KABARBURSA.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani buka suara soal maraknya praktik jual beli pulau di situs properti luar negeri. Ia menyebut promosi pulau-pulau terluar Indonesia sebagai destinasi eksklusif tanpa otorisasi negara sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan nasional. Muzani mendesak pemerintah bersikap tegas.
“Saya kira itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan terutama pulau-pulau terluar adalah pagar bagi perbatasan wilayah NKRI,” tegas Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu, 25 Juni 2025.
Pernyataan ini muncul setelah publik dihebohkan dengan temuan empat pulau di Kepulauan Anambas yang ditawarkan di laman jual-beli properti asing. Pulau-pulau itu dipasarkan sebagai calon lokasi eco-resort, lengkap dengan akses transportasi, namun tak mencantumkan harga pasti—hanya disebut “price upon request”.
Bagi Muzani, meski batas wilayah Indonesia telah diatur secara hukum, celah pengawasan di lapangan masih terbuka lebar, terutama di kawasan perbatasan yang minim penjagaan. “Batas-batas wilayah sudah ada termasuk pulau-pulau terluar juga sudah ada tapi jangan sampai pulau-pulau terluar itu dimiliki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki peran sentral dalam memastikan aset strategis negara tidak berpindah tangan secara ilegal. “Ini saatnya bertindak cepat. Jangan tunggu situasi makin rumit dan sudah sulit ditangani. Kita harus selamatkan pulau-pulau ini sebelum terlambat,” ujar politisi senior Partai Gerindra tersebut.
Muzani menekankan kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan tidak boleh tergadaikan oleh kepentingan komersial. Ia mengingatkan kepemilikan pulau oleh entitas asing, baik secara langsung maupun lewat kedok investasi, berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam geopolitik kawasan.
“Kadang-kadang atas nama-atas nama Indonesia tapi sesungguhnya pemiliknya sesungguhnya bukan. Yang seperti ini harus ditangani dengan cepat,” katanya.
DPR Minta Bongkar Jaringan di Balik Iklan
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, sebelumnyaa menyebut praktik tersebut sebagai bentuk nyata kelalaian negara dalam menjaga wilayah kedaulatan dan lemahnya tata kelola konservasi laut. Daniel mendesak KKP, Kementerian Investasi, ATR/BPN, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri tuntas siapa di balik pemasaran wilayah kedaulatan ini. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya peran aktor lokal dalam memuluskan proses promosi di luar negeri.
“Siapa yang kasih izin? Dasar hukumnya apa? Jangan sampai ada pejabat lokal yang bermain di balik layar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana,” katanya.
Daniel mendorong agar seluruh kementerian bersikap tegas dan tidak saling melempar tanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya sikap satu suara dalam kabinet, berpijak pada konstitusi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan bahwa empat pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk dalam wilayah kedaulatan negara, Daniel menilai klarifikasi semata belum cukup. Ia mendesak langkah konkret berupa audit menyeluruh, penegakan hukum, dan pembenahan sistem tata kelola kawasan pesisir secara total.
“Pulau bukan properti pribadi. Pulau adalah ruang hidup rakyat dan warisan ekologis bangsa. Negara tidak boleh hanya klarifikasi, tapi harus ambil tindakan tegas. Jangan biarkan investor asing menyulap laut kita jadi etalase jual beli,” ujarnya.
Daniel mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta hukum dan ekologi yang komprehensif atas seluruh pulau kecil di Indonesia. Menurut dia, langkah ini penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang akibat celah administrasi atau kekosongan data aset strategis.
Ia mengingatkan negara tidak boleh abai terhadap status kepemilikan wilayahnya sendiri. Dalam pandangannya, penguasaan pulau saat ini tidak lagi dilakukan lewat agresi militer, melainkan lewat skema perizinan yang tak jarang mengaburkan prinsip kedaulatan.
Daniel juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal. Proyek-proyek pariwisata yang tidak berkeadilan kerap memicu penggusuran dan pemerintah harus hadir untuk mencegah hal itu terjadi. “Jika ada PMA yang terbukti mengelola kawasan konservasi tanpa evaluasi ekologis dan sosial, cabut izinnya. Negara harus berpihak pada rakyat pesisir, bukan tunduk pada modal asing,” katanya.(*)