Logo
>

Laporan Keuangan sebagai Kamuflase, Risiko yang Sering Terlambat Disadari Investor

Praktik foya-foya direksi yang disamarkan dalam laporan keuangan bukan sekadar isu etika, tetapi potensi pembajakan hak investor publik yang kerap luput dari pengawasan.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Laporan Keuangan sebagai Kamuflase, Risiko yang Sering Terlambat Disadari Investor
Manipulasi laporan keuangan lewat penyalahgunaan aset direksi kerap terlambat disadari investor. Bandingkan penegakan OJK dan SEC. Foto: Dok. Seven Stones Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM — Di permukaan, cerita soal direksi dan komisaris yang hidup mewah sering dipersempit jadi gosip gaya hidup. Tapi bagi Founder Pintar Saham, Anak Agung Ngurah Mustakawarman, itu justru gejala awal masalah yang jauh lebih serius, yakni soal pembajakan hak investor publik lewat laporan keuangan.

    “Kalau direksi dan komisaris bisa foya-foya pakai duit perusahaan, problem utamanya bukan sekadar gaya hidup, tapi pembajakan hak investor publik,” kata Ngurah, dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.

    Ia menjelaskan, praktik ini hampir selalu dimulai dari hal-hal yang terlihat sepele. Biaya pribadi diselipkan sebagai beban operasional, aset dibeli pakai kas perusahaan tapi pencatatannya dibuat samar. Pelan tapi pasti, laba dan kas tergerus.

    Pada tahap lanjut, laporan keuangan berubah fungsi. Bukan lagi alat transparansi, melainkan alat kamuflase. “Saat pola ini dibiarkan, perusahaan publik berubah fungsi dari mesin usaha menjadi dompet internal orang-orang tertentu,” katanya.

    Harga termahalnya bukan mobil atau rumah mewah, melainkan hilangnya kepercayaan pasar, yang biasanya baru disadari ketika saham sudah terlanjur ambruk.

    Agung membedakan tegas mana yang wajar dan mana yang tidak. Mobil operasional atas nama perusahaan, fasilitas kerja yang jelas, serta remunerasi direksi dan komisaris yang disetujui RUPS dan diungkap transparan, itu wajar. Yang bermasalah adalah ketika kas perusahaan membayar mobil atau rumah mewah, tetapi kepemilikan asetnya atas nama pribadi, tanpa pengungkapan gamblang.

    Secara substansi, praktik seperti ini masuk wilayah penyalahgunaan aset dan konflik kepentingan, bahkan bisa menjadi salah saji laporan keuangan bila dibebankan sebagai biaya usaha. Jejaknya jarang benar-benar hilang. Biasanya muncul di akun piutang lain-lain, uang muka, beban umum yang melonjak, atau aset tetap yang tidak nyambung dengan operasi.

    Di Amerika, Risiko Ketahuan Dibuat Nyata

    Di Amerika Serikat, desain penegakan hukum sengaja dibuat agar manajemen lebih takut pada konsekuensi ketimbang sekadar teguran. Securities and Exchange Commission atau SEC tidak menunggu perusahaan bangkrut. Pelaporan menyesatkan, pencatatan akuntansi yang keliru, dan kegagalan pengendalian internal bisa langsung jadi pintu penindakan.

    Angkanya mencerminkan intensitas itu. Pada tahun fiskal 2024, SEC mencatat 583 tindakan penegakan dengan total financial remedies sekitar USD8,2 miliar, gabungan dari denda perdata dan disgorgement. Amerika juga punya senjata lain, namanya program whistleblower. Jika pemulihan melebihi USD 1 juta, pelapor berhak atas 10 sampai 30 persen dari dana yang berhasil dikumpulkan. Pada Mei 2024, SEC bahkan mengumumkan award sekitar USD 37 juta kepada seorang pelapor.

    Kombinasi insentif, kultur enforcement, dan jalur litigasi investor seperti class action membuat risiko bagi manajemen menjadi berlapis. Salah langkah, konsekuensinya bukan cuma reputasi, tapi juga pidana dan perampasan aset.

    Indonesia: Aturan Ada, Efek Gentar Belum Terasa

    Indonesia bukan tanpa perangkat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berwenang mengawasi pasar modal, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi administratif. Kewajiban keterbukaan informasi, persetujuan pemegang saham untuk transaksi material, serta aturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sudah tersedia.

    Namun, menurut Agung, efek gentarnya sering kalah oleh persoalan eksekusi. Statistik sanksi administratif memang muncul—dari peringatan tertulis hingga denda—tetapi untuk kasus yang masuk ranah pidana, prosesnya memerlukan koordinasi lintas penegak hukum. Akibatnya, waktu memanjang, biaya membesar, dan risiko tekanan terhadap pelapor meningkat.

    Agung merangkum perbedaan paling terasa antara OJK dan SEC di tiga titik. Pertama, insentif pelapor. SEC terang-terangan memberi hadiah finansial, OJK tidak. Kedua, kepastian konsekuensi. Di Amerika, angka penegakan dan nilai pemulihan rutin dipublikasikan, membentuk efek jera.

    Ketiga, ekosistem penegakan. Di Amerika, regulator, jaksa pidana, dan pengacara class action membuka banyak pintu risiko sekaligus. Di Indonesia, pintunya ada, tapi lebih sempit dan lebih lambat.

    Jika kasusnya konkret—misalnya mobil atau rumah mewah dibeli pakai uang perusahaan tapi atas nama pribadi—di Amerika pola ini kerap dibaca sebagai gabungan embezzlement dan financial reporting fraud. Skandal Adelphia kerap dijadikan rujukan, antara lain keluarga pengendali dipenjara, aset ratusan juta dolar dikejar untuk pemulihan investor. Pesannya jelas, penyalahgunaan aset hampir selalu beriringan dengan manipulasi pencatatan.

    Catatan untuk Investor

    Bagi investor, Agung mengingatkan agar tidak terpaku pada laba. Yang perlu dibaca justru jejak kas dan catatan. Lonjakan beban umum tanpa kenaikan penjualan, piutang lain-lain yang membengkak, uang muka tak jelas, transaksi pihak berelasi yang tiba-tiba dominan, atau aset tetap yang tak relevan dengan bisnis inti, semua itu adalah sinyal awal.

    “Ini bukan soal foya-foya, ini pemindahan nilai dari perusahaan publik ke kantong internal,” tandas Agung. Di titik itulah peran regulator, sistem penegakan, dan keberanian pelapor menentukan apakah laporan keuangan tetap jadi jendela transparansi atau berubah menjadi tirai kamuflase.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).