KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN. Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, ditetapkan sebaga ketuanya. Kemudian yang duduk sebagai Wakil Ketua Satgas adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2024. Salah satu tujuan pembentukan Satgas adalah memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal lintas sektor.
Dalam Pasal 3, Bahlil bersama timnya punya sembilan tugas pokok:
- Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.
- Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara.
- Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.
- Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
- Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
- Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
- Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Satgas Percepatan Investasi IKN juga memiliki target khusus. Dalam Pasal 10, mereka harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua, paling sedikit sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Secara rinci Pasal 11 menyatakan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Daerah Khusus
IKN akan segera menyandang status sebagai daerah khusus. Dengan status resmi ini, IKN akan berhak menerima alokasi anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), anggaran transfer daerah menjadi salah satu mekanisme untuk mentransfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, menyatakan bahwa pemerintah sedang dalam proses merancang mekanisme transfer untuk daerah khusus yang baru, termasuk Otoritas IKN (OIKN).
“Dana desa ini mulai disalurkan sebagai instrumen transfer daerah terakhir. Namun, siapa tahu nanti ada lagi, karena saat ini kita sedang mendesain transfer untuk OIKN,” kata Jaka dalam acara “Seminar KIPP Kementerian Keuangan 2024: Transparansi Dana Desa & Pengentasan Kemiskinan” di Gedung Juanda I, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Meskipun rencana ini sudah dibahas, Jaka belum bisa merinci konsep alokasi transfer dana ke OIKN. Hal ini masih dalam tahap perancangan dan menunggu ketetapan regulasi OIKN sebagai Pemdasus.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi turunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2025. Perpres 75/2024 telah menyebutkan bahwa OIKN merupakan Pemdasus.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Plt Kepala Otorita IKN, diberi tugas khusus untuk mempersiapkan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) di IKN.
Basuki menyatakan bahwa Keputusan Presiden yang akan menetapkan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia akan segera dirilis oleh Presiden Jokowi. Pemerintahan daerah khusus di IKN harus segera dibentuk.
“Sesuai dengan Keppres IKN, kami sedang mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN. Karena begitu Keppres ditandatangani oleh Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,” jelas Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Otorita IKN, kata Basuki, tidak serta merta menjadi Pemdasus karena tugas Otorita adalah mempercepat pembangunan IKN. “Pemdasus nanti akan disiapkan oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” kata Basuki.
Dana Desa Terus Meningkat Sejak 2015
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan dana desa yang digulirkan dalam APBN 2024 mencapai Rp71 triliun. Nilai ini terus meningkat sejak pertama kali dialokasikan sebesar Rp20,8 triliun pada 2015.
Selain peningkatan anggaran, jumlah desa penerima dana desa juga meningkat. Pada 2024, dana desa tersebut dialokasikan untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dana desa ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
“Uang kita yang disalurkan melalui dana desa berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat, serta memajukan perekonomian desa,” kata pria yang akrab disapa Tommy ini.
Tommy mengatakan kebijakan penggunaan dana desa pada 2024 akan diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, serta program-program prioritas lainnya yang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Tommy pun mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk memajukan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah praktik korupsi.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.