KABARBURSA.COM - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank terus melanjutkan transformasi yang dimulai sejak tahun 2020, dengan fokus pada tiga pilar utama yaitu manajemen risiko dan kualitas aset, model bisnis, serta infrastruktur tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan sumber daya manusia (SDM).
Pembenahan yang dilakukan mencakup penguatan struktur manajemen, implementasi sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite, identifikasi potensi risiko secara dini melalui sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan SDM dan infrastruktur IT.
Di sisi bisnis, LPEI terus mengedepankan kolaborasi dalam ekosistem ekspor untuk mendukung peningkatan ekspor nasional, peningkatan desa devisa, dan eksportir baru.
“Transformasi selama lima tahun terakhir telah membawa LPEI ke titik perubahan signifikan dengan pencapaian positif. Ini mencerminkan kemajuan dan kesiapan LPEI dalam mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia,” kata Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, Yon Arsal.
Keseriusan LPEI dalam penerapan prinsip Tata Kelola Lembaga yang Baik (Good Corporate Governance) tercermin dalam hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang meningkat setiap tahunnya. Peningkatan ini merefleksikan komitmen kuat LPEI dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Terkait dengan isu hukum yang tengah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH), LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2012 dan bukan merupakan kasus baru.
LPEI secara tegas menerapkan kebijakan anti gratifikasi dan penyuapan dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran manajemen dan pegawai. Setiap pegawai dan manajemen baru wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai tanda komitmen dalam penegakan proses bisnis yang bersih dan transparan, termasuk dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan benturan
kepentingan.
LPEI juga secara berkala melakukan pelatihan dan penyuluhan terkait manajemen risiko, kode etik, anti-fraud, gratifikasi dan sebagainya serta menerapkan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh publik melalui website LPEI, KPK, dan Kementerian Keuangan sebagai salah
satu upaya menerapkan Tata Kelola Lembaga yang baik.
Berbagai upaya perbaikan LPEI telah menunjukkan hasil positif dari sisi bisnis, tercermin dari Non Performing Financing (NPF) baru di kisaran 0.02 persen dari debitur onboard sejak tahun 2020.
Catatan Penurunan NPL
Ditahun 2024, LPEI juga berhasil menurunkan NPL gross menjadi 29,1 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 43,5 persen, serta mencatat penurunan NPL net dari 14 persen menjadi hanya 4,5 persen, yang menggambarkan perbaikan signifikan dalam kualitas portofolio secara keseluruhan.
Tidak hanya dari sisi kinerja keuangan, LPEI juga mencatatkan kinerja yang positif dari sisi non finansial dengan meningkatnya jumlah Desa Devisa yang mencapai 1.845 desa dengan berbagai komoditas ekspor unggulan, tumbuhnya 1.097 eksportir baru, pelatihan kepada lebih dari 6.000 pelaku UKM berorientasi ekspor, serta menyelenggarakan 85 business matching bagi pelaku
usaha Indonesia. Melalui program pelatihan, pendampingan, dan business matching, LPEI menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pertumbuhan UKM Indonesia.
Secara menyeluruh, LPEI juga berperan aktif dalam membantu para debiturnya untuk dapat memperluas pasar ekspor ke lebih dari 180 negara, termasuk ke pasar ekspor non tradisional sehingga mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor tradisional dan meningkatkan diversifikasi pasar ekspor.
Sejalan dengan itu, Yon mengatakan melalui berbagai program kerja, LPEI berkomitmen untuk terus mendukung ekspor Indonesia, khususnya melalui pemberdayaan UKM, Desa Devisa, dan pengembangan pasar ekspor non tradisional.
“Perbaikan kinerja baik secara finansial maupun non-finansial, terus menjadi prioritas utama LPEI dalam mewujudkan lembaga profesional yang berintegritas, seiring dengan proses transformasi LPEI yang terus berlanjut. LPEI berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan mandatnya, dengan mengedepankan prinsip Tata Kelola Lembaga yang
Baik (GCG) dan menjunjung tinggi integritas. Secara konsisten LPEI selalu memperkuat tata kelola lembaga, termasuk penerapan kebijakan anti gratifikasi yang ketat, untuk memastikan transparansi dan lingkungan kerja yang bebas dari tindakan penyelewengan,” tegas Yon Arsal.
Catatan Laba Bersih
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menutup tahun 2024 dengan membukukan kinerja keuangan positif, mencatat laba bersih setelah pajak sebesar Rp232,5 miliar. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya penyehatan yang dilakukan secara konsisten sejak 2020, termasuk proses transformasi untuk perbaikan proses bisnis dan penguatan di seluruh aspek lembaga.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI, Yon Arsal, mengatakan, LPEI terus berupaya meningkatkan pertumbuhan bisnis yang prudent dan berkelanjutan, tercermin dalam pencapaian positif sepanjang 2024.
“LPEI berhasil mencetak pertumbuhan laba, perbaikan kualitas aset, serta rasio modal yang kuat,” kata Yon melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Sepanjang 2024, LPEI fokus memperbaiki kinerja keuangan yang tercermin dalam rasio keuangan, antara lain meningkatnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) menjadi 34,25 persen dari 17,82 persen pada tahun sebelumnya.
Selain itu, recovery asset collection mencapai Rp2,8 triliun dengan Non-Performing Financing (NPF) net sebesar 4,52 persen, masih dalam batas yang dapat diterima industri keuangan. Return on Equity (ROE) meningkat signifikan menjadi 2,51 persen dari -71,71 persen di tahun sebelumnya. Dari sisi kualitas aset produktif, pertumbuhan pembiayaan difokuskan pada portofolio terpilih yang tumbuh 2 persen menjadi Rp30,2 triliun.
Manajemen LPEI telah melaksanakan berbagai langkah strategis dalam lima tahun terakhir untuk menyehatkan lembaga, antara lain penerapan strategi bisnis yang selektif, penguatan manajemen risiko melalui perbaikan proses, sistem, dan kebijakan.
Selain itu, LPEI juga fokus pada pemulihan serta pengelolaan aset bermasalah, penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, serta pengelolaan biaya operasional yang disiplin.
Sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang LPEI, lembaga ini turut mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor melalui jasa konsultasi.
Sepanjang 2024, LPEI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, serta berbagai pemerintah daerah. Kolaborasi ini berhasil mendorong tumbuhnya 1.097 eksportir baru dan pembangunan 928 Desa Devisa, sehingga total Desa Devisa mencapai 1.845 desa secara akumulatif.(*)
LPEI Perkuat Tata Kelola dan Anti Gratifikasi
Penguatan struktur manajemen, implementasi sistem pengambilan keputusan pembiayaan melalui komite, identifikasi potensi risiko secara dini.
Ditulis oleh
Pramirvan Datu
•
