Logo
>

Media Asing Riuh, Isu Perebutan Kekuasaan jadi Sorotan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Media Asing Riuh, Isu Perebutan Kekuasaan jadi Sorotan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Demonstrasi besar-besaran yang melibatkan buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil di berbagai lokasi Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 menjadi sorotan media internasional. Salah satu laporan yang menarik perhatian datang dari Reuters dengan tajuk “Power Struggle Between Indonesia's Court and Parliament Sparks Protests.”

    Media tersebut mengulas bagaimana ribuan demonstran berkumpul di depan Gedung DPR untuk menentang revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut laporan, DPR menunda pengesahan UU tersebut karena jumlah anggota yang hadir hanya 89 orang, jauh dari batas kuorum minimal 261 orang. Tanggal pasti pengesahan berikutnya belum diumumkan.

    Reuters mencatat bahwa penundaan ini berpotensi memicu protes yang lebih meluas. Demonstrasi ini mengemuka seiring dengan kekhawatiran bahwa revisi UU akan memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang segera mengakhiri masa jabatannya.

    Awalnya, DPR berencana meratifikasi perubahan UU pada pagi hari, yang secara efektif akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi awal minggu ini.

    Perubahan UU ini dikritik karena dianggap menghambat para penentang pemerintah dan membuka peluang bagi putra bungsu Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur mendatang di Jawa.

    Media asing ini menilai situasi di Indonesia saat ini sebagai perebutan kekuasaan. Komentar Presiden Jokowi yang menyebut bahwa keputusan pengadilan dan pertimbangan parlemen adalah bagian dari mekanisme checks and balances juga turut disorot.

    Kritik terkait manuver politik ini telah memicu reaksi di internet. Poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan lambang Garuda viral di media sosial. Puncaknya terjadi hari ini ketika ribuan orang berdemo di Jakarta, dengan aksi serupa juga berlangsung di Surabaya, Yogyakarta, dan kota lainnya.

    Pengamat hukum Bivitri Susanti dari Sekolah Hukum Jentera menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan tidak mungkin lembaga legislatif melanggar putusan yudikatif.

    Reuters menutup laporannya dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menilai bahwa demokrasi Indonesia sedang berada di persimpangan kritis.

    Pada Kamis pagi, 22 Agustus, rapat paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada terpaksa ditunda. Ketidakhadiran sejumlah anggota legislatif mengakibatkan jumlah kehadiran tidak mencapai kuorum, yaitu lebih dari setengah anggota DPR dari minimal setengah fraksi.

    Berdasarkan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya bisa mengambil keputusan, termasuk pengesahan undang-undang, jika kehadiran melebihi separuh dari jumlah anggota DPR dan fraksi yang ada. Apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda hingga dua kali dengan interval maksimal 24 jam.

    Jika setelah dua kali penundaan kuorum belum tercapai, tanggung jawab untuk menyelesaikan rapat akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bamus berperan menetapkan agenda DPR dan menentukan waktu penyelesaian RUU.

    Pada rapat yang dibuka pukul 09.30 WIB, setelah 30 menit, kehadiran anggota masih belum memenuhi syarat. Tiga Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel, kemudian menunda rapat selama 30 menit. Namun, saat rapat dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB, kuorum tetap tidak tercapai.

    Dasco menyatakan bahwa tidak ada kepastian mengenai durasi penundaan rapat lebih lanjut, dan akan melihat mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan rapat pimpinan dan Bamus. "Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan memutuskan langkah selanjutnya," ungkap Dasco.

    RUU Pilkada dalam Sorotan

    Pada Rabu, 21 Agustus 2024, revisi RUU Pilkada yang disetujui oleh Badan Legislasi DPR secara cepat dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi. Delapan dari sembilan fraksi DPR sepakat hanya menerapkan sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

    Keputusan ini dianggap sebagai upaya mengabaikan substansi putusan MK dan berpotensi menciptakan proses demokrasi yang tidak autentik dalam pilkada 2024. Apabila revisi UU ini disahkan, peta pencalonan akan kembali dikondisikan sesuai kepentingan koalisi besar, mengancam peluang bagi calon dari partai yang tidak tergabung dalam koalisi tersebut.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa upaya DPR untuk mengubah isi putusan MK jelas bertentangan dengan konstitusi dan dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Sementara itu, pengamat politik dari BRIN, Firman Noor, berpendapat bahwa revisi UU Pilkada ini menguntungkan elite politik yang berada dalam koalisi besar dan merugikan partai yang terasingkan.

    Perubahan UU yang direncanakan juga akan mempengaruhi peluang pencalonan calon dari partai seperti PDIP, yang mungkin tidak dapat mengusung kandidat di DKI Jakarta karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Sebaliknya, Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, dapat memanfaatkan revisi batas usia untuk mencalonkan diri.

    Pakar hukum dan politik mengkhawatirkan dampak dari revisi UU Pilkada terhadap kepastian hukum. Keputusan MK mengenai ambang batas parlemen dimaksudkan untuk menghindari kartel politik yang menguntungkan kelompok tertentu. Namun, dengan perubahan mendadak dalam UU, ada ketidakpastian mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menegur KPU sebelumnya karena tidak mengubah peraturan teknis sesuai putusan MK. Kini, KPU harus memastikan untuk mengikuti keputusan MK dan menghindari kekacauan dalam tahapan pemilihan yang sudah berjalan.

    Dengan munculnya RUU Pilkada yang kontroversial, ada kekhawatiran bahwa peta politik Pilkada akan dipengaruhi oleh kepentingan elite dan bukan aspirasi rakyat. Apabila PDIP tetap berpegang pada keputusan MK dan mengajukan calon sesuai aturan tersebut, ini bisa membuka peluang baru, meskipun situasinya tetap penuh ketidakpastian dan tantanga. (*)

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi