KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait impor keramik telah selesai. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, akan diberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45-50 persen.
"Kami sudah menerima laporan dari KADI dan sedang mempelajarinya. BMAD untuk keramik diperkirakan sekitar 45 hingga 50 persen," ujar Zulkifli Hasan, Selasa.
Selain KADI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik. Hasil penyelidikan KPPI menunjukkan perlunya penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13 persen.
"BMTP sebesar 13 persen telah diberlakukan sebelumnya oleh Menteri Keuangan," kata Zulkifli. Seperti dikutip Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
Tujuh Komoditas dalam Penyelidikan
Ada tujuh komoditas yang sedang diselidiki terkait impor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
"Untuk keramik, penyelidikan sudah selesai. Komoditas lain masih dalam proses perhitungan," tambah Zulkifli.
Perlindungan Industri Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan menggunakan otoritasnya untuk melindungi industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP. Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP dilakukan terhadap produk-produk impor yang berdampak pada industri dalam negeri.
Pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
BMAD dikenakan pada perusahaan eksportir/produsen yang melakukan praktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Sementara BMTP dikenakan sebagai langkah pengamanan perdagangan.
Indonesia telah menyelidiki dan mengenakan BMAD maupun BMTP terhadap negara-negara seperti India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, Mesir, dan Taiwan.
Kritik Penyelidikan Komite
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, mengkritisi hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merekomendasikan kenaikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 200 persen terhadap keramik impor dari Cina.
Andry menilai, data KADI tidak kredibel terutama dari dasar serta data yang digunakan untuk menaikkan tarif anti dumping itu. Jika memang terbukti terjadi dumping, kata Andry, apakah harus mengenakan tarif mencapai 200 persen.
“Dari segi analisisnya dan juga rekomendasinya ini yang perlu dijadikan catatan, apakah sebetulnya praktik dumping tersebut terjadi atau kalau misalnya memang terjadi apakah memang sampai ke 200 persen?,” kata Andry, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
Andry melanjutkan, jika penyelidikan KADI dilakukan pada rentang waktu 2019-2022, data justru menunjukkan data tren impor keramik Indonesia tidak terlalu tinggi. Bahkan, kata dia, tren impor dari Cina maupun dari negara lain pada waktu tersebut cenderung turun.
“Justru penjualan dari dalam negeri domestik di (dalam) analisis KADI ini justru malah meningkat. Nah ini kan kami mempertanyakan juga gitu ya apakah memang sebetulnya BMAD itu tepat atau tidak?,” tanya Andry.
Andry khawatir jika tuduhan dumping itu tidak terbukti akan menjadi blunder bagi perdagangan dalam negeri. Pasalnya, nilai ekspor Indonesia ke Cina cukup besar. Cina, kata Andry, bisa melakukan retaliasi produk-produk Indonesia atau dikenakan tarif balasan.
“Apalagi kalau kita berbicara komoditas-komoditas strategis pertambangan dan juga perkebunan yang saat ini banyak kita ekspor ke Cina dan juga komoditas-komoditas hilirisasi, terutama ini takutnya ketakutan dari kami adalah Cina mencoba untuk melakukan retaliasi,” katanya.
Data Kemenperin: Impor Keramik Naik
Rekomendasi KADI yang menerima keluhan dari pelaku industri keramik memicu rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD atas produk keramik asal China. Sesuai rekomendasi KADI, BMAD akan dikenakan selama lima tahun dengan besaran tarif bea masuk antara 100,12 dan 199,88 persen.
Pro dan kontra muncul terkait kebijakan ini. Penerapan BMAD diharapkan dapat membantu industri keramik domestik menghadapi serbuan impor dari China. Namun, kebijakan tersebut juga dapat menaikkan harga jual yang mesti ditanggung konsumen dan efektivitasnya dipertanyakan.
Pejabat Fungsional Pembina Industri di Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ashady Hanafie, mengatakan kondisi industri keramik dalam negeri sedang tidak baik-baik saja sehingga penerapan BMAD diharapkan bisa membantu.(*)