Logo
>

Menang di WTO, Airlangga Hartarto: Momentum Indonesia Rampungkan IEU-CEPA

Ditulis oleh Syahrianto
Menang di WTO, Airlangga Hartarto: Momentum Indonesia Rampungkan IEU-CEPA

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Perjalanan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa (UE) terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia di telah menemui titik terang. Melalui Laporan Hasil Putusan Panel pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa UE telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025, telah diakui bahwa UE melakukan diskriminasi terhadap Indonesia.

    "Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di Renewable Energy Directive (REDD) dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau enggak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO (crude palm oil),” ungkap Airlangga.

    Selanjutnya, WTO juga berpendapat bahwa UE tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam RED II.

    Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak UE hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

    Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, UE diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

    Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil UE yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebelumnya UE secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama setahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan UE.

    Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

    “Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkas Menko Airlangga.

    Kemendag Pantau Ketat Perubahan Peraturan Uni Eropa

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang sering dipanggil Mendag Busan, menyambut baik hasil putusan tersebut.

    “Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO dalam sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang terkait dengan isu perubahan iklim. Putusan ini menjadi dasar agar Uni Eropa tidak sembarangan memberlakukan kebijakan diskriminatif. Kami berharap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak mengadopsi kebijakan serupa yang dapat menghambat perdagangan global,” ujar Mendag dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

    Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang bersengketa, laporan putusan panel (panel report) akan diadopsi dalam waktu 20 hingga 60 hari setelah disirkulasikan kepada Anggota WTO. Dengan demikian, laporan tersebut menjadi mengikat bagi Indonesia dan UE. UE kemudian diharuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan Panel WTO.

    Mendag Busan, menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memantau secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi yang diberikan oleh DSB WTO, khususnya terkait dengan unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia. Jika diperlukan, pemerintah Indonesia juga akan melakukan penilaian kepatuhan (compliance panel) untuk memastikan bahwa UE benar-benar mengikuti kewajibannya.

    “Selain itu, pemerintah Indonesia terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan,” tutur Mendag Busan.

    Budi menambahkan, keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif antara para pemangku kepentingan di dalam negeri, seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.