KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara mengenai program asuransi wajib kendaraan bermotor ke dalam program penjaminan polis (PPP) asuransi yang rencananya diterbitkan pada 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya belum dikabari secara detail mengenai program asuransi bagi kendaraan bermotor ini.
"Saya belum tahu detailnya seperti apa dan saya belum dikabari secara resmi," ungkap dia kepada media di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Meski begitu, Purbaya menyatakan program asuransi kendaraan bisa menguntungkan perusahaan asuransi. Hal ini berdasarkan jumlah kecelakaan yang ada. Namun Purbaya mengakui jika program wajib asuransi kendaraan bermotor ini bisa memberatkan masyarakat.
"Lebih untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa yang terjadi? Kalau semuanya wajib harusnya dananya cukup, makin sehat lah (industri asuransi). Tapi ga tahu anda marah atau engga karena harus bayar pajak," jelasnya.
Di sisi lain, Purbaya menyampaikan aturan penjaminan polis asuransi tengah dalam proses pengerjaan. Ia mengatakan pengerjaan ini ditargetkan selesai pada Januari 2025.
"Targetnya 1 januari 2025 semua peraturannya sudah siap," ucap dia.
Lebih lanjut Purbaya menuturkan pihaknya kini tengah merekrut sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidangnya dalam proses pengerjaan polis asuransi. Ia menyebut, dalam satu bulan ke depan orang-orang terpilih itu kemungkinan sudah lengkap.
Menurutnya sebelum prograam polis asuransi berjalan efektif, pihaknya bakal melihat perusahaan asuransi yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh LPS.
"Kami akan sampel test apakah (perusahaan) betul bisa memasuki standar yang ditetapkan LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang memastikan perusahaan mana yang masuk, tapi kami akan lihat itu memasuki syarat atau tidak," jelas Purbaya.
Tunggu Peraturan Pemerintah
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. PP tersebut akan mengatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
“Program ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Selain itu, program ini diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” ujar Ogi, seperti dikutip di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan bahwa dengan perlindungan risiko yang meningkat, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program ini akan diatur melalui PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU tersebut harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi untuk Program Asuransi Wajib tersebut.
Sementara itu Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu meminta pemerintah belajar dari pengalaman sebelum mewajibkan asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor.
Yannes menuturkan, jika pada akhirnya pemerintah memutuskan mewajibkan asuransi TPL, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh asuransi tersebut, salah satunya adalah memiliki tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang ketat dalam pengelolaan investasi.
“Perusahaan asuransi harus memiliki tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi manajemen risiko yang efektif, pengawasan internal yang ketat dan pelaporan keuangan yang transparan,” kata Yannes.
Menurutnya, terjadinya gelombang penolakan terhadap wacana pemerintah mewajibkan asuransi TPL bagi kendaraan karena masyarakat merasa sudah memiliki beban terlalu banyak.
Dia mengungkapkan, pihak yang paling banyak menolak wacana asuransi TPL adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Asuransi TPL dianggap akan membebani pelaku ojek online karena pihak aplikator tidak akan bersedia menanggung kewajiban asuransi tersebut.
“Premi asuransi harus terjangkau dan manfaat yang diberikan harus jelas, mudah dipahami dan mudah melakukan proses klaimnya, tidak dipersulit dengan berbagai terms dan condition yang menyulitkan masyarakat,” kata Yannes.(*)