Logo
>

Ini Alasan Kemendag Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter

Ditulis oleh Dian Finka
Ini Alasan Kemendag Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil assessment yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp1.700.

    “Assessment dilakukan terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Perdagangan sebelum angka tersebut ditetapkan,” kata Moga di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

    Kenaikan harga ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk lebih memfokuskan pasarnya di dalam negeri.

    “Kenapa harga ini bisa naik? Apakah ada dampaknya, padahal permintaan turun? Karena permintaan dunia menurun sehingga hak ekspornya berkurang, dan tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ujarnya.

    “Untuk menstimulasi pelaku usaha agar mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri. Itulah tujuan utama penaikan HET ini, sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” sambungnya.

    Penyesuaian HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut juga menetapkan bahwa domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya mencakup bentuk curah atau kemasan, kini hanya berlaku untuk Minyakita.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kenaikan harga ini sejalan dengan kenaikan harga komoditas lain akibat peningkatan biaya produksi.

    HET Minyakita Naik jadi Rp15.700 per Liter

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga MinyaKita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

    “HET Minyakita ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produsen minyak goreng dan kemampuan beli masyarakat,” jelas Zulkifli, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter, namun setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga mengalami penyesuaian.

    Permendag ini juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini hanya tersedia sebagai MinyaKita. Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

    Mengenai ketentuan untuk eksportir, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita.

    Hak Ekspor diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. MGR akan diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

    “Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

    Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga menyediakan ketentuan peralihan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

    Pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta menjual MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

    Selain itu, pelaku usaha yang masih menjual MinyaKita di luar ketentuan DMO diberikan waktu tambahan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.

    Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan, Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan setelah kenaikan HET Minyakita ditetapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goring, distributor, repacker, dan dinas-dinas perdagangan di daerah.

    Dengan begitu, jelas Bambang, pemerintah tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam beleid sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

    “Jadi, berdasarkan keputusan terbaru, yang akan diregulasi secara khusus hanya produk Minyakita, inak curah sudah tidak ada," tuturnya.

    Minyakita adalah jenis minyak goreng yang ditujukan untuk konsumen dengan harga yang terjangkau dan dikemas dalam kemasan tertentu, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaannya di pasaran.

    Sementara itu, untuk minyak curah, regulasi yang berlaku sebelumnya tidak akan diteruskan. Minyak curah, yang biasanya dijual dalam wadah yang lebih besar dan tidak dikemas secara ritel, akan kembali dibiarkan berada di pasar tanpa adanya regulasi khusus dari pemerintah. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.