap untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani.
"Pemerintah Indonesia sudah siap mengerjakan setiap perjanjian yang telah ditandatangani. Saya juga memahami bahwa MRA telah ditandatangani antara kedua belah pihak dan siap untuk diimplementasikan," ujar Hashim dengan penuh keyakinan.
MRA ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2024, dan bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan karbon yang saling mengakui antara Indonesia dan Jepang.
Prinsip Kesetaraan dalam Sistem Kredit Karbon
MRA ini didasarkan pada prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon yang diterapkan di Indonesia dan Jepang.
Salah satu elemen penting dari MRA adalah pengakuan bersama terhadap komponen sistem kredit karbon kedua negara, termasuk metodologi mitigasi, perhitungan pengurangan emisi, serta sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
Di Indonesia, sistem sertifikasi kredit karbon disebut dengan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). Dengan MRA ini, sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh Jepang, yang diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon antara kedua negara.
Perjanjian ini juga mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris. Dalam hal ini, perdagangan karbon antar negara menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai target kontribusi nasional Indonesia (NDC).
Pemerintah Indonesia telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk melalui mekanisme MRA ini.
Salah satu prinsip yang diatur dalam Perjanjian Paris terkait perdagangan karbon adalah prinsip TACCC (Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency), yang menjamin integritas dan transparansi tinggi dalam setiap transaksi perdagangan kredit karbon. Dengan adanya MRA ini, Indonesia dan Jepang memastikan bahwa sertifikat kredit karbon yang dihasilkan di Indonesia akan diakui secara internasional, khususnya oleh negara mitra yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Sistem ini juga mengatur bahwa proyek-proyek mitigasi yang dilakukan di Indonesia dengan dukungan dari negara mitra harus mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti sistem sertifikasi yang telah ditetapkan, yaitu SPEI. Pembagian kredit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek ini akan didasarkan pada kesepakatan bersama, dengan pengawasan langsung dari pemerintah kedua negara.
Dampak Signifikan bagi Indonesia dalam Perdagangan Karbon Global
Penerapan MRA ini memiliki dampak signifikan bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan posisi Indonesia di pasar perdagangan karbon global.
Dengan diakuinya sertifikat kredit karbon Indonesia setara dengan standar internasional, Indonesia diprediksi akan memperoleh keuntungan lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, Indonesia juga akan semakin memperkuat peranannya dalam perdagangan karbon internasional, yang dapat membawa dampak positif bagi perekonomian negara.
Sebelum MRA ini diterapkan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang dalam bentuk Joint Crediting Mechanism (JCM) yang dimulai pada tahun 2013.
Dalam kerja sama tersebut, proyek-proyek mitigasi yang dilaksanakan di Indonesia mendapatkan dukungan pembiayaan dari Jepang. Namun, kredit karbon yang dihasilkan dari proyek-proyek JCM ini sebelumnya belum sepenuhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Dengan berlakunya MRA, seluruh proyek mitigasi yang mendukung pencapaian target pengurangan emisi Indonesia wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan mengikuti sistem sertifikasi SPEI.
Pada akhir tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH) bersama Sekretariat JCM Indonesia akan melakukan inventarisasi terhadap proyek-proyek JCM yang sedang berjalan, kredit karbon yang telah dihasilkan, serta rencana investasi Jepang dalam proyek mitigasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia.
Indonesia juga melihat potensi besar untuk memperluas kerja sama perdagangan karbon dengan negara-negara lain.
Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa ke depan, Indonesia akan menjajaki peluang kerja sama serupa dengan negara lain, seperti Korea Selatan (Korsel), Inggris, dan negara-negara lain yang memiliki skema kredit karbon internasional.
MRA ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan skema karbon kredit sukarela internasional, yang dapat meningkatkan peran Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon global.
"Kerja sama ini akan membuka lebih banyak peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon internasional," tegas Hanif.
Dengan semakin berkembangnya kerja sama ini, Indonesia berharap dapat lebih berperan aktif dalam upaya global untuk mitigasi perubahan iklim dan menciptakan ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia dan Jepang menunjukkan komitmen kuat terhadap perjanjian internasional dalam menghadapi perubahan iklim dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca global. (*)