KABARBURSA.COM - Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mempertanyakan keberadaan barang di 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan-pelabuhan nasional tetapi kemudian diloloskan begitu saja oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 membuka jalan bagi puluhan ribu peti kemas tersebut untuk lolos tanpa pengawasan ketat.
"Ini yang kami tanyakan sampai dengan hari ini, isinya apa kontainer ini. Ada 26.000 kontainer ini isi apa? Sampai hari ini harusnya dibuka kontainer-kontainer itu. Apakah betul bahan baku? Apakah betul produk jadi? Jangan-jangan ada produk-produk yang dipaksakan untuk masuk?" kata Andry dalam Diskusi Publik Indef, Kamis 8 Agustus 2024.
Andry dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 telah meruntuhkan seluruh instrumen kebijakan yang dibuat untuk melindungi produk-produk dalam negeri. Dengan adanya beleid tersebut, 26.000 kontainer itu bisa lolos dan mengancam industri nasional.
"Kami dengar dari industri, mereka sedang berjuang keras menghadapi dampak dari Permendag 8/2024 ini. Kami juga mempertanyakan apakah Satgas Impor yang ada saat ini hanya digunakan sebagai pengalihan isu dari Permendag 8? Karena kementerian terkait enggan merevisi aturan tersebut sehingga menciptakan beberapa hal untuk mengalihkan perhatian publik," tegas Andry.
Ia menuntut agar Bea Cukai segera memberikan informasi detail dan komprehensif mengenai isi dan keberadaan dari 26.000 kontainer tersebut.
"Mungkin dari Bea Cukai yang bisa menjelaskan dimana 26.000 kontainer ini, dan apa isinya. Apakah betul untuk industri, dan apakah betul itu produk impor bahan baku. Bisa jadi tidak, bisa jadi iya," pungkasnya.
Basmi Produk Impor Ilegal
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto membeberkan hasil analisis tajam terkait respons masyarakat di media sosial X (Twitter) terhadap membanjirnya produk impor ilegal di pasar Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa 99 persen warganet dengan tegas menuntut agar produk impor ilegal harus segera diberantas.
“Warganet menilai, produk impor ilegal hanya akan mematikan usaha atau produk lokal,” kata Eko, dalam diskusi INDEF secara daring, Kamis, 8 Agustus 2024.
Namun, yang tak kalah menarik adalah kesadaran warganet akan pentingnya peningkatan kualitas produk dalam negeri. Warganet mengingatkan bahwa jika kualitas produk lokal tidak ditingkatkan, konsumen tetap akan sulit beralih dari produk impor.
“Selain itu, warganet juga mempertanyakan setelah barang illegal diamankan oleh Satgas Impor Ilegal lalu dikemanakan? Kalau tidak dijagain, barang bisa masuk ke pasar lagi,” bebernya.
Analisis INDEF juga menyoroti sentimen netizen terhadap efektivitas Satgas Impor Ilegal yang baru dibentuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2024 lalu. Satgas ini terdiri dari 11 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah kota dan provinsi.
Tugas utama Satgas Impor Ilegal ini adalah melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal dan memberikan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan impor.
Namun, temuan INDEF menunjukkan bahwa sebanyak 64,09 persen netizen skeptis terhadap efektivitas satgas dalam mengatasi masalah impor ilegal. Warganet meragukan bahwa tindakan satgas ini akan memberikan dampak signifikan, jika berkaca dari pengalaman sebelumnya dengan kebijakan serupa yang tidak efektif.
Menurut dia, pengungkapan gudang barang ilegal memang mendapat apresiasi, tetapi kritik tajam juga datang dari netizen yang mempertanyakan mengapa hanya pedagang pasar yang menjadi sasaran, bukan pelaku di hulu yang harus diincar pertama kali.
Tujuh Komoditas Diincar Satgas Impor Ilegal
Tujuh komoditas disebut-sebut menjadi target Satgas Impor Ilegal. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang bekerja cepat untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor.
Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan tujuh komoditas prioritas yang akan dilindungi dari serbuan barang impor. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu. Tujuh komoditas tersebut meliputi:
1. Tekstil dan produk tekstil (TPT)
2. Produk tekstil lainnya
3. Elektronik
4. Alas kaki
5. Pakaian
6. Keramik
7. Produk kosmetik atau kecantikan
Dalam dialog Economic Update, Selasa, 30 Juli 2024, Zulhas menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap serbuan barang impor ini sangat serius. Hal ini disebabkan oleh dampak signifikan yang dirasakan oleh industri domestik, seperti penutupan beberapa industri tekstil dan ancaman kebangkrutan pada industri keramik. (*)