Logo
>

Jumlah Menteri Bertambah, Sri Mulyani Restrukturisasi Anggaran

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Jumlah Menteri Bertambah, Sri Mulyani Restrukturisasi Anggaran

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan restrukturisasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk sisa Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.

    Sri Mulyani mengatakan, langkah ini dilakukan sejalan dengan perubahan, serta munculnya kementerian/lebaga baru dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    “Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian/Lembaga saat ini yang harus segera diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Kita berupaya agar program-program dari Presiden dan Wakil Presiden bisa segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati yang dikutip, Kamis, 24 Oktober 2024.

    Oleh sebab itu, ia meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Mantan Direktur Bank Dunia (World Bank) ini menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bersinergi dengan Bappenas dan KemenPAN-RB agar restrukturisasi Kementerian/Lembaga bisa dilaksanakan dengan baik.

    “Terima kasih kepada seluruh perwakilan K/L yang telah hadir. Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran terbuka. Kita mengabdi untuk membangun Indonesia agar kuat, maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat,” ucapnya.

    Kegiatan ini penting dilakukan untuk menyelaraskan program-program baru dengan visi kepemimpinan nasional. Selain itu, turut dibahas juga penataan Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, jumlah Kementerian Koordinator (Kemenko) pada pemerintahan Prabowo-Gibran bertambah dari empat menjadi tujuh, sementara jumlah Kementerian meningkat dari 34 menjadi 48. Selain itu, ada tambahan lembaga dan badan baru yang baru ditetapkan kemarin.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 senilai Rp3.621,3 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp919,87 triliun.

    Dalam APBN tersebut, Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran untuk 86 Kementerian/Lembaga, termasuk yang terbaru yaitu Badan Gizi Nasional. Sementara beberapa badan lainnya belum mendapatkan alokasi anggaran.

    Berbeda dengan DPR dan MPR, Sri Mulyani lebih dulu menyiapkan tambahan anggaran untuk lembaga negara tersebut senilai Rp4,87 triliun.

    “Kita memberikan tambahan belanja untuk lembaga-lembaga tinggi negara. Untuk DPR dan MPR, dengan adanya penambahan anggota dan pimpinan, kita sudah mengantisipasi dan memasukkannya dalam anggaran," ujarnya.

    Amankan Industri Ekspor, Kemenkeu Siapkan Insentif Fiskal

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, sedang menyiapkan suatu aturan untuk menyelamatkan industri ekspor Indonesia. Hal serupa seperti yang dilakukan pada industri lokal, seperti tekstil, di mana pemerintah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor kain dan karpet.

    Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Menkeu mengumumkan rencana pemerintah untuk merilis berbagai insentif fiskal yang ditujukan kepada industri berbasis ekspor. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasok global serta mendorong peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga tingkat upah tenaga kerja dalam negeri.

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada hari ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada langkah-langkah akselerasi bagi sektor-sektor industri strategis.

    “Untuk beberapa akselerasi industri, pemerintah akan mengeluarkan berbagai insentif fiskal untuk memperkuat rantai pasok global,” ujar Sri Mulyani.

    Di samping dorongan bagi ekspor, pemerintah juga memperkuat proteksi bagi industri domestik melalui kebijakan safeguard. Misalnya, untuk sektor tekstil, pemerintah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor kain dan karpet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada Agustus kemarin, berdasarkan penyelidikan yang membuktikan bahwa peningkatan impor produk tekstil menyebabkan kerugian serius pada industri lokal.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya saing industri lokal dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

    “Kebijakan ini diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi pada industri tapi juga daya saing dan menjaga kesempatan kerja,” tambahnya.

    Selain itu, pada Oktober 2024, pemerintah juga memberlakukan bea masuk anti-dumping atas impor ubin keramik dari China melalui PMK No. 70 Tahun 2024. Ini merupakan langkah lanjutan dalam menjaga pasar domestik dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

    Kebijakan-kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan pada industri dalam negeri, meningkatkan ekspor, dan memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi tantangan global. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.